Info Lokal InfoScope Gaya Hidup Infotainment Iptek Bisnis & UMKM Religi

Drama Pembekuan TikTok Berakhir! TikTok Patuh Regulasi, Pemerintah Izinkan Operasi Normal Kembali

Arya Kusuma • Senin, 6 Oktober 2025 | 09:34 WIB

Potret ilustratif Pembekuan TikTok dicabut, Aktivitas TikToker Kembali Jalan Normal
Potret ilustratif Pembekuan TikTok dicabut, Aktivitas TikToker Kembali Jalan Normal

Balikpapan TV - Hai Cess! Drama antara pemerintah dan TikTok akhirnya menemukan titik terang! Setelah sempat dibekukan, izin operasional Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd. resmi diaktifkan kembali oleh Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi). Langkah ini diambil usai TikTok menyerahkan data aktivitas pengguna yang sempat diminta pemerintah terkait potensi pelanggaran dan aktivitas monetisasi konten live.

Keputusan ini diumumkan langsung oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, pada Minggu (5/10/2025). Menurutnya, data yang disetor TikTok pada 3 Oktober 2025 mencakup laporan trafik dan aktivitas komersial TikTok Live periode 25–30 Agustus 2025 — salah satu syarat utama pencabutan sanksi tersebut.

“Data Sudah Disetor, TikTok Kembali Jalan”

Setelah sempat membandel dengan menolak berbagi data, TikTok akhirnya tunduk pada regulasi Komdigi. Perusahaan menyerahkan data lengkap terkait pola aktivitas pengguna dan monetisasi yang diduga melibatkan konten tidak sesuai hukum, termasuk indikasi judi online (judol) di fitur TikTok Live.

Alexander menegaskan, pencabutan pembekuan TDPSE bukan sekadar hadiah, melainkan hasil dari pemenuhan kewajiban hukum yang jelas. “Dengan dasar pemenuhan kewajiban tersebut, Komdigi mengakhiri status pembekuan sementara dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar,” ujarnya.

Baca Juga: Aman Nggak Etanol 3,5% di BBM Pertamina! Pro Kontra BBM Etanol 3,5%, Ternyata Ini Risiko di Balik Kandungan Etanol!

Langkah Tegas Demi Ruang Digital Aman

Kebijakan Komdigi ini bukan tanpa alasan. Pemerintah menilai pengawasan ruang digital jadi kunci menciptakan ekosistem internet yang sehat, aman, dan transparan. Sanksi yang dijatuhkan ke TikTok sebelumnya merupakan bentuk penegakan hukum agar platform global mematuhi aturan main di Indonesia.

“Pemerintah berkomitmen terus melakukan pengawasan dan komunikasi berkelanjutan dengan seluruh PSE privat,” jelas Alexander. Menurutnya, hal ini penting agar regulasi digital tidak hanya jadi dokumen di atas kertas, tapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan pelaku industri digital di tanah air.

TikTok: “Kami Hormati Regulasi Indonesia”

Menanggapi keputusan ini, TikTok buka suara dengan nada positif. Melalui pernyataan tertulis yang dirilis Sabtu (4/10/2025), perusahaan menyebut tetap berkomitmen mendukung hukum di negara tempat mereka beroperasi, termasuk Indonesia.

“TikTok menghormati hukum dan regulasi di negara di mana kami beroperasi. Kami bekerja sama dengan Komdigi untuk menyelesaikan isu ini secara konstruktif,” tulis perwakilan TikTok. Langkah ini sekaligus jadi sinyal bahwa TikTok tak ingin kehilangan pasar besar di Indonesia yang kini jadi salah satu basis pengguna aktif terbesar di Asia.

Dampak untuk Ekosistem Digital Indonesia

Kembalinya TikTok ke jalur resmi bukan cuma kabar gembira bagi kreator konten, tapi juga jadi momen penting untuk ekosistem digital nasional. Pemerintah ingin memastikan platform asing mematuhi aturan data dan transaksi digital agar publik terlindungi dari risiko penyalahgunaan.

Dengan pengawasan yang lebih ketat, pengguna bisa berharap ruang digital lebih aman dari konten berisiko tinggi seperti perjudian atau manipulasi trafik. Di sisi lain, kolaborasi Komdigi dan TikTok diharapkan membuka jalan menuju sistem digital yang makin transparan dan profesional di Indonesia.

Simak terus informasi menarik lainnya hanya di Balikpapan TV, teman update setia, “Bukan Sekadar Info Biasa!”

Koneksi Informasi Sehari-hari, Teman Update Setia
Koneksi Informasi Sehari-hari, Teman Update Setia

Editor : Arya Kusuma
#Komdigi RI #TikTok Indonesia 2025 #TDPSE TikTok #Ekosistem digital aman