Durasi Baca: 6 Menit
Ikhtisar: TPS di Jalan Ir Sutami, Samarinda, diusulkan pindah karena tumpukan sampah mengganggu estetika lingkungan. Kelurahan telah menemukan opsi lahan pengganti milik Pemkot.
Balikpapan TV – Hai Ces! Tumpukan sampah yang meluber hingga mengganggu kenyamanan warga menjadi alasan Tempat Penampungan Sementara (TPS) di pinggir Jalan Ir Sutami, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, diusulkan untuk dipindahkan.
Lokasi TPS yang berada tepat di sisi jalan utama dinilai tidak lagi representatif dan membuat lingkungan terlihat kumuh. Menanggapi kondisi tersebut, pihak kelurahan telah menelusuri alternatif lokasi yang dinilai lebih layak untuk menampung sampah warga.
Lurah Karang Asam Ulu, Siswo, menyebut opsi lahan pengganti masih berada di sekitar Jalan Ir Sutami. Lokasi tersebut diharapkan dapat menjadi solusi apabila rencana pemindahan TPS direalisasikan.
TPS di Pinggir Jalan Dinilai Mengganggu Estetika
Keberadaan TPS di tepi Jalan Ir Sutami menjadi perhatian karena tumpukan sampah kerap meluber hingga mengganggu kenyamanan masyarakat. Selain persoalan kebersihan, posisi TPS di sisi jalan utama juga dinilai kurang sesuai dengan penataan lingkungan.
Usulan pemindahan tersebut sejalan dengan arahan Wali Kota Samarinda, Andi Harun, yang meminta agar TPS di sepanjang jalan protokol dipindahkan.
Arahan itu menjadi salah satu konteks bagi kelurahan untuk mencari lokasi alternatif. Namun, pemindahan TPS di Jalan Ir Sutami masih berupa usulan dan belum dinyatakan terealisasi.
Baca Juga: Angkutan Massal Samarinda Dibidik Beroperasi Februari 2027, Rute Awal Belum Diputuskan
Lahan Pengganti Berjarak Beberapa Ratus Meter
Lurah Karang Asam Ulu, Siswo, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran dan menemukan lahan yang diusulkan sebagai lokasi baru.
“Alhamdulillah. Ada lokasi yang kami usulkan untuk pemindahan TPS tersebut. Masih di seputaran Jalan Ir Sutami juga,” ujar Siswo, Kamis (22/10/2026).
Lokasi yang diusulkan berada beberapa ratus meter masuk dari jalan utama Ir Sutami. Luas lahannya sekitar 30 × 40 meter dan tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kota Samarinda.
Status kepemilikan tersebut dinilai memudahkan proses pengalihan fungsi lahan apabila rencana pemindahan disetujui. Meski begitu, belum ada keterangan bahwa proses pengalihan maupun pembangunan fasilitas TPS baru telah diputuskan secara final.
Akses Jalan Dinilai Memadai, Insinerator Ikut Diusulkan
Selain luas dan status kepemilikan lahan, akses menuju lokasi pengganti juga menjadi pertimbangan. Menurut Siswo, jalan masuk menuju lahan tersebut cukup lebar dan sebagian jalurnya sudah disemenisasi.
Kondisi itu dinilai mendukung akses menuju lokasi penampungan sampah. Kelurahan juga mengusulkan agar pembangunan TPS baru, jika jadi dilakukan, dapat disertai fasilitas insinerator.
“Jalan masuk menuju TPS lebar, sebagian sudah dicor juga. Kami usulkan, kalau bisa nanti di situ jika jadi dipindah sekalian bangunkan insinerator,” tandas Siswo.
Usulan tersebut menunjukkan bahwa rencana pemindahan tidak hanya berkaitan dengan lokasi TPS, tetapi juga membuka peluang penambahan fasilitas pengelolaan sampah. Namun, pembangunan insinerator masih sebatas usulan dari pihak kelurahan, belum menjadi keputusan pembangunan yang dipastikan.
Menunggu Keputusan Pemindahan TPS
Dengan adanya opsi lahan pengganti, rencana pemindahan TPS di Jalan Ir Sutami kini memiliki alternatif lokasi yang lebih konkret. Meski demikian, realisasi pemindahan masih bergantung pada tindak lanjut pemerintah dan keputusan terkait pemanfaatan lahan tersebut.
