Info Lokal InfoScope Gaya Hidup Infotainment Iptek Bisnis & UMKM Religi

Pelecehan Santriwati di Ponpes Ndholo Kusumo Pati Disorot Hotman Paris, Fakta Korban dan Proses Hukum

Arya Kusuma • Rabu, 6 Mei 2026 | 10:00 WIB
Hotman Paris (kiri),menyampaikan pernyataan tegas ke publik untuk menangkap Ashari (kanan)
Hotman Paris (kiri),menyampaikan pernyataan tegas ke publik untuk Polisi menangkap Tersangka Ashari (kanan). (Instagram/hotmanparisofficial - pandawaragroup)

Topik: Dugaan pelecehan santriwati Ponpes Pati, desakan penahanan tersangka menguat
Durasi Baca: 4 menit

 

Baca Ringkas 30 Detik: Kasus dugaan pelecehan di sebuah pondok pesantren di Pati memicu perhatian luas setelah puluhan santriwati disebut menjadi korban. Tersangka sudah ditetapkan, namun penahanan belum dilakukan sehingga memunculkan desakan publik. Seorang pengacara terkenal turut meminta tindakan cepat demi keadilan korban. Proses hukum yang tegas dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat. Scroll Lanjut Baca Selengkapnya, Ces!...

 

Balikpapan TV - Hai Ces! Kasus dugaan pelecehan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah, makin jadi sorotan. Seorang oknum kiai berinisial Ashari (58) sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah laporan dari para santriwati mencuat. Jumlah korban diduga kada sedikit, bahkan bisa mencapai puluhan orang. Tapi sampai sekarang, yang bikin publik geleng kepala, penahanan terhadap tersangka masih belum dilakukan.

Nah, ikam yang lagi baca ini pasti penasaran kan, kenapa kasus sebesar ini bisa belum ada langkah tegas? Yuk lanjut baca sampai habis, biar paham duduk perkaranya, jangan setengah-setengah Cess!

Apa yang sebenarnya terjadi di Ponpes Ndholo Kusumo Pati ini?

Kasus ini mulai terbuka setelah delapan santriwati memberanikan diri melapor ke pengurus pondok. Dari situ, fakta yang muncul bikin miris. Kuasa hukum korban, Ali Yusron, menyebut jumlah korban bisa lebih dari 30 bahkan mendekati 50 santriwati, mayoritas masih di bawah umur, kelas 1 dan 2 SMP.

Modus yang disebutkan juga bikin geleng-geleng. Tersangka diduga menghubungi korban tengah malam, sekitar pukul 12, lalu meminta mereka menemani tidur. Kalau menolak, ada ancaman akan diganti atau bahkan dikeluarkan dari pesantren. Tekanan seperti ini jelas bikin korban dalam posisi sulit.

Yang lebih bikin hati makin berat, dugaan kejadian ini bukan baru kemarin sore. Disebut sudah berlangsung sejak 2020, bahkan sempat ada laporan pada 2024, tapi kada berlanjut. Nah itu sudah, kebayang kan betapa panjangnya korban memendam ini semua.

Baca Juga: Insiden KA Argo Bromo Grobogan Dini Hari, Rombongan Haji Jadi Korban Kecelakaan Maut

Kenapa tersangka belum ditahan sampai sekarang?

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pati, proses penahanan belum dilakukan. Pihak kepolisian disebut masih menunggu tersangka datang sendiri untuk memberikan keterangan sebelum langkah penjemputan paksa dilakukan.

Kondisi ini langsung memancing reaksi publik. Banyak yang merasa prosesnya terlalu lambat untuk kasus dengan jumlah korban sebanyak itu. Apalagi ini menyangkut anak di bawah umur.

Situasi begini biasanya bikin kepercayaan publik goyah. Orang jadi bertanya-tanya, kenapa belum ada tindakan tegas? Padahal, status tersangka sudah jelas.

Apa kata Hotman Paris soal kasus ini?

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ikut angkat suara. Lewat unggahan video di Instagramnya @hotmanparisofficial, ia secara tegas mendesak aparat untuk segera melakukan penahanan.

“Halo Bapak Kapolda, Bapak Kapolres, apa-apaan itu tentang oknum kiai yang diduga telah melecehkan puluhan santri, kenapa harus menunggu untuk ditahan? Seluruh rakyat menunggu Polisi bergerak,” ujarnya.

