BNN Kaltim Usulkan Pelarangan Total Vape, Pengawasan Narkotika Jadi Sorotan

Riafandi • Dipublikasikan Sabtu, 17 Oktober 2026 | 06:28 WIB
Ilustrasi BNN Kaltim merekomendasikan pelarangan total vape, sementara Komisi III DPR membahas pengawasan dan kepastian hukum
Ilustrasi BNN Kaltim merekomendasikan pelarangan total vape, sementara Komisi III DPR membahas pengawasan dan kepastian hukum

Durasi Baca: 6 Menit

Ikhtisar: BNN Kaltim merekomendasikan pelarangan total vape, sementara Komisi III DPR membahas pengawasan dan kepastian hukum untuk mencegah penyalahgunaan narkotika.

 

Balikpapan TV – Hai Ces! Peredaran narkotika terus menghadirkan tantangan bagi aparat penegak hukum, termasuk ketika penyalahgunaannya diduga memanfaatkan produk yang beredar di masyarakat. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian di Kalimantan Timur adalah potensi penyalahgunaan rokok elektronik atau vape sebagai media konsumsi zat terlarang.

Isu tersebut dibahas dalam sarasehan pencegahan dan pemberantasan narkoba yang digelar melalui kemitraan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim dan Komisi III DPR RI, Kamis (15/10/2026). Forum yang berlangsung melalui Zoom Meeting di Balai Lansia PW Aisyiyah Kaltim itu menyoroti risiko penyalahgunaan vape, pengawasan produk, hingga kepastian hukum.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem dari daerah pemilihan Kalimantan Timur, Nabil Husein Said Amin Alrasydi, mengajak peserta membahas persoalan tersebut dari berbagai sisi. Tujuannya, mencari langkah pencegahan yang mampu menutup celah peredaran narkotika tanpa mengabaikan hak pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara sah.

Sementara itu, Kepala BNN Kaltim Brigjen Pol Rudy Mulyanto menyampaikan bahwa BNN telah merekomendasikan pelarangan total vape karena menilai produk tersebut berpotensi disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika.

Komisi III DPR Bahas Pengawasan dan Kepastian Hukum

Dalam sarasehan tersebut, Nabil mengajukan sejumlah pertanyaan mengenai tingkat risiko produk vape, efektivitas instrumen pengawasan, serta cara mengukur pola peredarannya di masyarakat.

Pembahasan turut mencakup berbagai pilihan pengaturan, mulai dari pengawasan produk, perizinan, standar peredaran, hingga pembatasan lain yang dinilai relevan.

“Ada dua hal yang sama-sama kita hadapi dan kita cari jalan keluarnya,” kata Nabil dalam sarasehan tersebut.

Menurut Nabil, pemberantasan narkotika perlu berjalan bersama kepastian hukum. Upaya pencegahan harus mampu mengidentifikasi persoalan secara tepat, sekaligus mempertimbangkan bagaimana aturan diterapkan terhadap produk dan pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara sah.

Ia berharap forum tersebut menjadi ruang untuk menyampaikan kritik, memberikan masukan, serta mengidentifikasi akar persoalan. Hasil pembahasan diharapkan dapat dirumuskan menjadi rekomendasi yang bisa dibawa ke tingkat provinsi maupun pusat.

Salah satu pertanyaan yang menjadi perhatian ialah apakah penanganan penyalahgunaan vape membutuhkan pendekatan berbeda dari penanganan peredaran narkotika pada umumnya.

Pembahasan juga menyentuh faktor yang membuat remaja tertarik menggunakan vape, proses terbentuknya kebiasaan hingga kemungkinan ketergantungan, serta bentuk penanganan yang tepat.

Dengan pendekatan tersebut, pembahasan tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada upaya memahami faktor yang dapat meningkatkan risiko penyalahgunaan.