Bagi warga sekitar, harapannya bukan hanya tumpukan sampah tidak lagi meluber di tepi jalan, tetapi juga tersedianya lokasi penampungan yang lebih tertata dan tidak mengganggu kenyamanan lingkungan.
Informasi mengenai jadwal pemindahan, pengoperasian TPS baru, maupun kepastian pembangunan insinerator belum dijelaskan dalam laporan sumber. Karena itu, perkembangan berikutnya perlu ditunggu untuk mengetahui apakah usulan tersebut akan diwujudkan.
Baca Juga: Samsat Induk Samarinda Terbakar, Pajak Tahunan dan Lima Tahunan Dialihkan ke Lokasi Ini
Poin Penting
-
TPS di pinggir Jalan Ir Sutami, Karang Asam Ulu, Samarinda, diusulkan untuk dipindahkan.
-
Tumpukan sampah yang kerap meluber dinilai membuat lingkungan terlihat kumuh dan mengganggu kenyamanan warga.
-
Lurah Karang Asam Ulu, Siswo, menyebut telah menemukan opsi lahan pengganti.
-
Lokasi alternatif berada beberapa ratus meter dari jalan utama, dengan luas sekitar 30 × 40 meter.
-
Lahan tersebut tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kota Samarinda.
-
Akses menuju lokasi dinilai cukup lebar dan sebagian jalan sudah disemenisasi.
-
Kelurahan turut mengusulkan pembangunan insinerator jika pemindahan TPS direalisasikan.
-
Pemindahan dan pembangunan fasilitas baru masih berupa usulan.
Insight Redaksi
Penataan TPS bukan sekadar memindahkan titik penampungan sampah dari tepi jalan. Lokasi pengganti perlu mendukung akses pengangkutan dan pengelolaan sampah agar persoalan serupa tidak kembali muncul di tempat baru.
Opsi lahan milik Pemkot Samarinda yang ditemukan Kelurahan Karang Asam Ulu menjadi langkah awal. Selanjutnya, kepastian pemindahan, kesiapan fasilitas, dan pengelolaan operasional akan menentukan apakah perubahan lokasi benar-benar mampu memperbaiki kondisi lingkungan di sekitar Jalan Ir Sutami.
Informasi warga bisa jadi awal pengungkapan kasus dan membantu memperluas perhatian terhadap persoalan publik. Sampaikan informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar info biasa!
Ikuti info terbaru hanya di Balikpapan TV, teman update setia, bukan sekadar berita biasa!
FAQ
1. Di mana lokasi TPS yang diusulkan pindah?
TPS tersebut berada di pinggir Jalan Ir Sutami, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.
2. Mengapa TPS tersebut diusulkan untuk dipindahkan?
Tumpukan sampah kerap meluber hingga mengganggu kenyamanan warga. Lokasinya di sisi jalan utama juga dinilai membuat lingkungan terlihat kumuh.
3. Siapa yang menyampaikan rencana pemindahan TPS?
Lurah Karang Asam Ulu, Siswo, mengonfirmasi bahwa pihak kelurahan telah menelusuri dan menemukan opsi lahan pengganti.
4. Di mana lokasi TPS pengganti yang diusulkan?
Lokasi alternatif berada beberapa ratus meter masuk dari jalan utama Ir Sutami dan masih di kawasan sekitarnya.
5. Berapa luas lahan pengganti tersebut?
Lahan yang diusulkan memiliki luas sekitar 30 × 40 meter dan tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kota Samarinda.
6. Apakah TPS baru akan dilengkapi insinerator?
Kelurahan mengusulkan agar insinerator turut dibangun apabila pemindahan TPS direalisasikan. Namun, belum ada kepastian bahwa fasilitas tersebut akan dibangun.
7. Kapan TPS akan dipindahkan?
Belum ada jadwal pemindahan yang dipastikan dalam informasi sumber. Saat ini, pemindahan masih berupa usulan dengan alternatif lahan yang telah ditemukan.
Sumber Informasi: Sapos (sapos.co.id), “Lingkungan Terlihat Kumuh, TPS di Pinggir Jalan Ir Sutami Diusulkan Pindah.”
Editor : Arya Kusuma
Sumber : sapos.co.id