Info Lokal InfoScope Gaya Hidup Infotainment Iptek Bisnis & UMKM Religi

Balikpapan Bakal Ganti Baju: RTH Menyusut Demi Tampung Lonjakan Penduduk?

Arya Kusuma • Rabu, 15 Mei 2024 | 15:30 WIB

Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Balikpapan sedang menyusun revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW)
Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Balikpapan sedang menyusun revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW)

BalikpapanTv.id - Balikpapan, kota yang dijuluki "Kota Minyak" ini, tengah bersiap diri untuk berbenah. Tak tanggung-tanggung, revisi total Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) digeber demi menampung lonjakan penduduk yang diprediksi mencapai 3 juta jiwa di tahun 2045.

Perubahan besar ini tak lepas dari status baru Balikpapan sebagai kota penyangga Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Konsep lama 52:48, di mana 52 persen area dialokasikan untuk pembangunan dan 48 persen untuk ruang terbuka hijau (RTH), kemungkinan besar akan diubah.

Alasannya? Sederhana, dengan laju pertumbuhan penduduk yang pesat, ruang untuk tinggal dan beraktivitas menjadi kebutuhan mendesak. "Kalau kita pertahankan 52:48, mana muat?" ujar Siti Patimah, Kabid Penataan Ruang DPPR Balikpapan.

Baca Juga: Mayat Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Dibunuh Kang Soto

Bayangkan saja, Balikpapan saat ini hanya dihuni sekitar 760 ribu jiwa. Tapi, angka itu tak termasuk "penduduk musiman" seperti pekerja proyek IKN dan RDMP yang datang silih berganti.

DPPR tak mau kecolongan. Mereka ingin Balikpapan tetap tertata rapi dan tak terkesan kumuh. Maka, revisi RTRW menjadi solusi jitu.

Namun, revisi ini bukan tanpa kontroversi. Pertanyaannya, apakah pengurangan RTH demi pembangunan tak akan berdampak buruk bagi kelestarian lingkungan?

DPPR meyakinkan bahwa mereka tak akan asal-asalan. Kajian lingkungan hidup strategis akan menjadi landasan utama revisi.

Baca Juga: Haji Berkeadilan dan Ramah Lansia,Imigrasi Balikpapan Siap Layani Jemaah Haji Lansia Melaksanakan Ibadah dengan Aman dan Nyaman

"Hutan lindung tetap 29,9 persen," jelas Siti Patimah. Artinya, area yang bisa dikelola hanya sekitar 70 persen. Sisanya, berupa kombinasi kawasan budi daya dan non-hutan lindung, seperti rimba kota, RTH, dan mangrove.

DPPR tak mau gegabah. Mereka akan menggelar konsultasi publik untuk menjaring saran dari berbagai pihak, mulai dari akademisi hingga masyarakat.

"Termasuk dengan Otorita IKN, karena ada area kota yang berbatasan dengan IKN," kata Siti Patimah.

Proses revisi ini masih panjang. Masih banyak hal yang perlu dikaji dan dipertimbangkan. Tapi, satu hal yang pasti: Balikpapan tak akan lagi sama.

Perubahan besar ini, entah baik atau buruk, akan menjadi penentu masa depan Kota Minyak ini.

Bagaimana menurut Anda? Apakah revisi RTRW Balikpapan ini langkah yang tepat?

Editor : Arya Kusuma
#balikpapan #ruang terbuka hijau #Tata Ruang Wilayah