Doktif: Silakan Dilaporkan, Semua yang Disampaikan Berdasarkan Fakta

istikhomah • Dipublikasikan Minggu, 13 September 2026 | 07:41 WIB
Doktif saat memberikan tanggapan mengenai rencana pelaporan saksi dalam perkara Richard Lee di Pengadilan Negeri Tangerang.
Doktif saat memberikan tanggapan mengenai rencana pelaporan saksi dalam perkara Richard Lee di Pengadilan Negeri Tangerang.
Durasi Baca: 4 menit

Ikhtisar: Doktif menanggapi santai rencana Richard Lee melaporkan saksi dan menegaskan keterangannya didukung data serta fakta.

 

Balikpapan TV - Hai Ces! Dokter Samira Farahnaz atau Doktif menanggapi santai rencana kubu Richard Lee melaporkan saksi yang dinilai memberikan keterangan palsu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (10/9/2026).

Bagi Doktif, laporan polisi bukan sesuatu yang perlu ditakuti selama keterangan yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan. Ia justru mempersilakan proses hukum berjalan dan menjadi ruang untuk menguji fakta yang muncul di persidangan.

Baca Juga: Ayam Kampung Sulit Bertelur? Jangan Langsung Salahkan Pakan, Cek 8 Hal Ini

Doktif: Kalau Mau Dilaporkan, Silakan

Rencana pelaporan itu sebelumnya disampaikan Richard Lee terhadap saksi yang keterangannya dinilai tidak sesuai fakta. Richard menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.

Doktif yang disebut menjadi salah satu pihak yang berpotensi dilaporkan memilih tidak mempermasalahkan ancaman tersebut.

“Dilaporkan? Silakan. Karena kemarin juga yang jelas ini ya, itu kan hanya omongan-omongan. Dari dulu juga lawyer-nya yang sebelumnya juga ngomong gitu, kan?” ujar Doktif di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (10/9/2026).

Ia kemudian mengingat kembali sejumlah ancaman laporan yang menurutnya pernah disampaikan kuasa hukum Richard sebelumnya.

“Dari dulu lawyer sebelumnya juga dokter Doktif akan dilaporkan perusakan agama lah, apa-apa, tidak ada yang terbukti,” sambungnya.

Bagi Doktif, persoalan tersebut pada akhirnya akan kembali kepada proses hukum dan pembuktian. Karena itu, ia mengaku tidak keberatan jika keterangannya diuji melalui mekanisme hukum.

“Jadi ya udah kalau mau dilaporkan, kan negara hukum. Betul, dilaporkan saja, setuju. Kenapa? Karena yang disampaikan juga fakta. Sehat. Gitu,” ucapnya.

Sikap itu juga sejalan dengan pernyataan Doktif dalam perkara sebelumnya. Ia telah beberapa kali menegaskan bahwa kritik terhadap produk White Tomato yang disampaikannya didasarkan pada data dan dokumen yang menurutnya mendukung keterangannya.

Keterangan Ahli BPOM Jadi Pegangan Doktif

Salah satu bagian persidangan yang menjadi perhatian Doktif adalah keterangan ahli dari Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM.

Doktif menilai keterangan ahli tersebut sejalan dengan apa yang selama ini ia sampaikan mengenai perbedaan White Tomato dan glutathione.

“Jadi apa yang selama ini Doktif katakan tidak ada satu pun yang meleset, ya. Semuanya by data, by fakta. Jadi White Tomato atau WT atau Solanum lycopersicum adalah bahan yang berbeda dengan glutathione. Ya, tadi sudah diungkapkan juga oleh saksi ahli dari BPOM,” tutur Doktif.

Perkara yang melibatkan Richard Lee sendiri berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan. Dalam persidangan terbaru, ahli BPOM juga menjadi bagian penting dalam pembahasan mengenai produk White Tomato yang dipersoalkan.

Konteks ini membuat pernyataan masing-masing pihak dalam persidangan menjadi penting, karena status benar atau tidaknya sebuah keterangan pada akhirnya tidak ditentukan hanya dari pernyataan satu pihak.

