Info Lokal InfoScope Gaya Hidup Infotainment Iptek Bisnis & UMKM Religi

Polisi Ringkus Dukun Cabul di Pati Usai Ritual Two in One Berkedok Program Kehamilan

Arya Kusuma • Minggu, 17 Mei 2026 | 16:00 WIB
Polisi mengamankan barang bukti dukun asal Pati yang diduga menjalankan ritual menyimpang berkedok program kehamilan.
Polisi mengamankan barang bukti dukun asal Pati yang diduga menjalankan ritual menyimpang berkedok program kehamilan.

Topik: Dukun Cabul di Pati Ditangkap Usai Modus Ritual Kehamilan Terbongkar
Durasi Baca: 5 menit

Ikhtisar: Polisi menangkap seorang dukun asal Sukolilo, Pati, usai diduga menyetubuhi pasien dengan dalih ritual agar cepat hamil. Kasus ini terungkap setelah pelaku sesumbar soal janin korban kepada suaminya sendiri dan memicu laporan keluarga ke polisi.

 

Balikpapan TV - Hai Ces! Kasus dugaan pelecehan berkedok pengobatan alternatif kembali bikin geger Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Seorang pria berinisial Ag (42), yang dikenal sebagai dukun di Kecamatan Sukolilo, diringkus polisi setelah diduga menjalankan ritual menyimpang terhadap pasien perempuan yang ingin memiliki anak.

Kasus ini kada cuma bikin geram, tapi juga membuka lagi soal bagaimana kerentanan psikologis seseorang bisa dimanfaatkan dengan cara yang licik. Simak terus sampai habis, karena fakta-fakta yang terungkap dalam kasus ini cukup bikin geleng kepala, Ces!

Kenapa Kasus Dukun Cabul di Pati Ini Jadi Sorotan?

Modus yang dipakai tergolong manipulatif dan dilakukan berulang kali. Polisi menyebut korban berinisial S (30) sudah lama berharap punya anak. Situasi itu lalu dimanfaatkan pelaku untuk membangun kepercayaan sebelum menjalankan ritual yang menyimpang.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di wilayah Jepara setelah keluarga korban membuat laporan resmi. Saat diamankan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.

“Tersangka berhasil kami amankan di kawasan Jepara bersama sejumlah barang bukti terkait. Saat ini tersangka sudah mendekam di balik jeruji besi untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kompol Dika.

Baca Juga: NewJeans Digugat soal Lagu How Sweet, ADOR Buka Suara soal Dugaan Plagiarisme

Bagaimana Modus Ritual Kehamilan Itu Dilakukan?

Pelaku disebut memanfaatkan kedekatan korban dengan istrinya lebih dulu. Awalnya, korban curhat soal kesulitan mendapatkan keturunan kepada istri tersangka. Bukannya diarahkan ke jalur medis, korban malah diminta menjalani pengobatan alternatif kepada Ag.

Di titik itu, manipulasi mulai dimainkan. Pelaku mengaku mendapat “wangsit gaib” dan menyebut korban hanya bisa hamil jika mengikuti ritual persetubuhan bertiga bersama dirinya dan sang istri.

Praktik tersebut terjadi beberapa kali di rumah pelaku dalam rentang Mei sampai Agustus 2025. Ironisnya lagi, aksi itu juga direkam dengan alasan sebagai media spiritual agar doa cepat terkabul. Kadada yang menyangka modusnya sampai sejauh itu pang, Ces.

Apa yang Membuat Kasus Ini Akhirnya Terbongkar?

Kasus ini justru pecah gara-gara ucapan pelaku sendiri. Pada Desember 2025, korban diketahui sedang hamil empat bulan. Namun pelaku disebut sesumbar kepada suami korban dan mengklaim janin yang dikandung memiliki kemiripan fisik dengannya.

Ucapan itu memicu kecurigaan besar. Suami korban kemudian mendesak istrinya hingga akhirnya seluruh kejadian terungkap. Dari situlah keluarga memutuskan melapor ke Mapolresta Pati.

Situasinya bikin miris. Di saat korban berharap mendapat solusi atas masalah kesuburan, yang terjadi malah dugaan eksploitasi psikologis dengan modus ritual. Nah, di situ pang pentingnya tetap kritis sebelum percaya praktik pengobatan yang kada jelas dasar medisnya.

Baca Juga: Eunhyuk Super Junior Bahas Rumor Lee Boram 2007, Video Lawas Kembali Jadi Sorotan

Pasal Apa yang Menjerat Tersangka?

Polisi menjerat Ag dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau TPKS. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tetap mengedepankan jalur medis resmi untuk menangani persoalan kesehatan, termasuk program kehamilan. Terutama jika sudah berkaitan dengan tindakan yang melanggar batas pribadi atau mengarah pada manipulasi.

Kasus seperti ini juga memperlihatkan bahwa pelaku sering memanfaatkan kondisi emosional korban. Karena itu, dukungan keluarga dan komunikasi terbuka jadi penting supaya kada mudah terjebak praktik yang merugikan.

Poin Penting:

Insight: Kasus ini bukan cuma soal tindak pidana seksual, tapi juga soal bagaimana harapan seseorang bisa dipelintir jadi alat manipulasi. Banyak orang saat menghadapi masalah kesuburan berada di titik emosional yang rapuh. Di situlah pelaku masuk membawa janji instan. Warga perlu makin hati-hati memilih pengobatan alternatif. Kada semua yang mengaku “spiritual” benar-benar membantu. Kadang justru membahayakan secara mental dan hukum. Bubuhan ikam jua penting saling mengingatkan supaya kasus serupa kada terus berulang.

Bagikan artikel ini ke bubuhan ikam supaya makin banyak yang paham pentingnya waspada terhadap modus berkedok pengobatan alternatif.

Masih banyak kabar hangat dan fakta yang lagi ramai dibahas warganet, pantau terus hanya di Balikpapan Tv teman update setia, bukan sekadar info biasa!

FAQ

  1. Siapa tersangka dalam kasus dugaan ritual cabul di Pati?
    Tersangka adalah Ag (42), seorang dukun asal Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.
  2. Apa modus yang digunakan pelaku?
    Pelaku mengaku mendapat wangsit gaib dan meminta korban menjalani ritual persetubuhan agar cepat hamil.
  3. Kapan kasus ini terbongkar?
    Kasus mulai terbongkar pada Desember 2025 setelah suami korban curiga dengan ucapan pelaku.
  4. Di mana pelaku ditangkap polisi?
    Pelaku diamankan aparat Polresta Pati di wilayah Jepara.
  5. Pasal apa yang dikenakan kepada tersangka?
    Tersangka dijerat Pasal 6 huruf c UU TPKS dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
my ride-or-die for updates
my ride-or-die for updates

 

Editor : Arya Kusuma
#Polresta Pati #pengobatan alternatif #Kecamatan Sukolilo #dukun cabul