Balikpapan TV - Hai Cess! Dana Pemda mengendap di bank kembali jadi sorotan publik. Menteri Keuangan Purbaya mengungkap bahwa hingga September 2025, tercatat sekitar Rp243 triliun dana pemerintah daerah (Pemda) masih “parkir” di perbankan. Temuan ini langsung menuai reaksi dari berbagai pihak, mulai dari DPR, Kementerian Dalam Negeri, hingga pengamat kebijakan publik.
Fenomena dana mengendap ini memunculkan pertanyaan besar: kenapa uang daerah tidak segera digerakkan untuk pembangunan, dan apakah benar Pemda sengaja menyimpannya demi bunga deposito? Yuk, kita kupas tuntas persoalan ini, Cess!
Apa yang Sebenarnya Terjadi dengan Dana Mengendap di Bank?
Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya berdasarkan data Bank Indonesia (BI) menunjukkan angka mengejutkan — Rp243 triliun dana APBD daerah masih “tidur” di bank. Sementara itu, realisasi belanja APBD baru mencapai 51,3% atau sekitar Rp712,8 triliun dari total pagu anggaran nasional.
Artinya, setengah dari uang rakyat di daerah belum juga digunakan untuk pembangunan publik. Pemerintah pusat pun menyoroti lambatnya penyerapan ini, apalagi menjelang akhir tahun anggaran di mana semestinya aktivitas proyek daerah sedang padat-padatnya.
Apa Kata Pemerintah Daerah?
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan bahwa dana sekitar Rp14,6 triliun milik Pemprov DKI memang tersimpan di bank, tapi bukan untuk tujuan investasi jangka pendek. Menurutnya, pola pengeluaran DKI Jakarta memang memuncak di akhir tahun.
Ia mencontohkan, di akhir 2023 dana yang dikeluarkan mencapai Rp16 triliun, sementara tahun 2024 meningkat jadi Rp18 triliun. Artinya, sisa dana yang ada di bank saat ini disiapkan untuk pembayaran kontrak dan kegiatan besar yang jatuh tempo pada November–Desember 2025.
“Bukan untuk diendapkan demi bunga deposito, melainkan disimpan untuk keperluan pembayaran di akhir tahun” ujarnya.
Bagaimana Tanggapan DPR RI terhadap Isu Ini?
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Muhammad Hekal, menilai isu utamanya bukan sekadar soal dana mengendap, tapi soal kecepatan Pemda membelanjakan anggarannya. Menurutnya, dana memang sudah diberikan secara gelondongan, tetapi pencairannya dilakukan per proyek — di sinilah sering muncul hambatan.
Kendala seperti administrasi, proses tender, dan pelaksanaan fisik proyek menjadi penyebab utama keterlambatan. Ia memperkirakan, dari Rp240 triliun dana yang masih tersimpan, sekitar Rp150 triliun akan dibelanjakan hingga akhir tahun.
“Kita dorong agar daerah mempercepat realisasi, karena akhir tahun tinggal sebentar lagi,” tegas Hekal.
Tak hanya Pemda, pemerintah pusat juga mendapat sorotan karena tingkat penyerapan anggarannya baru sekitar 55%. Jadi, tantangan efisiensi ini memang bukan hanya masalah daerah, tapi nasional.
Mengapa Dana Sulit Terserap?
Pengamat kebijakan publik Trubus Rohardiansyah menyebut masalah ini bukan sekadar soal manajemen keuangan, melainkan masalah struktural dan tata kelola. Menurutnya, daerah sering kali terhambat karena harus menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari pusat atau proses di e-Katalog, yang membuat pelaksanaan di lapangan molor.
Selain itu, faktor cuaca dan kondisi geografis juga memperlambat pekerjaan fisik. Karena itu, dana kerap disiapkan terlebih dahulu di rekening agar siap dicairkan ketika proyek sudah bisa dijalankan.
“Pemda harus transparan, agar publik tahu bahwa dana itu bukan mengendap, tapi sedang disiapkan untuk kegiatan. Ini soal persepsi dan komunikasi publik,” ujar Trubus.
Lalu, Apa yang Bisa Diperbaiki?
Masalah ini sebenarnya bisa diurai jika Pemda dan pemerintah pusat sinkron dalam penjadwalan dan mekanisme penyaluran anggaran. Digitalisasi proses tender dan penyederhanaan administrasi dapat mempercepat realisasi. Selain itu, monitoring real-time penyerapan anggaran perlu diperkuat agar publik bisa ikut mengawasi.
Efisiensi bukan hanya tentang cepat membelanjakan uang, tapi juga tepat sasaran dan transparan. Ketika publik memahami konteks dan Pemda aktif menjelaskan, kepercayaan bisa tumbuh, dan tuduhan soal dana “mengendap demi bunga” pun bisa terbantahkan.
Dari pusat hingga daerah, persoalan dana mengendap ini memperlihatkan adanya tantangan struktural dan teknis dalam tata kelola APBD. Namun, langkah-langkah perbaikan terus didorong — mulai dari transparansi, sinkronisasi kebijakan, hingga digitalisasi sistem anggaran.
Jadi, bukan semata-mata soal uang “tidur” di bank, tapi soal bagaimana daerah bisa menjadi lebih gesit, efisien, dan akuntabel dalam menggunakan uang rakyat.
Simak terus informasi menarik lainnya hanya di Balikpapan Tv teman update setia, "Bukan Sekadar Info Biasa!"
FAQ
1. Apakah dana Pemda yang mengendap bisa digunakan untuk bunga deposito?
Tidak. Berdasarkan penjelasan Pemda, dana tersebut hanya disimpan sementara untuk keperluan pembayaran proyek di akhir tahun, bukan untuk mencari bunga.
2. Mengapa realisasi anggaran cenderung menumpuk di akhir tahun?
Karena banyak proyek fisik dan administrasi pengadaan baru selesai menjelang akhir tahun, membuat pencairan dana ikut meningkat pada periode itu.
3. Apa solusi untuk mempercepat penyerapan anggaran daerah?
Penyederhanaan birokrasi, digitalisasi proses tender, dan peningkatan koordinasi antara pusat dan daerah agar pelaksanaan program lebih lancar.
DISKLAIMER
Artikel ini menggunakan bantuan AI secara terbatas dalam menganalisa struktur artikel untuk menghasilkan tulisan bebas typo dan kalimat tidak efektif, menghindari pengulangan kata dan paralelisme yang tidak tepat berdasarkan pedoman umum ejaan bahasa Indonesia (PUEBI). Artikel ini telah melalui verifikasi dan validasi ketat oleh Manusia (Redaksi). Teknologi AI digunakan semata-mata sebagai alat bantu produktivitas dan efisiensi kerja redaksi — bukan sebagai pengganti peran jurnalis manusia.