Samarinda TV – Apa Khabar Wal! Gelombang perhatian publik tertuju ke Surakarta setelah Juru Bicara Mahamenteri Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, KP Bambang Pradotonagoro, mengumumkan penunjukan KGPA Tedjowulan sebagai caretaker atau pelaksana tugas Keraton Kasunanan Solo mulai Rabu (5/11/2025).
Keputusan ini mengacu pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 430-2933 Tahun 2017, yang menegaskan bahwa pengelolaan Keraton Solo berada di bawah SISKS Paku Buwono XIII, dibantu Mahamenteri KGPA Tedjowulan untuk menjalankan koordinasi dengan pemerintah pusat, Pemprov Jawa Tengah, dan Pemkot Surakarta.
Langkah ini dianggap strategis untuk menjaga stabilitas internal Keraton pasca wafatnya PB XIII. Publik pun dibuat penasaran: apa sebenarnya yang melatarbelakangi keputusan ini dan bagaimana dampaknya bagi masa depan Keraton Surakarta?
Kenapa Tedjowulan Ditunjuk Sebagai Caretaker Keraton Solo?
Menurut KP Bambang Pradotonagoro, keputusan menunjuk KGPA Tedjowulan bukan tanpa dasar. Penunjukan ini merujuk langsung pada regulasi resmi dari pemerintah melalui SK Mendagri yang telah berlaku sejak 2017.
Dalam aturan itu, Tedjowulan disebut memiliki wewenang mendampingi PB XIII dalam mengelola Keraton, terutama dalam aspek koordinasi lintas lembaga pemerintahan.
Kini, setelah PB XIII wafat, Tedjowulan dipercaya menjalankan peran sementara demi memastikan roda pemerintahan adat Keraton tidak terhenti. “Ini langkah administratif sekaligus penghormatan terhadap tata kelola tradisi yang telah ditetapkan,” ujar Bambang menjelaskan.
Baca Juga: Wujudkan Rumah Layak Huni, Pemprov Kaltim dan Kementerian PKP Percepat Program BSPS
Bagaimana Tanggapan Pihak Keraton Soal Pengangkatan Raja Baru?
Di tengah masa transisi itu, publik dikejutkan oleh deklarasi KGPAA Hamangkunegara Sudibyo Rajaputra Narendra Mataram yang mengklaim diri sebagai Paku Buwono XIV.
Bambang tak menutup mata terhadap peristiwa itu. Ia bahkan mengaku menerima banyak pertanyaan soal keabsahan deklarasi tersebut.
Menurutnya, langkah itu dilakukan terlalu cepat. “Belum genap 40 hari sejak PB XIII wafat, bahkan jenazah belum diberangkatkan ke makam,” ucap Bambang. Ia menilai pengangkatan raja baru seharusnya melalui musyawarah seluruh trah Keraton, bukan inisiatif sepihak.
Apakah Ada Mekanisme Resmi Dalam Penentuan Raja Baru?
Tradisi Keraton Solo dikenal memiliki tata aturan ketat. Setiap pergantian tahta harus mendapat restu dan kesepakatan kolektif dari seluruh keluarga besar — trah — dari PB I hingga PB XIII.
Bambang menekankan, tanpa persetujuan bersama, pengangkatan raja baru berpotensi memunculkan dualisme kepemimpinan yang bisa merugikan nilai sejarah dan persatuan Keraton itu sendiri.
“Keraton bukan milik satu pihak, tapi warisan budaya bersama. Karena itu, semua keputusan besar harus diambil secara mufakat,” tutur Bambang.
Apa Dampaknya Terhadap Stabilitas dan Warisan Budaya Keraton?
Penunjukan Tedjowulan sebagai caretaker diharapkan dapat menjadi jembatan transisi yang aman dan tertib. Posisi ini bukan hanya administratif, tetapi juga simbol penghormatan pada adat dan tata nilai turun-temurun.
Selain menjaga hubungan baik antar keluarga Keraton, Tedjowulan juga diharapkan bisa menjaga hubungan dengan pemerintah agar pelestarian budaya tetap berjalan harmonis.
Bagi masyarakat, situasi ini menjadi pengingat bahwa tradisi bukan sekadar simbol, melainkan fondasi identitas budaya. Menghargai proses adat berarti menghormati sejarah panjang yang sudah terpatri sejak masa PB I.
Penunjukan KGPA Tedjowulan sebagai caretaker Keraton Solo berdasarkan SK Mendagri 430-2933/2017 menjadi langkah strategis menjaga kelangsungan adat di tengah masa transisi pasca wafatnya PB XIII.
Sementara itu, deklarasi PB XIV yang muncul di tengah duka dinilai tergesa tanpa musyawarah seluruh trah. Publik kini menunggu bagaimana arah rekonsiliasi keluarga besar Keraton Surakarta dalam waktu dekat.
Simak terus informasi menarik lainnya hanya di Samarinda TV teman update setia, “Bukan Sekadar Info Biasa!”
FAQ
1. Apa dasar hukum penunjukan KGPA Tedjowulan sebagai caretaker?
Berdasarkan SK Mendagri No. 430-2933 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Solo.
2. Mengapa deklarasi PB XIV dinilai tergesa?
Karena dilakukan sebelum 40 hari wafatnya PB XIII dan tanpa kesepakatan seluruh trah Keraton.
3. Siapa yang berwenang menentukan raja baru Keraton Solo?
Keputusan harus disepakati oleh seluruh keluarga besar atau trah dari PB I hingga PB XIII.
DISCLAIMER
Artikel ini menggunakan bantuan AI secara terbatas dalam menghasilkan tulisan bebas typo dan kalimat tidak efektif, menghindari pengulangan kata dan paralelisme yang tidak tepat berdasarkan PUEBI. Artikel ini telah melalui verifikasi dan validasi ketat oleh Manusia (Redaksi). Teknologi AI digunakan semata-mata sebagai alat bantu produktivitas dan efisiensi kerja redaksi — bukan sebagai pengganti peran jurnalis manusia.
Editor : Arya Kusuma