Baca Juga: Zona 2 TPA Sambutan Tampung 48.100 Ton Sampah, Melebihi Kapasitas Ideal

BNN Kaltim Rekomendasikan Pelarangan Total Vape

Kepala BNN Kaltim Brigjen Pol Rudy Mulyanto menyampaikan bahwa lembaganya telah merekomendasikan pelarangan total vape.

“BNN secara tegas telah merekomendasikan pelarangan total vape,” kata Rudy.

Ia menyoroti potensi penggunaan cairan rokok elektronik sebagai media konsumsi narkotika. Menurutnya, tampilan produk yang mengandung zat terlarang dapat menyerupai cairan vape biasa sehingga sulit dibedakan hanya melalui pengamatan visual.

“Karena kemasannya sama, cairannya juga sama warnanya, asapnya yang dikeluarkannya sama, dan wanginya pun sama,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menggambarkan tantangan dalam mengenali dugaan penyalahgunaan vape berdasarkan tampilan dan aroma saja. Karena itu, pengawasan dan pemeriksaan yang sesuai diperlukan untuk memastikan kandungan suatu produk.

Dalam pemaparannya, Rudy menyebut pengujian sampel cairan vape menemukan sejumlah sampel yang mengandung ganja sintetis dan metamfetamina atau sabu.

Namun, informasi yang disampaikan dalam laporan tersebut tidak merinci jumlah sampel yang diuji, lokasi pengambilan sampel, maupun proporsi sampel yang dinyatakan mengandung zat terlarang. Temuan itu karena itu perlu dipahami sesuai cakupan keterangan yang tersedia, bukan sebagai gambaran bahwa seluruh cairan vape mengandung narkotika.

Pengawasan Peredaran Narkotika Menjangkau Darat hingga Media Sosial

Rudy juga memaparkan upaya aparat dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika. Menurutnya, BNN, Polri, dan penegak hukum lainnya melakukan patroli di berbagai wilayah, termasuk darat, perairan, serta media sosial.

Pengawasan tersebut ditujukan untuk mengungkap jaringan yang memasarkan narkotika demi memperoleh keuntungan.

Peredaran melalui berbagai saluran membuat koordinasi antarlembaga menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan dan penindakan. Selain pengawasan di lapangan, pemantauan aktivitas di ruang digital juga disebut menjadi salah satu langkah yang dilakukan aparat.

Dalam konteks pembahasan vape, pengawasan perlu dikaitkan dengan kemampuan mengidentifikasi produk yang diduga disalahgunakan, sekaligus memastikan tindakan penegakan hukum memiliki dasar yang jelas.

Meski BNN telah menyampaikan rekomendasi pelarangan total, laporan sarasehan tersebut belum merinci keputusan akhir mengenai kebijakan yang akan diterapkan ataupun jadwal pemberlakuannya.

Pencegahan Perlu Menjawab Risiko dan Penyebab Penyalahgunaan

Pembahasan yang disampaikan Nabil menempatkan pencegahan sebagai persoalan yang tidak cukup diselesaikan melalui satu instrumen. Pengawasan produk, kepastian hukum, pemahaman mengenai pola peredaran, dan penanganan faktor risiko perlu menjadi bagian dari kajian.

Perhatian terhadap remaja juga menjadi salah satu pokok yang dibahas, terutama mengenai alasan ketertarikan terhadap vape dan bagaimana kebiasaan dapat berkembang menjadi ketergantungan.

Bagi masyarakat, informasi mengenai risiko penyalahgunaan penting disampaikan secara akurat tanpa menyamaratakan semua pengguna atau produk vape. Dugaan kandungan zat terlarang pada suatu sampel perlu dibedakan dari kesimpulan mengenai keseluruhan produk yang beredar.

Ke depan, rekomendasi yang dihasilkan dari pembahasan di tingkat daerah maupun pusat akan menjadi bagian penting dalam menentukan arah kebijakan. Kepastian mengenai bentuk pengaturan, pengawasan, dan penerapan hukum masih perlu menunggu tindak lanjut dari pihak terkait.