Analogi Produk Minuman Dipersoalkan

Doktif juga menanggapi analogi produk minuman yang dibawa tim kuasa hukum Richard Lee ke ruang sidang.

Menurutnya, analogi tersebut tidak tepat jika digunakan untuk menjelaskan persoalan White Tomato.

“Makanya tadi juga saksi ahli BPOM juga sudah menceritakan bahwa ini kasusnya berbeda, ya, WT sama larutan cap Badak. Jadi entar jangan bilang larutan cap Badak nggak ada badaknya, tapi ada merek badak, gitu ya,” kata Doktif.

Ia kemudian melanjutkan kritiknya terhadap penggunaan istilah White Tomato pada produk yang sedang dipersoalkan.

“White Tomato tidak ada white tomato-nya, padahal ada tulisan White Tomato, padahal tidak ada white tomato. Ini lucu sih sebenarnya, guys,” ujarnya.

Perdebatan mengenai kandungan dan klaim produk tersebut bukan persoalan baru. Kontroversi White Tomato telah berlangsung sejak Doktif mengulas produk Richard Lee dan mempertanyakan kesesuaian antara klaim produk dengan kandungannya.

Baca Juga: Kabut Asap Kalimantan Capai Malaysia, Pevita Pearce Ingatkan Warga Pakai Masker

Persidangan Jadi Ruang Pembuktian

Perseteruan Doktif dan Richard Lee kini tidak hanya berlangsung di ruang publik, tetapi juga berlanjut dalam proses hukum.

Richard Lee sebelumnya menyatakan akan melaporkan saksi yang menurutnya memberikan keterangan palsu. Sementara itu, Doktif menyatakan siap menghadapi proses tersebut dan meminta agar persoalan dikembalikan kepada fakta serta pembuktian di hadapan hukum.

Bagi pembaca, inti persoalan dalam tahap ini bukan sekadar siapa yang paling keras menyampaikan pernyataan. Yang menentukan adalah bagaimana keterangan para pihak, bukti, serta pendapat ahli dipertimbangkan dalam proses persidangan.

Dengan begitu, rencana pelaporan terhadap saksi menjadi bagian dari rangkaian proses hukum yang masih berjalan, bukan putusan atas benar atau salahnya keterangan tersebut.

Kalau informasi seperti ini menurut Ces penting untuk diketahui, jangan lupa bagikan artikel ini agar pembaca lain tidak hanya mengikuti ramainya perdebatan, tetapi juga memahami konteks hukumnya.

Perkara ini masih bergulir. Karena itu, perkembangan persidangan berikutnya akan menjadi bagian penting untuk melihat bagaimana keterangan saksi dan ahli dipertimbangkan dalam perkara Richard Lee.

FAQ

1. Mengapa Richard Lee berencana melaporkan saksi?
Richard Lee menyatakan akan melaporkan saksi yang menurutnya memberikan keterangan tidak sesuai fakta dalam persidangan.

2. Bagaimana tanggapan Doktif?
Doktif menanggapi santai dan mempersilakan jika laporan tersebut benar-benar dibuat karena ia meyakini keterangannya didasarkan pada data dan fakta.

3. Apa yang dipersoalkan dalam perkara White Tomato?
Perkara tersebut antara lain berkaitan dengan persoalan kandungan dan klaim produk White Tomato yang menjadi bagian dari sengketa hukum antara Richard Lee dan Doktif.

4. Apa peran ahli BPOM dalam persidangan?
Ahli BPOM memberikan keterangan terkait produk yang dipersoalkan dalam perkara, termasuk pertanyaan mengenai kandungan dan aspek keamanan produk.

5. Apakah rencana laporan terhadap saksi berarti saksi terbukti memberikan keterangan palsu?
Tidak. Rencana pelaporan merupakan langkah hukum dari pihak yang merasa dirugikan. Penilaian mengenai kebenaran keterangan dan konsekuensi hukumnya tetap menjadi bagian dari proses hukum.

Sumber Informasi: ANTARA News Kalimantan Timur

my ride-or-die for updates
my ride-or-die for updates
Editor : Arya Kusuma
Richard Lee Doktif White Tomato Persidangan