Balikpapan TV - Hai Cess! Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru saja mengeluarkan Fatwa Pajak Berkeadilan pada Musyawarah Nasional (Munas) XI akhir pekan lalu.
Dalam fatwa ini ditegaskan bahwa barang kebutuhan primer, termasuk sembilan bahan pokok (sembako), tidak boleh dibebani pajak.
Penasaran bagaimana aturan ini memengaruhi kehidupan sehari-hari dan kewajiban pajak warga negara? Yuk, baca artikel ini sampai habis, Cess!
Apa saja prinsip Pajak Berkeadilan menurut MUI?
MUI menegaskan pajak hanya boleh dikenakan untuk harta atau konsumsi kategori sekunder dan tersier. Barang kebutuhan primer (dharuriyat), seperti sembako, tidak boleh dipajaki, apalagi berulang kali. Begitu juga bumi dan bangunan yang digunakan untuk tempat tinggal.
Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, Ketua MUI Bidang Fatwa periode 2025-2030, mengatakan, "Pajak adalah alat negara untuk membiayai kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, setiap warga negara wajib mematuhi aturan perpajakan selama dijalankan adil dan untuk kepentingan bersama."
Baca Juga: Aturan Baru Komdigi: Registrasi Nomor HP Kini Wajib Pakai Face Recognition, Ini Alasannya!
Mengapa MUI menyebut pemungutan pajak yang tidak sesuai prinsip hukumnya haram?
Fatwa MUI menekankan, jika pajak dikenakan pada barang kebutuhan pokok atau pemungutan dilakukan tanpa prinsip keadilan, itu haram menurut syariat. Dana pajak adalah milik rakyat yang dititipkan kepada negara.
Prof Ni’am menambahkan, pengelolaan pajak harus amanah, profesional, transparan, dan berpihak pada masyarakat. Pajak yang disalahgunakan bisa merugikan rakyat dan bertentangan dengan prinsip syariat.
Bagaimana MUI melihat kewajiban warga negara membayar pajak?
MUI tetap menekankan bahwa membayar pajak adalah kewajiban moral dan hukum warga negara. Selama pajak dijalankan adil, transparan, dan berpihak pada kemaslahatan publik, warga tetap wajib membayar.
"Pajak yang kita bayarkan menjadi bentuk nyata tanggung jawab sebagai warga negara dalam berbangsa dan bernegara," tegas Prof Ni’am.
Jadi, membayar pajak bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga bagian dari tanggung jawab sosial dan keagamaan, Cess!
Apakah zakat bisa mengurangi kewajiban pajak?
Fatwa MUI menyebutkan, zakat yang telah dibayarkan umat Islam dapat menjadi pengurang kewajiban pajak, sesuai regulasi yang berlaku. Ini menjadi solusi praktis bagi umat Islam yang ingin tetap taat syariat sekaligus mematuhi aturan pajak.
Langkah ini juga mendorong masyarakat untuk tetap aktif berzakat, sehingga manfaatnya kembali ke masyarakat secara nyata. Dengan begitu, pajak dan zakat saling melengkapi dalam mewujudkan kesejahteraan publik.
Apa saran MUI terkait tarif pajak dan evaluasi aturan perpajakan?
MUI mendorong pemerintah untuk mengevaluasi tarif pajak progresif yang dinilai terlalu membebani masyarakat. Selain itu, aturan perpajakan yang tidak berkeadilan perlu direvisi agar manfaat pajak benar-benar kembali ke rakyat.
Fatwa ini juga menekankan pentingnya memberantas mafia pajak, supaya sistem perpajakan lebih bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik.
Bagaimana MUI membedakan harta yang boleh dipajaki?
Menurut fatwa, harta yang potensial diproduktifkan atau termasuk kebutuhan sekunder dan tersier (hajiyat dan tahsiniyat) adalah objek pajak. Sementara kebutuhan primer (dharuriyat) seperti sembako dan rumah tinggal dikecualikan dari pajak.
Ini artinya, pajak fokus pada konsumsi dan harta yang tidak menjadi kebutuhan pokok, sehingga masyarakat tetap bisa memenuhi kebutuhan dasar tanpa terbebani pajak tambahan.
Apa pesan moral yang ingin disampaikan MUI terkait pajak?
Prof Ni’am menekankan, pajak harus dijalankan untuk kemaslahatan rakyat. Membayar pajak bukan sekadar kewajiban, tapi bagian dari tanggung jawab sosial yang bisa mendukung pembangunan dan kesejahteraan publik.
Jadi, pajak yang adil dan transparan bukan hanya menyenangkan pemerintah, tapi juga melindungi rakyat, terutama kelompok yang paling membutuhkan.
Baca Juga: 15 Aplikasi Berbahaya Ini Bisa Sedot Rekening: Jutaan Warga Indonesia Sudah Download!
Tips praktis bagi warga terkait Pajak Berkeadilan:
1. Pahami kategori pajak: primer (bebas), sekunder/tersier (wajib).
2. Pastikan pembayaran pajak sah dan tercatat.
3. Gunakan kesempatan zakat untuk mengurangi pajak yang seharusnya.
4. Pantau perubahan aturan perpajakan dari sumber resmi pemerintah atau MUI.
FAQ:
1. Apakah semua barang kena pajak?
Tidak. Menurut MUI, barang kebutuhan primer seperti sembako dan rumah tinggal tidak boleh dipajaki. Pajak hanya berlaku untuk kebutuhan sekunder dan tersier.
2. Apakah warga masih wajib bayar pajak?
Ya. Selama pajak dijalankan adil, transparan, dan untuk kemaslahatan publik, membayar pajak tetap menjadi kewajiban moral dan hukum.
3. Bagaimana zakat mempengaruhi kewajiban pajak?
Zakat yang telah dibayarkan umat Islam bisa menjadi pengurang kewajiban pajak sesuai regulasi yang berlaku.
DISCLAIMER
Artikel ini menggunakan bantuan AI secara terbatas untuk menghasilkan tulisan bebas typo dan kalimat tidak efektif, menghindari pengulangan kata dan paralelisme yang tidak tepat berdasarkan PUEBI. Artikel ini telah melalui verifikasi dan validasi ketat oleh Manusia (Redaksi). Teknologi AI digunakan semata-mata sebagai alat bantu produktivitas dan efisiensi kerja redaksi — bukan sebagai pengganti peran jurnalis manusia.