BalikpapanTv.id-Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tapera. Pasal 55 menjelaskan bahwa setiap pekerja yang berusia 20 tahun ke atas atau sudah menikah, dan menerima upah minimum, harus menjadi peserta Tapera.
Tapera adalah tabungan perumahan rakyat yang mengumpulkan dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan, sehingga memenuhi kebutuhan akan rumah yang layak dan terjangkau bagi para peserta.
Dasar hukum Tapera adalah UU Nomor 4 Tahun 2016, dan Jokowi kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur Tapera. Peserta Tapera sebelumnya hanya PNS, tetapi karyawan swasta sekarang diwajibkan juga ikut serta.
Setiap pekerja yang berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah, dengan penghasilan setidaknya sebesar upah minimum, diwajibkan untuk bergabung sebagai peserta Tapera menurut Pasal 5 PP Tapera.
Pasal 7 PP Tapera merinci bahwa karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah juga wajib menjadi peserta Tapera, selain PNS, ASN, TNI-Polri, dan BUMN. Pasal 15 hasil PP 21/2024 telah menetapkan bahwa simpanan pemerintah sekarang ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji/upah peserta pekerja dan penghasilan dari peserta pekerja mandiri sesuai dengan ayat 1 pada pasal tersebut.
Tapera dapat dimanfaatkan untuk membiayai perumahan bagi para peserta, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 24 dari UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Pembiayaan rumah dapat merujuk pada tiga hal, yakni pembelian rumah baru, pembangunan rumah, dan perbaikan rumah. Namun, dalam penggunaannya untuk membeli perumahan, Tapera memiliki syarat tertentu yang harus dipenuhi.
Syarat-syarat tersebut meliputi hanya digunakan untuk pembelian rumah pertama, hanya dapat digunakan satu kali, serta memiliki nilai besaran tertentu untuk setiap pembelian rumah.
Dana Tapera dapat ditarik setelah kepesertaan berakhir, di mana pokok simpanan dan hasil pemupukannya dapat dikembalikan. Hal ini ditegaskan oleh Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, dalam sebuah keterangan resmi pada Senin (27/5).
Kepesertaan dapat dianggap berakhir setelah sejumlah kriteria terpenuhi, seperti pensiun bagi pekerja, mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri, meninggal dunia, atau tidak memenuhi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU Tapera.
Editor : Cakra Agung