BalikpapanTv.id-Dugaan pungutan liar atau pungli dan premanisme terjadi di parkiran Warpat Puncak. Sebuah video viral memperlihatkan pengelola parkir meminta tarif sebesar Rp100 ribu kepada salah seorang pengguna mobil.
Setelah video tersebut viral, kepolisian dan Satpol PP Kabupaten Bogor segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
Menurut Kapolsek Cisarua Eddy Santosa, peristiwa dugaan pungli terjadi pada Selasa (7/5) sekitar pukul 22.00 WIB, meskipun lokasi kejadian berada di wilayah Cianjur.
"Lokasi parkiran tersebut dikelola oleh masyarakat setempat. Tidak ada indikasi pidana atau tindakan kekerasan terhadap pihak yang melaporkan," ungkapnya, Kamis (9/5/2024).
Pengelola parkir memberikan penjelasan kronologis kejadian kepada kepolisian. Saat itu, ada pengunjung yang hendak memarkirkan mobilnya di kawasan tersebut. Petugas parkir memberitahu bahwa tarif parkir di rest area hanya Rp 10 ribu.
Tetapi pengunjung harus membayar Rp 40 ribu jika ingin memarkirkan kendaraannya di lahan pinggir jalan.
Saat ini, Polsek Cisarua sedang berkoordinasi dengan Polsek Pacet Polres Cianjur untuk mengklarifikasi terkait hal trsebut.
"Namun hingga saat ini, identitas pengadu atau netizen yang membagikan konten tersebut masih belum diketahui, yang menjadi hambatan dalam memberikan klarifikasi dari kedua belah pihak," jelas Kompol Eddy.
Pihak keamanan akan menindak para pelaku pungli di kawasan wisata Puncak, Bogor. Pengelola parkir juga diminta untuk tidak menarik tarif yang tidak wajar.
Forkopimcam Cisarua mengundang pengelola parkir, khususnya di Warpat, dan mengimbau mereka untuk tidak meminta tarif yang melebihi batas wajar.
"Kami Forkopimcam Cisarua akan mengundang mereka pengelola parkir, khususnya di Warpat, kita menekan dan mengimbau jangan meminta melebihi yang tidak wajar," tukasnya.
Editor : Cakra Agung