Info Lokal InfoScope Gaya Hidup Infotainment Iptek Bisnis & UMKM Religi

1 Juta Warga Miskin Siap Terima Tanah Negara! Pemerintah Gaspol Reforma Agraria

Rizkiyan Akbar • Jumat, 28 November 2025 | 13:26 WIB

Dua petani menanam padi di area persawahan pada pagi hari.
Dua petani menanam padi di area persawahan pada pagi hari.

Balikpapan TV - Hai Cess! Pemerintah resmi mempercepat distribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk 1 juta warga miskin ekstrem, sebuah langkah yang dinilai sebagai upaya serius menghapus kemiskinan ekstrem dan memperkuat pemberdayaan masyarakat.

Program ini ditegaskan oleh Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), setelah rapat bersama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Jakarta.

Nah Cess, kalau kamu penasaran bagaimana mekanismenya, siapa yang berhak, hingga cara pemerintah ngegas program ini biar nyampe ke warga yang benar-benar membutuhkan—lanjut baca artikel ini sampai habis, yaa!

Baca Juga: Viral! Bagaimana Bandara IMIP Bisa Beroperasi Tanpa Pengawasan Negara Tidak ada Bea Cukai dan Imigrasi? Bandara Private IMIP dan Ancaman Kedaulatan

Siapa yang Paling Berhak Mendapatkan Tanah Negara Ini?

Kelompok prioritas utama adalah masyarakat yang masuk Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 1 dan desil 2, atau mereka yang berada dalam kategori termiskin dan miskin ekstrem.

Pemerintah memastikan distribusi tanah negara ini diberikan hanya kepada warga yang paling membutuhkan sesuai data resmi.

Kelompok yang terdata dalam kategori tersebut akan menjadi penerima manfaat utama program TORA, sekaligus menjadi bagian dari rencana penurunan angka kemiskinan ekstrem menuju nol persen pada 2026 mendatang.

Apa Saja Syarat Tambahan untuk Bisa Mendapatkan Tanah Negara?

Selain masuk kategori desil 1 dan 2, penerima manfaat wajib berprofesi sebagai petani atau buruh tani. Syarat ini dihadirkan agar tanah yang diberikan benar-benar bisa dikelola secara produktif, bukan hanya jadi aset tidur.

Pemerintah ingin memastikan bahwa tanah tersebut digunakan langsung sebagai lahan usaha, baik pertanian ataupun perkebunan, sehingga dapat menunjang peningkatan ekonomi penerimanya secara nyata.

Kenapa Program Ini Disebut Langkah Baru Pemberdayaan?

Menurut Cak Imin, paradigma pengentasan kemiskinan kini tidak lagi hanya bertumpu pada bantuan sosial, tapi mengutamakan pemberdayaan dan kepemilikan aset produktif. Tanah dianggap sebagai modal yang mampu meningkatkan taraf hidup secara jangka menengah dan panjang.

Dengan memberi akses lahan, pemerintah menilai warga punya ruang lebih besar untuk mengembangkan usaha, khususnya sektor pertanian yang menjadi tulang punggung banyak keluarga miskin ekstrem.

Bagaimana Skema Pembagian Tanah TORA Dilaksanakan?

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, menegaskan tanah TORA bukan hanya diberikan sebagai kepemilikan, tetapi sebagai modal produktif yang menciptakan aktivitas ekonomi. Pemerintah juga menyiapkan mekanisme mitigasi agar program berjalan efektif di berbagai daerah.

Jika suatu wilayah tidak memiliki masyarakat yang memenuhi kriteria (desil 1–2 dan berprofesi petani/buruh tani), pemerintah membuka opsi migrasi terukur dari daerah sekitar. Namun prinsipnya, warga lokal tetap diprioritaskan bila memenuhi syarat.

Apa Hubungannya Program Ini dengan Reforma Agraria dan TCUN?

Program ini terkait erat dengan Reforma Agraria sebagaimana tertuang dalam PP 20/2021 dan Perpres 62/2023. Tanah yang diberikan berasal dari Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN), yaitu tanah terlantar yang kini dikelola langsung negara untuk dimanfaatkan bagi kepentingan warga.

Pemerintah memastikan pendayagunaan TCUN masih sejalan dengan tujuan nasional: menata ulang penguasaan tanah agar lebih adil, membuka peluang usaha bagi masyarakat kecil, sekaligus meningkatkan efektivitas pemanfaatan tanah negara.

Yuk, bantu sebarkan kabar baik ini, Cess! Siapa tahu bisa sampai ke mereka yang membutuhkan.

Simak terus informasi menarik lainnya hanya di Balikpapan Tv teman update setia, 'Bukan Sekadar Info Biasa!'

 

FAQ

1. Apakah tanah yang dibagikan bisa dijual?

Pemerintah menegaskan tanah TORA diberikan sebagai aset produktif, sehingga prinsip utama adalah dikelola untuk usaha, bukan diperjualbelikan.

2. Bagaimana warga mengetahui apakah mereka termasuk desil 1 atau desil 2?

Warga bisa mengecek melalui data DTSEN di tingkat kelurahan atau dinas sosial sesuai aturan yang berlaku.

3. Apakah pekerja nonpertanian bisa menerima tanah negara?

Tidak. Program ini ditujukan khusus bagi petani dan buruh tani agar tanah bisa dikelola secara langsung.

 

DISCLAIMER

Artikel ini menggunakan bantuan AI secara terbatas untuk menghasilkan tulisan bebas typo dan kalimat tidak efektif, menghindari pengulangan kata dan paralelisme yang tidak tepat berdasarkan PUEBI. Artikel ini telah melalui verifikasi dan validasi ketat oleh Manusia (Redaksi). Teknologi AI digunakan semata-mata sebagai alat bantu produktivitas dan efisiensi kerja redaksi — bukan sebagai pengganti peran jurnalis manusia.

 

Koneksi Informasi Sehari-hari, Teman Update Setia
Koneksi Informasi Sehari-hari, Teman Update Setia

Editor : Arya Kusuma
#cak imin #reforma agraria #tanah negara #tora #warga miskin