Baca Juga: Lima Buruh Pelabuhan Samarinda Positif Tes Urine, Polisi Koordinasikan Rehabilitasi

Poin Penting

  • Sarasehan pencegahan dan pemberantasan narkoba digelar melalui kemitraan BNNP Kaltim dan Komisi III DPR RI pada 15 Oktober 2026.

  • Anggota Komisi III DPR RI Nabil Husein Said Amin Alrasydi menyoroti pengawasan produk, pola peredaran, dan kepastian hukum.

  • Kepala BNN Kaltim Brigjen Pol Rudy Mulyanto menyatakan BNN telah merekomendasikan pelarangan total vape.

  • Rudy menyebut pengujian sejumlah sampel cairan vape menemukan kandungan ganja sintetis dan metamfetamina.

  • BNN, Polri, dan penegak hukum lainnya disebut melakukan patroli di darat, perairan, dan media sosial.

  • Laporan belum merinci keputusan akhir atau jadwal penerapan kebijakan pelarangan total vape.

Insight Redaksi

Pembahasan mengenai vape dan narkotika membutuhkan informasi yang terukur agar kebijakan yang dihasilkan dapat menjawab risiko tanpa mengabaikan kepastian hukum. Temuan pada sampel tertentu perlu disampaikan sesuai cakupannya, sementara upaya pencegahan juga perlu memperhatikan faktor yang mendorong penyalahgunaan, khususnya di kalangan remaja. Perkembangan rekomendasi BNN dan pembahasan Komisi III DPR layak dipantau untuk mengetahui arah kebijakan berikutnya.

Informasi warga bisa jadi awal pengungkapan kasus dan membantu memperluas perhatian terhadap persoalan publik. Sampaikan informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar info biasa!

Ikuti info terbaru hanya di Balikpapan TV, teman update setia, bukan sekadar berita biasa!

FAQ

1. Apa yang dibahas dalam sarasehan BNNP Kaltim dan Komisi III DPR RI?

Sarasehan membahas risiko penyalahgunaan vape sebagai media peredaran atau konsumsi narkotika, pengawasan produk, kepastian hukum, serta pendekatan pencegahan dan penindakan.

2. Siapa Nabil Husein Said Amin Alrasydi?

Nabil Husein Said Amin Alrasydi merupakan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem yang mewakili daerah pemilihan Kalimantan Timur.

3. Apa rekomendasi BNN terkait vape?

Kepala BNN Kaltim Brigjen Pol Rudy Mulyanto menyampaikan bahwa BNN telah merekomendasikan pelarangan total vape.

4. Zat apa yang disebut ditemukan dalam sampel cairan vape?

Menurut pemaparan Rudy, sejumlah sampel yang diuji mengandung ganja sintetis dan metamfetamina atau sabu. Laporan tidak merinci jumlah sampel maupun proporsi sampel yang mengandung zat tersebut.

5. Mengapa pengawasan vape menjadi perhatian?

Menurut Rudy, tampilan kemasan, warna cairan, asap, dan aroma produk yang mengandung zat terlarang dapat menyerupai vape biasa. Kondisi tersebut dinilai menyulitkan identifikasi hanya melalui pengamatan visual.

6. Apakah pelarangan total vape sudah diberlakukan?

Laporan yang menjadi sumber artikel menyebut rekomendasi BNN untuk pelarangan total, tetapi tidak menjelaskan adanya keputusan akhir atau jadwal pemberlakuan kebijakan tersebut.

Sumber Informasi: Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Media "Sapos.co.id" Berjudul"Sarasehan BNN-Komisi III DPR Bahas Narkoba dan Vape, Soroti Celah Peredaran",oleh penulis Redaksi Sapos. Di-update kembali dengan angle dan style balikpapantv.id.

my ride-or-die for updates
my ride-or-die for updates

 

Editor : Arya Kusuma
Sumber : sapos.co.id
vape kalimantan timur narkotika bnn