Balikpapan TV - Hai Cess! Forkopimda Kota Banda Aceh mengeluarkan seruan bersama agar warga tidak melakukan perayaan Tahun Baru Masehi 1 Januari 2026. Seruan ini ditegaskan dalam rapat koordinasi pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang digelar di ruang rapat pendopo wali kota, Rabu, 24 Desember 2025. Intinya jelas, tidak ada pesta, tidak ada euforia, fokus pada ketertiban, keamanan, dan nilai syariat serta adat Aceh.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen menjaga suasana kota tetap kondusif. Pemerintah Kota Banda Aceh bersama Forkopimda menilai malam pergantian tahun perlu dimaknai secara lebih reflektif, tanpa aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Nah, di sinilah menariknya kebijakan ini. Baca terus sampai akhir, pahamlah ikam, supaya utuh menangkap pesan di balik seruan tersebut Cess!.
Kenapa Forkopimda Banda Aceh Melarang Perayaan Tahun Baru 2026?
Larangan perayaan Tahun Baru ini bukan keputusan mendadak. Forkopimda Banda Aceh merumuskannya melalui rapat koordinasi bersama dalam rangka pengamanan Nataru. Dalam seruan tertulis, warga diminta tidak melakukan perayaan apa pun, baik di ruang terbuka maupun tertutup, pada malam pergantian tahun menuju 1 Januari 2026.
Aktivitas yang dilarang meliputi pesta kembang api, mercon atau petasan, meniup terompet, balap-balapan kendaraan, hingga berbagai bentuk hura-hura lain. Semua itu dinilai tidak bermanfaat dan bertentangan dengan Syariat Islam serta adat istiadat Aceh. Pesannya lugas, tidak berputar-putar, langsung ke sasaran.
Seruan ini juga menjadi pengingat bahwa ruang publik Banda Aceh dijaga dengan nilai dan norma yang sudah lama hidup di tengah masyarakat. Jadi bukan soal membatasi semata, tetapi menjaga identitas kota. Pahamlah ikam, konteksnya di situ Cess!.
Baca Juga: Pengelolaan Parkir Pasar Pagi Samarinda Bakal Berubah, Pemkot Kaji 3 Skema Baru
Apa Isi Seruan Bersama Forkopimda yang Perlu Diketahui Warga?
Dalam bunyi seruan tersebut, Forkopimda menekankan pentingnya memperkokoh persatuan dan kesatuan. Warga diajak meningkatkan kepedulian dalam menegakkan syariat Islam serta saling menghormati antarumat beragama. Tujuannya satu, menciptakan ketertiban dan keamanan bersama.
Seruan ini juga menggarisbawahi nilai saling membantu di tengah masyarakat. Malam tahun baru diarahkan menjadi momentum yang lebih tenang, tanpa aktivitas yang berpotensi memicu gangguan keamanan atau ketertiban. Pendekatannya persuasif, bukan represif.
Pesan moralnya kuat. Kota yang aman dan tertib lahir dari kesadaran warganya sendiri. Jadi, bukan cuma aparat yang bekerja, tetapi juga peran aktif masyarakat. Nah itu sudah, jelas arahnya ke mana Cess!.
Bagaimana Sikap Wali Kota Banda Aceh Menyikapi Larangan Ini?
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menegaskan bahwa larangan ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara Pemko Banda Aceh dan unsur Forkopimda. Dalam rakor tersebut, pengamanan Natal dan Tahun Baru menjadi fokus utama pembahasan.
“Kami menghimbau kepada warga Kota Banda Aceh untuk tidak merayakan tahun baru, mari memperbanyak ibadah, muhasabah (introspeksi diri), dan berdoa agar tahun baru membawa kebaikan,” ungkap Illiza. Pernyataan ini disampaikan apa adanya, tanpa tambahan tafsir.
Menurut Illiza, meski sebagian besar warga Banda Aceh tidak merayakan Natal dan Tahun Baru, pengamanan tetap dilakukan. Tujuannya menjaga suasana kota tetap kondusif dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Ya’kalo sudah begini, pahamlah ikam, pendekatannya preventif Cess!.
Siapa Saja yang Terlibat dalam Rapat Koordinasi Pengamanan Nataru?
Rapat koordinasi pengamanan Nataru ini dihadiri lengkap oleh unsur pimpinan daerah. Hadir Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah, Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono, serta unsur Forkopimda lainnya.
Selain itu, para Asisten, Camat, dan Kepala OPD terkait juga ikut terlibat. Kehadiran lintas unsur ini menunjukkan bahwa pengamanan Nataru bukan kerja satu pihak saja. Semua bergerak dalam satu kekawalan kebijakan.
Kolaborasi ini menegaskan komitmen bersama menjaga ketertiban dan keamanan kota. Bukan sekadar formalitas rapat, tetapi langkah nyata menjelang momentum akhir tahun. Bubuhan ikam di sana, semoga juga sudah tahu info ini Cess!.
Ikhtisar Singkat
Seruan bersama Forkopimda Banda Aceh meminta warga tidak merayakan Tahun Baru 1 Januari 2026. Kebijakan ini ditegaskan melalui rapat koordinasi pengamanan Nataru pada 24 Desember 2025. Aktivitas seperti kembang api, petasan, terompet, balapan, dan hura-hura lainnya dilarang karena bertentangan dengan syariat Islam dan adat Aceh. Wali Kota Illiza Sa’aduddin Djamal mengajak warga memperbanyak ibadah, muhasabah, dan doa. Meski mayoritas warga tidak merayakan, pengamanan tetap dilakukan demi ketertiban dan keamanan kota.
Bagikan artikel ini ke bubuhan ikam dan kekawalan ikam supaya makin paham konteks kebijakan ini Cess!.
Simak terus informasi menarik lainnya hanya di Balikpapan Tv teman update setia, "Bukan Sekadar Info Biasa!"
FAQ
Kenapa perayaan Tahun Baru dilarang di Banda Aceh?
Karena dinilai bertentangan dengan syariat Islam dan adat istiadat Aceh serta berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Apakah pengamanan tetap dilakukan meski tidak ada perayaan?
Ya, Pemko Banda Aceh bersama Forkopimda tetap melakukan pengamanan untuk menjaga suasana kota tetap kondusif.
Siapa yang mengeluarkan seruan larangan ini?
Seruan dikeluarkan bersama oleh Forkopimda Kota Banda Aceh dan ditandatangani dalam rapat koordinasi resmi.
DISCLAIMER
Artikel ini menggunakan bantuan AI secara terbatas untuk menghasilkan tulisan bebas typo dan kalimat tidak efektif. Artikel ini telah melalui verifikasi dan validasi ketat oleh Manusia (Redaksi). Gambar dapat saja dihasilkan AI di artikel ini hanya sebagai ilustrasi pendukung yang membantu pembaca memahami konteks informasi bukan sebagai bukti realistis. Teknologi AI digunakan semata-mata sebagai alat bantu produktivitas dan efisiensi kerja redaksi — bukan sebagai pengganti peran jurnalis manusia.