Viral! Penjual Pizza di Kaltim Keluhkan Informasi Pajak 10 Persen, Unggahannya Ramai Dibahas

Arya Kusuma • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 12:51 WIB
Pemilik UMKM Pizza Umma Adnan saat melayani pelanggan di gerai usahanya di Kalimantan Timur.
Pemilik UMKM Pizza Umma Adnan saat melayani pelanggan di gerai usahanya di Kalimantan Timur.

Durasi Baca: 5 Menit

Topik: Viral keluhan pelaku UMKM Kalimantan Timur terkait dugaan kewajiban pajak 10 persen

Ikhtisar: Keluhan seorang pelaku UMKM di Kalimantan Timur menjadi perbincangan setelah mengaku didatangi petugas dan mempertanyakan informasi mengenai kewajiban pajak yang dinilai memberatkan.

 

Balikpapan TV - Hai Ces! Keluhan seorang pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kalimantan Timur mendadak menjadi perhatian publik setelah unggahannya di media sosial ramai dibagikan. Pemilik usaha Pizza Umma Adnan mengaku keberatan usai menerima informasi bahwa usahanya disebut wajib membayar pajak sebesar 10 persen.

Isu ini memancing banyak komentar dari warganet. Banyak yang mempertanyakan aturan perpajakan bagi UMKM, sementara lainnya berharap ada penjelasan resmi agar informasi yang beredar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Ikuti terus pembahasannya, Ces!

Apakah yang Disampaikan Pemilik Pizza Umma Adnan?

Melalui unggahan di akun Facebook pribadinya pada Selasa, 21 Juli 2026, Umma Adnan menceritakan pengalaman ketika usahanya didatangi petugas yang disebut berasal dari instansi pajak bersama satu mobil Satpol PP untuk melakukan pendataan usaha.

Dalam unggahan tersebut, ia mengaku memperoleh informasi bahwa UMKM dengan omzet sekitar Rp3 juta per bulan diwajibkan membayar pajak sebesar 10 persen.

Pernyataan itu membuatnya terkejut. Menurut Umma Adnan, besaran pungutan tersebut dinilai cukup berat apabila diterapkan kepada pelaku usaha berskala kecil.

"Terkejutlah aku, kok banyak sekali, 10 persen?" tulis Umma Adnan dalam unggahan Facebooknya.

Baca Juga: Investasi Asing Kaltim Tembus Rp4,11 Triliun! 464 Proyek PMA Berjalan di Balikpapan, Ini Peta Lengkap Investasi Asing Kaltim 2026

Mengapa Pemilik UMKM Merasa Keberatan?

Menurut penuturannya, saran yang diterima justru membuatnya semakin khawatir terhadap kelangsungan usaha.

Ia mengaku mendapat solusi agar menaikkan harga jual pizza sehingga keuntungan dinilai tetap terjaga. Namun, menurutnya, langkah tersebut belum tentu menjadi jalan keluar.

"Dikasih solusi suruh naikkan harga, katanya kalau dinaikkan harga jadi keuntungan ibu tidak berkurang."

Ungkapan itu kemudian dilanjutkan dengan kekhawatiran apabila kenaikan harga justru membuat jumlah pembeli menurun.

"Tidak berkurang gimana? Kalau harga naik, bisa jadi penjualan yang berkurang, salah yang salah atau gimana ini."

Keluhan tersebut mendapat beragam tanggapan dari pengguna media sosial. Sebagian memberikan dukungan kepada pelaku UMKM, sementara lainnya meminta pemerintah memberikan penjelasan yang lebih rinci mengenai aturan perpajakan agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Baca Juga: 5 Fakta Polemik Umrah Gratis Kaltim, Transparansi APBD Jadi Tuntutan Utama, Pokja 30 Minta Audit dan Evaluasi

Sindiran kepada Pemerintah Ikut Menjadi Sorotan

Selain mempertanyakan besaran pajak, Umma Adnan juga menyampaikan kritik terhadap kebijakan yang menurutnya menyasar pelaku usaha kecil.

Ia bahkan menyampaikan sindiran agar pemerintah dapat mencari sumber pendapatan lain.

"Kenapa ya mereka tidak bikin usaha sendiri supaya punya pendapatan daerah, jual pentol, es dawet kah kalian itu."

Dalam unggahan yang sama, ia menjelaskan bahwa usaha pizzanya dirintis menggunakan modal sekitar Rp1 juta.

Menurutnya, pemerintah memiliki sumber daya yang jauh lebih besar sehingga dinilai memiliki peluang menciptakan pendapatan tanpa harus membebani pelaku usaha mikro.

"Kalau seorang saja pegawai itu berjualan punya omzet Rp5 juta, lumayan."

Unggahan tersebut kemudian ditutup dengan kalimat yang bernada kritik.

"Daripada pegawai keliling menagih pajak, kurang-kurangi!"

Hingga artikel ini disusun, unggahan tersebut masih menjadi bahan perbincangan di media sosial. Belum terdapat keterangan resmi dari instansi terkait yang menjelaskan konteks kedatangan petugas maupun jenis pungutan yang dimaksud dalam unggahan tersebut.

Poin Penting:

Insight Redaksi: Perbincangan ini menunjukkan satu hal penting, yaitu kebutuhan akan komunikasi publik yang jelas mengenai aturan perpajakan. Ketika informasi diterima berbeda oleh pelaku usaha, ruang tafsir bisa melebar menjadi polemik. Di Balikpapan maupun daerah lain, pelaku UMKM memerlukan kepastian, bukan sekadar informasi yang membuat bingung. Kada cukup hanya sosialisasi, penjelasan yang mudah dipahami juga wajib diperkuat.

Pahami dulu informasi resminya sebelum menarik kesimpulan. Bagikan jua artikel ini ke bubuhan ikam supaya diskusinya tetap berdasarkan fakta yang tersedia.

Selalu ikuti perkembangan informasi terkini hanya di Balikpapan TV, teman update setia, bukan sekadar info biasa!

FAQ

1. Siapa yang mengunggah keluhan tersebut?
Pemilik usaha Pizza Umma Adnan melalui akun Facebook pribadinya.

2. Apa yang dikeluhkan dalam unggahan itu?
Ia mengaku memperoleh informasi bahwa UMKM dengan omzet sekitar Rp3 juta per bulan wajib membayar pajak 10 persen.

3. Mengapa pemilik usaha merasa keberatan?
Karena khawatir kenaikan harga jual demi menutup beban pajak justru mengurangi jumlah pembeli.

4. Apakah sudah ada penjelasan resmi dari pemerintah?
Hingga artikel ini disusun, belum terdapat keterangan resmi yang menjelaskan klaim dalam unggahan tersebut.

Sumber Informasi: Informasi ini mengacu pada unggahan Facebook milik Umma Adnan yang dipublikasikan pada 21 Juli 2026. Artikel disusun ulang secara orisinal dengan gaya jurnalistik Balikpapantv.id.

my ride-or-die for updates
my ride-or-die for updates

 

Editor : Arya Kusuma
Umma Adnan Penjual Pizza di Kaltim kalimantan timur umkm