Info Lokal InfoScope Gaya Hidup Infotainment Iptek Bisnis & UMKM Religi

Wajib! Kartu kuning untuk para pencari kerja, ini dia cara Gampang Buatnya

Amirahnur Yasmien • Jumat, 4 Oktober 2024 | 13:31 WIB

AK-1 (Akta Kembali ke Tenaga Kerja)
AK-1 (Akta Kembali ke Tenaga Kerja)

BalikpapanTV.id-Hai Cess! Lagi nyari kerjaan, nih? Udah punya kartu kuning belum? Buat kamu yang masih bingung apa itu kartu kuning dan gimana cara bikinnya, tenang aja! Yuk, simak langkah-langkah buatnya.

Apa Itu Kartu Kuning?

Kartu kuning atau AK-1 (Akta Kembali ke Tenaga Kerja) itu kayak KTP-nya para pencari kerja. Fungsinya buat ngasih tahu kalau kamu siap kerja dan punya kualifikasi yang dibutuhkan. Jadi, kalau mau lamar kerja, kartu kuning ini jadi salah satu syarat wajib yang harus kamu lampirin.

Kenapa Kartu Kuning Penting?

Baca Juga: Nusantara Ditutup Sementara! Ada Apa Sih? Intip Serunya Nusantara TNI Fun Run 2024

Cara Bikin Kartu Kuning

Ada dua cara buat bikin kartu kuning, yaitu secara online dan offline.

Cara Offline
Siapkan Dokumen-Dokumen Berikut:

  1. Fotokopi ijazah terakhir yang sudah dilegalisir
  2. Fotokopi KTP atau SIM
  3. Fotokopi sertifikat kompetensi kerja (jika ada)
  4. Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja (jika ada)
  5. Pas foto 3x4 berlatar belakang merah sebanyak 2 lembar

Langkah-Langkah:

  1. Datang ke kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat sesuai dengan KTP kamu.
  2. Cari bagian pembuatan kartu kuning atau AK-1.
  3. Serahkan dokumen persyaratan yang diminta.
  4. Tunggu proses pencetakan kartu.
  5. Setelah kartu dicetak, kamu bisa melegalisasi kartu kuning tersebut

Cara Online

  1. Kunjungi Laman Resmi:
  2. Buka situs karirhub.kemnaker.go.id.

Langkah-Langkah:

  1. Masukkan data diri seperti Nomor KTP, nomor ponsel, alamat email, dan password yang sudah terdaftar pada layanan Sisnaker.
  2. Klik “Masuk Sekarang”.
  3. Pilih “Daftar Sebagai Pencari Kerja”.
  4. Isi data mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.
  5. Setelah semua data terisi, kamu bisa mencetak kartu kuning di kantor Disnaker Kabupaten/Kota setempat

Baca Juga: Dijamin Naik Bus BCT Makin Enjoy! BCT Tambah 10 Halte Baru, ini Tarifnya!

Tips Tambahan

Gimana, Cess? Udah paham kan pentingnya kartu kuning dan cara bikinnya? Jangan lupa share artikel ini ke temen-temen kamu yang lagi nyari kerja, ya!

 

Editor : Arya Kusuma