Topik: Viral Penghadang Ambulans di Depok Berujung Penangkapan Polisi
Durasi Baca: 5 Menit
Baca Ringkas 30 Detik: Seorang pria di Depok viral setelah terekam marah hingga menghalangi ambulans yang sedang menjemput pasien. Insiden itu terjadi di jalan lingkungan saat ambulans hanya menyalakan lampu isyarat tanpa sirene. Polisi kemudian menangkap pelaku pada malam hari dan menyita motor yang digunakan saat kejadian. Kasus ini juga menyorot aturan kendaraan prioritas di jalan raya. Scroll Lanjut Baca Selengkapnya, Ces!...
Balikpapan TV - Hai Ces! Suasana jalan kecil di kawasan Depok mendadak panas usai seorang pria terekam menghalangi ambulans yang sedang menuju lokasi pasien. Video kejadian itu cepat menyebar di media sosial. Bukan cuma menghadang, pria berbaju putih tersebut juga terlihat menendang bagian mobil ambulans sampai bodinya penyok. Nah itu sudah, jalan yang mestinya dipakai bantu orang sakit malah jadi arena emosi pang, Cess.
Peristiwa ini langsung ramai dibahas warganet. Kada sedikit yang heran kenapa ambulans yang sedang bertugas malah diperlakukan seperti itu. Di sisi lain, polisi juga bergerak cepat menangani kasusnya. Jadi baca terus sampai habis nah, supaya ikam paham bagaimana kronologi lengkapnya dan aturan hukum yang ikut disorot dalam kejadian ini.
Baca Juga: TREASURE Comeback Hip Hop Lewat Album NEW WAV Juni 2026, Trailer Dokumenter Jadi Sorotan
Kenapa ambulans itu sempat dihentikan di jalan kecil Depok?
Insiden itu terjadi Minggu, 10 Mei 2026 sekitar pukul 11.18 WIB di Jalan Moch Nail, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. Berdasarkan keterangan yang diunggah akun Instagram @albaarifoundation, ambulans saat itu baru keluar dari kantor untuk menjemput pasien.
Karena jalurnya berupa jalan lingkungan yang kecil, tim ambulans hanya menyalakan jumper atau lampu isyarat tanpa membunyikan sirene. Tapi ternyata, hal itu justru memicu kemarahan pelaku.
Pihak ambulans mengaku sudah menjelaskan bahwa mereka sedang menuju lokasi pasien. Bahkan, pelaku sempat diajak ikut agar bisa memastikan sendiri tujuan perjalanan ambulans tersebut. Tapi suasana tetap memanas. Kadada yang menyangka persoalan sederhana di jalan berubah viral sampai se-Indonesia pang.
Bagaimana aksi pelaku sampai bikin warganet geram?
Di video yang beredar, pria itu terlihat berdiri menghadang laju ambulans. Emosinya juga terus naik di tengah perjalanan. Menurut penjelasan tim ambulans, pelaku kembali memotong jalur kendaraan mereka dan menghalangi mobil saat proses penjemputan pasien masih berlangsung.
Pihak ambulans juga menyebut ada dugaan pengancaman dan pengrusakan terhadap kendaraan mereka. Dari keterangan kepolisian, bagian bumper depan sebelah kiri ambulans mengalami penyok akibat tendangan pelaku.
Momen itu langsung menyulut reaksi publik di media sosial. Banyak yang menilai tindakan tersebut membahayakan tugas ambulans yang sedang membawa misi kemanusiaan. Nah, kalau urusan pasien terlambat tertangani gara-gara jalan dihalangi, bubuhan mana pang yang kada emosi lihatnya, Cess.
Siapa pelaku penghadang ambulans yang akhirnya ditangkap polisi?
Setelah video viral, Polres Metro Depok turun tangan melakukan penyelidikan. Pelaku yang diketahui berinisial ML akhirnya diamankan pada Minggu malam sekitar pukul 22.50 WIB di kediamannya di Jalan Jati Raya, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Depok.
“Pelaku diamankan bersama saksi yang merupakan adik iparnya. Sepeda motor yang digunakan saat kejadian turut disita sebagai barang bukti,” ungkap pihak kepolisian pada Senin, 11 Mei 2026.