Ia juga menambahkan tekanan emosional dari kasus ini cukup besar, apalagi ada korban yang disebut yatim piatu.
“Jangan sampai rakyat ini makin marah, sudah terlalu banyak wanita yang jadi korban. Katanya sampai wanita yang yatim piatu. Jemput dia, tahan malam ini juga,” tegasnya.

Menurutnya, langkah tegas penting supaya rasa keadilan bagi korban bisa mulai terasa, walau sedikit.

Baca Juga: 9 Korban! Mobil Kepala Dinas Tabrak Siswa SD Pandeglang Jam Istirahat, Kronologi Lengkap Terbaru

Bagaimana langkah lanjutan dari tim hukum korban?

Hotman Paris juga menyampaikan bahwa timnya akan menerima orang tua korban yang ingin berkonsultasi. Pertemuan itu dijadwalkan berlangsung pada 7 Mei 2026 di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Ini jadi sinyal kalau kasus ini kemungkinan akan terus berkembang. Apalagi kuasa hukum korban juga menyebut jumlah korban bisa saja bertambah seiring berjalannya proses.

Artinya, ini bukan sekadar satu dua laporan. Bisa jadi ada banyak cerita yang belum terungkap.

Kenapa muncul desakan soal hukuman lebih berat?

Dalam pernyataan lain, Hotman Paris juga mendorong pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan undang-undang terkait hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual.

“Komisi III DPR, Menteri Hukum dan HAM, sudah terlalu banyak wanita yang dipaksa oleh para laki-laki bejat, cepat keluarkan Undang-Undang hukuman mati atas perbuatan tindak pidana seperti itu,” ucapnya.

Desakan ini muncul karena ia melihat kasus serupa terjadi di banyak tempat. Kasus di Pati disebut sebagai salah satu contoh yang memperkuat urgensi aturan tersebut.

Baca Juga: Terungkap! Anak Dipaksa Mengemis Sejak Bayi di CFD Kanjuruhan Malang

Poin Penting:

  1. Tersangka kasus pelecehan di Ponpes Pati sudah ditetapkan, namun belum ditahan.
  2. Jumlah korban diduga mencapai 30 hingga 50 santriwati di bawah umur.
  3. Modus berupa ajakan tengah malam disertai ancaman.
  4. Dugaan kejadian berlangsung sejak 2020 dan sempat dilaporkan 2024.
  5. Hotman Paris mendesak penahanan segera dan dorong aturan hukuman berat.

Insight: Kasus ini nunjukkan satu hal penting, kecepatan tindakan hukum itu krusial pang. Bukan cuma soal prosedur, tapi rasa aman di masyarakat. Ketika proses terasa lambat, kepercayaan bisa goyah. Di sisi lain, dorongan publik jadi penyeimbang. Nah di daerah, perhatian begini penting jua, biar kasus kada tenggelam. Jangan tunggu viral dulu baru gerak.

Bagikan jua info ini ke kawalan ikam, supaya makin banyak yang paham perkembangan kasus ini dan ikut mengawal prosesnya.

Biar kada ketinggalan kabar penting dan fakta terbaru yang lagi hangat, langsung pantau terus Balikpapan Tv teman update setia, bukan sekadar info biasa!

FAQ:

  1. Apa status hukum tersangka saat ini?
    Tersangka sudah ditetapkan oleh polisi, namun belum dilakukan penahanan.
  2. Berapa jumlah korban dalam kasus ini?
    Dilaporkan ada 8 korban awal, namun dugaan total bisa mencapai 30 hingga 50 santriwati.
  3. Sejak kapan dugaan kasus ini terjadi?
    Diduga berlangsung sejak 2020 dan sempat dilaporkan pada 2024.
  4. Apa tuntutan dari Hotman Paris?
    Ia meminta penahanan segera terhadap tersangka dan mendorong pengesahan hukuman berat untuk pelaku kejahatan seksual.
my ride-or-die for updates
my ride-or-die for updates

 

Editor : Arya Kusuma
#Ponpes Ndholo Kusumo #santriwati Pati #tersangka Ashari #Polresta Pati #hotman paris