Durasi Baca: 3 menit
Ikhtisar: Seorang pria berinisial HR (41) diamankan Polresta Samarinda setelah diduga mencuri sepeda motor warga di kawasan Intake PDAM Teluk Lerong.
Balikpapan TV - Hai Ces! Seorang warga Samarinda yang sedang asyik memancing harus pulang tanpa sepeda motornya. Kendaraan yang diparkir sejak sore di kawasan Intake PDAM Teluk Lerong, Jalan RE Martadinata, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Samarinda Ulu, ternyata sudah raib ketika korban hendak pulang sekitar pukul 23.00 Wita.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (27/9/2026) malam. Polisi kemudian mengamankan HR (41), yang diduga mengambil Yamaha Jupiter Z warna merah milik korban.
Motor Hilang Saat Pemilik Masih Memancing
Menurut keterangan Kasi Humas Polresta Samarinda Ipda Arie Soeharyadi, korban memarkir motornya di depan Intake PDAM Teluk Lerong sejak sore.
Karena sedang memancing, korban baru kembali ke lokasi sekitar pukul 23.00 Wita. Saat itulah ia mendapati motor yang sebelumnya diparkir sudah tidak ada.
Korban kemudian melaporkan kehilangan tersebut ke Mapolresta Samarinda. Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Samarinda melakukan penyelidikan, termasuk memantau sejumlah lokasi yang diduga menjadi jalur pelarian pelaku.
Baca Juga: Korupsi Tak Kenal Nominal, Sekda Samarinda Tekankan Integritas ASN dari Hal Kecil
Penjepit Kuku Jadi Alat Membobol Kontak
Cara HR membawa kabur motor tersebut menjadi bagian yang cukup berbeda dari kasus curanmor pada umumnya.
Polisi menyebut HR menggunakan pisau kecil yang terdapat pada komponen penjepit kuku untuk mencongkel lubang kunci kontak. Cara itu digunakan untuk membuka kunci setang sekaligus menyalakan mesin Yamaha Jupiter Z yang menjadi sasaran.
Setelah berhasil membawa motor tersebut, HR sempat berpindah-pindah lokasi. Keberadaannya kemudian terendus polisi beberapa jam setelah laporan pencurian diterima.
Petugas mengamankan HR di sekitar Jalan Tengkawang, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.
Motor dan Penjepit Kuku Ikut Disita
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit Yamaha Jupiter Z warna merah, dua lembar pelat nomor polisi KT 2580 MI, satu buah penjepit kuku yang disebut digunakan untuk membobol kunci kontak, serta dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK milik korban.
HR selanjutnya ditahan di Polresta Samarinda untuk menjalani proses hukum.
Polisi menyebut HR dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Ketentuan Pasal 477 ayat (1) huruf f memang mengatur pencurian dengan cara antara lain merusak atau membongkar untuk mencapai barang yang diambil.
Baca Juga: Korupsi Tak Kenal Nominal, Sekda Samarinda Tekankan Integritas ASN dari Hal Kecil
Poin Penting
- Pencurian terjadi di kawasan Intake PDAM Teluk Lerong, Samarinda Ulu.
- Motor diparkir korban sejak sore ketika korban sedang memancing.
- Kehilangan diketahui sekitar pukul 23.00 Wita.
- Polisi mengamankan HR (41) di kawasan Jalan Tengkawang, Sungai Kunjang.
- Barang bukti yang disita termasuk Yamaha Jupiter Z dan penjepit kuku.
- Polisi menyebut HR dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Insight Redaksi
Kasus ini menunjukkan bahwa pengamanan kendaraan tidak hanya soal lokasi parkir, tetapi juga kondisi kunci dan akses kendaraan saat ditinggalkan. Bagi warga yang memarkir motor di ruang terbuka sambil beraktivitas, sebentar lengah bisa berujung kehilangan. Di Samarinda, kewaspadaan sederhana tetap penting: jangan beri celah kecil untuk pelaku.
Jangan anggap motor aman hanya karena ditinggal sebentar; cek kunci, posisi parkir, dan lingkungan sebelum pergi.
Kalau menurutmu informasi ini berguna, bagikan ke keluarga atau kawan yang sering meninggalkan motor saat beraktivitas di luar.
FAQ
1. Kapan pencurian motor terjadi?
Pencurian terjadi pada Minggu malam, 27 September 2026.
2. Di mana motor korban dicuri?
Motor dicuri di depan Intake PDAM Teluk Lerong, Jalan RE Martadinata, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu.
3. Bagaimana pelaku membobol motor?
Menurut keterangan polisi, pelaku menggunakan pisau kecil pada penjepit kuku untuk mencongkel lubang kunci kontak, membuka kunci setang, dan menyalakan motor.
4. Siapa yang diamankan polisi?
Polisi mengamankan pria berinisial HR, 41 tahun.
5. Apa saja barang bukti yang disita?
Polisi menyita Yamaha Jupiter Z warna merah, dua lembar pelat nomor KT 2580 MI, sebuah penjepit kuku, BPKB, dan STNK milik korban.
6. Apa ancaman hukuman yang disebut polisi?
Polisi menyebut HR dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Ketentuan tersebut mencakup sejumlah bentuk pencurian yang dikualifikasi, termasuk pencurian dengan cara merusak atau membongkar.
Sumber Informasi
Media Sapos, dengan judul “Bermodal Penjepit Kuku, Maling di Samarinda Gondol Motor Warga yang Lagi Asyik Memancing”, oleh Redaksi Sapos, terbit Rabu, 30 September 2026. Ketentuan hukum terkait Pasal 477 mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Di-update kembali dengan angle dan style Balikpapantv.id.