Polisi kemudian membawa ML ke Mapolres Depok untuk proses lanjutan. Penanganannya juga langsung dikaitkan dengan dugaan pengrusakan kendaraan ambulans. Singkat. Cepat. Karena kasusnya sudah keburu viral di mana-mana pang.
Baca Juga: ILLIT Kenang Energi GLLIT Indonesia Saat Debut Panggung Jakarta, Magnetic Masih Ramai Dinyanyikan
Aturan apa yang mengatur kendaraan prioritas seperti ambulans?
Kasus ini ikut mengingatkan publik soal aturan kendaraan prioritas di jalan raya. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ambulans termasuk kendaraan yang mendapatkan hak utama di jalan sesuai Pasal 134.
Kendaraan prioritas boleh mendapat pengecualian terhadap lampu lalu lintas dengan tetap memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain. Jadi saat ambulans bertugas, pengguna jalan memang diminta memberi ruang.
Sementara itu, Pasal 287 ayat 4 mengatur sanksi bagi pengendara yang melanggar hak utama kendaraan prioritas. Ancamannya berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Apa ancaman hukum untuk tindakan menghalangi ambulans?
Bukan cuma soal menghambat kendaraan prioritas, pelaku juga disebut dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP terkait dugaan perusakan.
Selain itu, jika tindakan menghalangi ambulans dianggap membahayakan nyawa atau barang, pelaku dapat dikenakan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.
Kasus ini jadi pengingat bahwa ambulans bukan kendaraan biasa. Di dalam tugasnya ada urusan keselamatan orang lain yang waktunya kada bisa ditunda-tunda. Kadang selisih menit saja bisa jadi penentu kondisi pasien pang, nah itu sudah.
Baca Juga: BTS Disambut 50 Ribu ARMY di Istana Presiden Meksiko, Presiden Ikut Turun Langsung
Poin Penting:
- Pria berinisial ML viral setelah menghalangi dan menendang ambulans di Depok.
- Kejadian berlangsung Minggu, 10 Mei 2026 di Jalan Moch Nail, Sukmajaya.
- Ambulans sedang menuju lokasi pasien dan hanya menyalakan jumper tanpa sirene.
- Polisi menangkap pelaku pada malam hari di kawasan Cilodong, Depok.
- Motor pelaku turut disita sebagai barang bukti.
- Ambulans mengalami penyok pada bumper depan sebelah kiri.
- Pelaku diduga melanggar aturan kendaraan prioritas dan perusakan kendaraan.
Insight: Kasus ini memperlihatkan masih banyak pengendara yang kada paham fungsi kendaraan prioritas di jalan. Padahal ambulans bekerja dengan hitungan waktu. Di kota padat sekalipun, ruang kecil untuk ambulans itu penting pang. Warga Balikpapan sendiri sering melihat ambulans kesulitan melintas saat jalan macet. Edukasi soal etika berkendara ternyata kada cukup hanya lewat aturan, tapi juga kebiasaan saling peduli di jalan. Singkat, tapi pengaruhnya besar, Cess.
Bagikan jua artikel ini ke bubuhan ikam supaya makin banyak yang paham pentingnya memberi jalan untuk ambulans di situasi darurat.
Biar kada ketinggalan kabar viral dan isu penting lain yang lagi ramai dibahas warga, selalu Update info hanya di Balikpapan Tv teman update setia, bukan sekadar info biasa!
FAQ:
- Kapan kejadian penghadangan ambulans di Depok terjadi?
Kejadian berlangsung pada Minggu, 10 Mei 2026 sekitar pukul 11.18 WIB. - Di mana lokasi insiden viral tersebut?
Peristiwa terjadi di Jalan Moch Nail, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. - Apa kerusakan yang dialami ambulans?
Mobil ambulans mengalami penyok pada bumper depan sebelah kiri akibat ditendang pelaku. - Apa ancaman hukum bagi penghalang ambulans?
Pelaku dapat dijerat aturan kendaraan prioritas dan pasal terkait pengrusakan dengan ancaman kurungan hingga pidana penjara.
Editor : Arya Kusuma