Durasi Baca: 5 menit
Ikhtisar: Dua karyawan toko di Pasar Segiri Samarinda diduga menggelapkan Rp75 juta secara bertahap untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
Balikpapan TV - Hai Ces! Dua karyawan toko di kawasan Pasar Segiri, Samarinda, AS (22) dan SU (20), diamankan polisi setelah diduga menggelapkan uang hasil penjualan hingga sekitar Rp75 juta.
Kasus ini mencuat setelah pemilik toko menemukan ketidaksesuaian antara uang penjualan dan stok barang. Dari pemeriksaan awal, pengambilan uang diduga berlangsung bertahap sejak April hingga September 2026, sebelum akhirnya dilaporkan kepada polisi.
Bagaimana dugaan penggelapan uang toko itu terbongkar?
Kecurigaan pemilik toko, Siti, muncul pada Selasa (15/9/2026). Saat melakukan pengecekan, ia menemukan jumlah uang hasil penjualan tidak sesuai dengan kondisi stok barang yang tersedia.
Perbedaan tersebut kemudian ditelusuri. Setelah menemukan sejumlah bukti, Siti melaporkan dugaan penggelapan itu kepada kepolisian.
Kasus tersebut memperlihatkan bagaimana selisih antara pencatatan penjualan dan kondisi barang dapat menjadi petunjuk awal adanya persoalan dalam pengelolaan uang maupun stok toko.
Baca Juga: Penggalangan Dana Pelita 8 Dipersoalkan, Data Korban dan Penggunaan Foto RT Jadi Sorotan
Berapa kerugian yang dialami pemilik toko?
Kerugian yang dilaporkan Siti diperkirakan mencapai sekitar Rp75 juta.
Kapolsek Samarinda Ulu AKP Asriadi mengatakan AS dan SU merupakan karyawan di toko tersebut. Polisi menduga uang penjualan diambil secara bertahap selama beberapa bulan.
Dalam keterangan kepada polisi, AS disebut mengakui mengambil uang hasil penjualan. Pemeriksaan terhadap kedua pemuda itu masih dilakukan untuk mendalami rangkaian dugaan penggelapan tersebut.
Untuk apa uang hasil penjualan itu digunakan?
Menurut keterangan kepolisian, uang tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan bersenang-senang.
Asriadi menyebut sejumlah penggunaan uang yang diduga berasal dari hasil penggelapan antara lain membeli iPhone, pakaian, serta membiayai kebutuhan sehari-hari.
"Jadi dua orang pemuda itu, inisial AS dan SU kami amankan karena dugaan penggelapan hasil penjualan toko. Uangnya diduga dipakai buat foya-foya," ujar Asriadi, Senin (21/9/2026).
Keterangan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan polisi terhadap kedua pemuda yang sebelumnya bekerja di toko itu.
Sejak kapan uang toko diduga diambil?
Berdasarkan pengakuan AS kepada polisi, dugaan pengambilan uang dilakukan secara bertahap sejak April hingga September 2026.
Artinya, persoalan tersebut bukan disebut sebagai satu kali pengambilan, melainkan berlangsung dalam rentang beberapa bulan.
Polisi masih mendalami bagaimana dugaan pengambilan uang dilakukan dan sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak. Barang bukti serta keterangan yang telah diperoleh menjadi bagian dari proses pemeriksaan.
Baca Juga: Keadaan Darurat Bandara di Samarinda! Simulasi Darurat Bandara APT Pranoto 2026
Apa langkah polisi terhadap kedua karyawan tersebut?
AS dan SU telah diamankan setelah pemilik toko membuat laporan. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan untuk mengurai dugaan penggelapan uang hasil penjualan tersebut.
Kapolsek Samarinda Ulu menyampaikan pemeriksaan terhadap keduanya masih berlanjut. Polisi juga mendalami penggunaan uang serta rangkaian dugaan pengambilan yang berlangsung selama beberapa bulan.
Kasus ini sekaligus mengingatkan pentingnya pencatatan dan pencocokan rutin antara uang penjualan, stok barang, serta laporan transaksi dalam aktivitas perdagangan. Selisih yang muncul berulang kali dapat menjadi tanda yang perlu segera ditelusuri pemilik usaha.
Poin Penting:
- Dua karyawan toko berinisial AS (22) dan SU (20) diamankan Polsek Samarinda Ulu.
- Keduanya diduga menggelapkan uang hasil penjualan toko sekitar Rp75 juta.
- Dugaan pengambilan uang disebut berlangsung bertahap sejak April hingga September 2026.
- Pemilik toko mengetahui adanya ketidaksesuaian antara uang penjualan dan stok barang.
- Polisi menyebut uang diduga digunakan untuk membeli iPhone, pakaian, dan kebutuhan pribadi.
- Pemeriksaan terhadap AS dan SU masih berlangsung.
Insight Redaksi
Kasus di kawasan Pasar Segiri ini menunjukkan bahwa pengelolaan usaha tidak berhenti pada aktivitas jual beli. Pencatatan transaksi, pemeriksaan stok, dan pencocokan uang masuk menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan dalam hubungan kerja. Ketika muncul selisih, pemeriksaan sejak awal dapat membantu pemilik usaha mengetahui sumber persoalan sebelum kerugian berkembang lebih jauh.
Kalau informasi kriminal Samarinda seperti ini terasa penting untuk diketahui, bagikan artikel ini agar pembaca lain juga mendapatkan informasi yang sama. Nantikan kabar terbaru lainnya dari Balikpapan TV, teman update setia yang menghadirkan berita bukan sekadar berita biasa.
FAQ
1. Siapa dua karyawan yang diamankan polisi?
Mereka adalah AS berusia 22 tahun dan SU berusia 20 tahun yang bekerja di sebuah toko di kawasan Pasar Segiri, Samarinda.
2. Berapa uang yang diduga digelapkan?
Kerugian yang dilaporkan pemilik toko diperkirakan mencapai sekitar Rp75 juta.
3. Kapan dugaan penggelapan berlangsung?
Berdasarkan keterangan AS kepada polisi, pengambilan uang diduga dilakukan secara bertahap sejak April hingga September 2026.
4. Bagaimana kasus tersebut diketahui pemilik toko?
Pemilik toko menemukan ketidaksesuaian antara jumlah uang hasil penjualan dengan stok barang yang tersedia pada 15 September 2026.
5. Untuk apa uang tersebut diduga digunakan?
Polisi menyebut uang tersebut diduga digunakan untuk membeli iPhone, pakaian, bersenang-senang, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sumber Informasi
Media Samarinda Pos, dengan judul “Bergaya Hedon, Dua Karyawan Toko di Samarinda Tilep Uang Penjualan”, oleh Redaksi Sapos, Sapos. Diolah kembali dengan angle, konteks, dan gaya Balikpapantv.id.