BalikpapanTV.id-Hai Cess! Lagi nyari kerjaan, nih? Udah punya kartu kuning belum? Buat kamu yang masih bingung apa itu kartu kuning dan gimana cara bikinnya, tenang aja! Yuk, simak langkah-langkah buatnya.
Apa Itu Kartu Kuning?
Kartu kuning atau AK-1 (Akta Kembali ke Tenaga Kerja) itu kayak KTP-nya para pencari kerja. Fungsinya buat ngasih tahu kalau kamu siap kerja dan punya kualifikasi yang dibutuhkan. Jadi, kalau mau lamar kerja, kartu kuning ini jadi salah satu syarat wajib yang harus kamu lampirin.
Kenapa Kartu Kuning Penting?
- Bukti Kesiapan Kerja: Kartu kuning jadi bukti kalau kamu serius nyari kerja dan siap berkompetisi di dunia kerja.
- Syarat Pendaftaran Kerja: Hampir semua perusahaan swasta maupun BUMN minta kartu kuning sebagai syarat pendaftaran.
- Akses Informasi Lowongan Kerja: Dengan punya kartu kuning, kamu bisa lebih mudah akses informasi lowongan kerja, baik itu lewat online maupun offline.
Baca Juga: Nusantara Ditutup Sementara! Ada Apa Sih? Intip Serunya Nusantara TNI Fun Run 2024
Cara Bikin Kartu Kuning
Ada dua cara buat bikin kartu kuning, yaitu secara online dan offline.
Cara Offline
Siapkan Dokumen-Dokumen Berikut:
- Fotokopi ijazah terakhir yang sudah dilegalisir
- Fotokopi KTP atau SIM
- Fotokopi sertifikat kompetensi kerja (jika ada)
- Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja (jika ada)
- Pas foto 3x4 berlatar belakang merah sebanyak 2 lembar
Langkah-Langkah:
- Datang ke kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat sesuai dengan KTP kamu.
- Cari bagian pembuatan kartu kuning atau AK-1.
- Serahkan dokumen persyaratan yang diminta.
- Tunggu proses pencetakan kartu.
- Setelah kartu dicetak, kamu bisa melegalisasi kartu kuning tersebut
Cara Online
- Kunjungi Laman Resmi:
- Buka situs karirhub.kemnaker.go.id.
Langkah-Langkah:
- Masukkan data diri seperti Nomor KTP, nomor ponsel, alamat email, dan password yang sudah terdaftar pada layanan Sisnaker.
- Klik “Masuk Sekarang”.
- Pilih “Daftar Sebagai Pencari Kerja”.
- Isi data mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.
- Setelah semua data terisi, kamu bisa mencetak kartu kuning di kantor Disnaker Kabupaten/Kota setempat
Baca Juga: Dijamin Naik Bus BCT Makin Enjoy! BCT Tambah 10 Halte Baru, ini Tarifnya!
Tips Tambahan
- Gratis: Pembuatan kartu kuning ini tidak dikenakan biaya apapun. Jika ada petugas yang meminta pungutan, kamu bisa melaporkannya kepada pihak berwajib1.
- Legalitas: Pastikan semua dokumen yang kamu bawa sudah lengkap dan sesuai dengan persyaratan agar proses pembuatan kartu kuning berjalan lancar.
- Cek persyaratan: Setiap daerah mungkin punya persyaratan yang sedikit berbeda. Jadi, pastikan kamu sudah cek dulu sebelum datang ke Dinas Ketenagakerjaan.
- Sabar: Proses pembuatan kartu kuning mungkin butuh beberapa hari. Jadi, jangan buru-buru ya.
Gimana, Cess? Udah paham kan pentingnya kartu kuning dan cara bikinnya? Jangan lupa share artikel ini ke temen-temen kamu yang lagi nyari kerja, ya!
Editor : Arya Kusuma