BalikpapanTV.id-Hai Cess! Pernah gak nemu uang kertas lama pas lagi ngebersihin dompet? Nah, hati-hati kalau kamu nemu uang kertas Rp10.000 berwarna ungu dengan gambar Rumah Limas. Soalnya, uang itu udah gak berlaku lagi lho! Kok bisa gitu? Yuk, kita bahas lebih lanjut.
Uang Kertas Rp10.000 Emisi 2005 Udah Pensiun
Bank Indonesia (BI) udah resmi ngumumin kalau uang kertas Rp10.000 dengan gambar Sultan Mahmud Badarddin II dan Rumah Limas yang kece itu udah gak berlaku lagi sejak tahun 2016. Meskipun udah lama, ternyata masih banyak orang yang baru tahu nih. Uang ini seharusnya sudah ditarik sejak tahun 2010, namun masyarakat diberikan tenggat waktu hingga tahun 2016 untuk mengembalikannya.
Kenapa Uang Kertas Ini Ditarik?
Alasan utama kenapa uang kertas ini ditarik adalah karena adanya desain uang kertas baru yang lebih modern dan aman. Selain itu, pergantian desain uang kertas juga bertujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan teknologi.
Baca Juga: Wajib! Kartu kuning untuk para pencari kerja, ini dia cara Gampang Buatnya
Uang Kertas Lama Jadi Barang Koleksi
Meskipun udah gak bisa dipake buat transaksi, uang kertas lama ini justru jadi incaran para kolektor. Soalnya, uang kertas lama dianggap sebagai benda antik yang punya nilai historis. Harga jualnya pun bisa lumayan tinggi, tergantung dari kondisi dan kelangkaannya.
Uang Pecahan Rp10 Ribu yang Berlaku Sekarang
Uang pecahan Rp10 ribu yang berlaku saat ini adalah emisi 2022 dengan gambar utama Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo beserta tulisan ‘Frans Kaisiepo’, dengan dominasi warna ungu. Jadi, pastikan kamu menggunakan uang yang sesuai dengan emisi terbaru ya, Cess!
Pesan dari BI
Kepala BI Perwakilan Sumsel, Ricky Perdana Gozali, ngingetin kita semua untuk selalu teliti dalam menggunakan uang. Selain itu, beliau juga ngajak masyarakat untuk lebih menghargai uang rupiah sebagai simbol kedaulatan negara.
Yuk, Jadi Kolektor Uang Kertas!
Editor : Arya Kusuma