Aisar Khaled Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Kronologi Persoalan Rp5,7 Miliar

istikhomah • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 19:53 WIB
Aisar Khaled, kreator konten asal Malaysia yang dilaporkan sebuah agensi ke Polda Metro Jaya terkait dugaan kewajiban Rp5,7 miliar.
Aisar Khaled, kreator konten asal Malaysia yang dilaporkan sebuah agensi ke Polda Metro Jaya terkait dugaan kewajiban Rp5,7 miliar.
Durasi Baca: 4 menit

Ikhtisar: Aisar Khaled dilaporkan agensi terkait sisa kewajiban Rp5,7 miliar setelah kerja sama investasi dan tiga kali somasi.

 

Balikpapan TV - Hai Ces! Kreator konten asal Malaysia, Aisar Khaled, dilaporkan sebuah agensi ke Polda Metro Jaya terkait dugaan kewajiban Rp5,7 miliar yang disebut belum diselesaikan setelah kerja sama investasi.

Persoalan ini ternyata tidak langsung berujung ke polisi. Sebelum laporan dibuat, pihak agensi mengaku sudah mencoba menyelesaikan masalah melalui pekerjaan, komunikasi langsung, hingga tiga kali somasi.

Baca Juga: Cheng Lei Terpikat Jakarta, Ingin Kembali dan Jelajahi Pantai serta Pelabuhan

Berawal dari Perjanjian Investasi Februari 2026

Perselisihan antara Aisar Khaled dan agensi tersebut bermula dari perjanjian investasi yang dibuat pada Februari 2026.

Kuasa hukum agensi, Michael Sugijanto, mengatakan masih ada sekitar Rp5,7 miliar yang menurut kliennya belum diselesaikan Aisar.

"Di perjanjian tersebut, sisa yang belum dibayarkan oleh Aisar sekitar Rp5,7 miliar," kata Michael di SPKT Polda Metro Jaya, Senin (14/9/2026).

Pihak agensi menyebut hubungan dengan Aisar sudah terjalin sejak kreator asal Malaysia itu mulai beraktivitas di Indonesia. Agensi tersebut mengaku membantu Aisar memperoleh pekerjaan dan membuat sejumlah acara.

Bantuan itu, menurut Michael, juga pernah diberikan ketika Aisar menghadapi persoalan dengan pihak lain.

Aisar Disebut Bisa Bayar Kewajiban Lewat Pekerjaan

Persoalan tersebut sempat diupayakan selesai tanpa membawa perkara ke jalur hukum.

Salah satu skemanya adalah Aisar memenuhi kewajiban melalui pekerjaan secara langsung. Kehadirannya dalam sejumlah acara agensi disebut dapat diperhitungkan untuk mengurangi sisa kewajiban.

Upaya itu masih berjalan hingga Juli 2026. Aisar bahkan disebut sempat hadir dalam salah satu acara yang digelar agensi.

Namun, menurut Michael, setelah kehadiran tersebut komunikasi kembali terputus.

"Terakhir Juli. Juli itu sempat datang di event kami, tapi sebelumnya itu sudah alot. Datang lagi Juli, setelahnya tidak ada lagi kontak," ujar Michael.

Kuasa hukum lainnya, Richard Subroto, menyebut pihak agensi bahkan memberikan bayaran di atas tarif normal agar Aisar hadir dalam acara tersebut.

Tiga Kali Somasi Sebelum Laporan Polisi

Ketika penyelesaian melalui komunikasi dan pekerjaan tidak berjalan seperti yang diharapkan, pihak agensi mengambil langkah berikutnya.

Kuasa hukum agensi, Machi Achmad, mengatakan tiga kali somasi telah dilayangkan kepada Aisar. Menurut dia, somasi tersebut tidak mendapatkan respons yang diharapkan.

"Sudah kami somasi sebanyak tiga kali, tetapi tidak ada jawaban dan tidak ada memberikan informasi mengenai keberadaannya," kata Machi.

Pihak agensi sebelumnya juga disebut sempat mempertimbangkan penyelesaian melalui jalur perdata. Namun, setelah komunikasi sulit dilakukan, perkara akhirnya dibawa ke ranah pidana.

Laporan Masuk ke Polda Metro Jaya

Pada Senin, 14 September 2026, tim kuasa hukum agensi mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan terhadap Aisar.

Machi menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang. Pihaknya menyebut Pasal 492, Pasal 486, serta Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Michael menyebut pelaporan itu sebagai langkah terakhir setelah berbagai upaya penyelesaian sebelumnya tidak membuahkan hasil.

"Jadi bentuk laporan ini adalah bentuk terakhir, upaya dari klien kami untuk mencari keadilan dan bertemu dengan Aisar," ujar Michael.

Apa arti laporan polisi bagi Aisar?

Penting membedakan antara laporan polisi dan putusan pengadilan. Laporan merupakan pintu masuk bagi aparat untuk menilai dan menindaklanjuti dugaan tindak pidana, bukan keputusan bahwa seseorang telah terbukti bersalah.

Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melalui Penyuluh Hukum Ahli Pertama Kartika Belina menjelaskan, "peristiwa pidana yang dilaporkan ke Polisi belum tentu merupakan suatu tindak pidana", sehingga laporan perlu ditindaklanjuti melalui proses hukum.

Karena itu, dugaan penipuan, penggelapan maupun TPPU dalam perkara Aisar Khaled masih berada dalam ranah laporan pihak agensi dan belum dapat diposisikan sebagai kesalahan yang telah terbukti.

Hubungan Kerja yang Sebelumnya Dibangun

Pihak agensi menggambarkan hubungan dengan Aisar bukan sekadar hubungan bisnis yang baru berjalan.

Michael mengatakan kliennya telah membantu Aisar sejak awal beraktivitas di Indonesia, termasuk dalam mendapatkan pekerjaan dan menyelenggarakan event.

Agensi tersebut juga mengaku pernah membantu Aisar ketika menghadapi persoalan dengan pihak lain. Karena itu, pihak pelapor menilai persoalan kewajiban yang kemudian mencapai Rp5,7 miliar memiliki latar hubungan kerja yang sudah berlangsung sebelumnya.

Di sisi lain, sampai laporan tersebut diberitakan, keterangan yang tersedia dalam perkara ini terutama berasal dari pihak pelapor dan kuasa hukumnya. Respons Aisar Khaled mengenai tudingan tersebut belum tercantum dalam sumber yang digunakan dalam artikel ini.

Baca Juga: Maudy Ayunda Minta Maaf Usai Video Mindfulness Dikritik, Ini yang Jadi Sorotan

Yang Perlu Diperhatikan dari Kasus Ini

Ada beberapa titik penting dalam kronologi perkara Aisar Khaled:

  1. Februari 2026: perjanjian investasi antara Aisar dan agensi disebut ditandatangani.
  2. Nilai kewajiban: pihak agensi menyebut masih ada sekitar Rp5,7 miliar yang belum diselesaikan.
  3. Upaya penyelesaian: Aisar disebut dapat memenuhi kewajiban melalui pekerjaan dan kehadiran dalam sejumlah event.
  4. Juli 2026: Aisar disebut masih sempat menghadiri event agensi dengan skema yang diperhitungkan terhadap kewajiban.
  5. Tiga kali somasi: pihak agensi mengaku telah mengirimkan tiga somasi tanpa mendapat respons yang diharapkan.
  6. 14 September 2026: laporan terhadap Aisar dibuat di SPKT Polda Metro Jaya.

Bagi pembaca, bagian terpenting dari perkara ini adalah membedakan klaim pihak pelapor, proses penyelidikan, dan fakta yang nantinya terbukti secara hukum. Status seseorang sebagai pihak yang dilaporkan tidak dengan sendirinya berarti kesalahan pidana telah terbukti.

Kalau kamu ingin mengikuti perkembangan perkara ini, termasuk respons Aisar Khaled dan langkah kepolisian setelah laporan dibuat, pastikan selalu membaca informasi terbaru dari sumber yang kredibel. Balikpapan TV, teman update setia, bukan sekadar info biasa!

FAQ

1. Mengapa Aisar Khaled dilaporkan ke polisi?

Aisar dilaporkan sebuah agensi terkait dugaan kewajiban sekitar Rp5,7 miliar yang disebut belum diselesaikan dari perjanjian investasi.

2. Kapan perjanjian Aisar dengan agensi dibuat?

Menurut keterangan kuasa hukum agensi, perjanjian tersebut dibuat pada Februari 2026.

3. Apakah Aisar sudah terbukti melakukan penipuan?

Belum. Saat ini yang tersedia adalah laporan dan tudingan dari pihak agensi. Dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

4. Apa upaya yang dilakukan sebelum Aisar dilaporkan?

Pihak agensi mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui komunikasi, pekerjaan atau kehadiran Aisar dalam event, serta mengirimkan tiga kali somasi.

5. Apakah Aisar memberikan tanggapan?

Dalam sumber yang digunakan untuk artikel ini, belum terdapat tanggapan Aisar Khaled mengenai laporan dan tudingan dari pihak agensi.

my ride-or-die for updates
my ride-or-die for updates
Editor : Arya Kusuma
Influencer Malaysia polda metro jaya Aisar Khaled kasus hukum