Durasi Baca: 5 menit
Ikhtisar: Penggalangan dana kebakaran Pelita 8 Samarinda dipersoalkan karena data korban dan penggunaan foto RT dinilai tidak sesuai.
Balikpapan TV - Hai Ces! Penggalangan dana untuk warga terdampak kebakaran di Perumahan Korpri, Pelita 8, Samarinda, justru memunculkan persoalan baru setelah materi donasi mencantumkan data rumah dan warga yang dinilai tidak tepat.
Kelompok Koperasi Emak-emak Bugis Bersatu mengakui ada kekeliruan penyampaian informasi. Persoalan kemudian diklarifikasi bersama pihak lingkungan dan Dinas Sosial Samarinda.
Dari niat membantu, muncul persoalan data
Penggalangan dana tersebut ditujukan bagi warga di sekitar Perumahan Korpri, Jalan Sultan Sulaiman, Pelita 8, Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan.
Ketua Koperasi Emak-emak Bugis Bersatu, Haslinda, mengatakan kegiatan dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak kebakaran lahan.
Sebelum melakukan pengumpulan donasi, Haslinda mengaku telah mendatangi lokasi dan bertemu dengan pihak RT 08. Pertemuan itu juga didokumentasikan sebagai bentuk pemberitahuan bahwa kelompoknya akan membantu warga di kawasan tersebut.
Masalah muncul ketika materi yang ditempel pada keranjang donasi mencantumkan keterangan 23 rumah terbakar dan 41 jiwa kehilangan tempat tinggal.
Keterangan itu kemudian dipersoalkan karena tidak menggambarkan kondisi sebenarnya menurut penjelasan Haslinda.
Apa maksud angka 23 rumah dan 41 jiwa?
Haslinda menjelaskan, angka 23 rumah bukan berarti seluruh rumah tersebut terbakar. Rumah-rumah itu berada di sekitar kawasan yang terdampak kebakaran lahan, dan sebagian di antaranya dalam kondisi kosong.
Sementara angka 41 jiwa disebut merujuk pada warga yang terdampak asap kebakaran, bukan warga yang kehilangan tempat tinggal.
“Maksud bahasa saya itu bahwa 23 rumah kebakaran di Pelita 8, 41 jiwa ini terdampak asap kebakaran, bukan kehilangan atau kehilangan tempat tinggal. Itu tidak benar di situ,” jelas Haslinda.
Ia juga menjelaskan bahwa peristiwa yang terjadi merupakan kebakaran lahan sekitar dua hektare. Rumah warga berada di sekitar lokasi dan terdampak asap, tetapi tidak mengalami kerusakan akibat api berdasarkan keterangannya.
Konteks ini penting karena materi donasi membawa nama dan kondisi warga tertentu. Informasi yang kurang tepat dapat membuat publik memahami sasaran bantuan secara berbeda dari kondisi sebenarnya.
Baca Juga: Berdiri di Atas Parit, Warung dan Pangkalan Ojek di Gang 9 Samarinda Dibongkar
Kenapa foto pihak RT ikut dipersoalkan?
Persoalan tidak berhenti pada data korban. Foto bersama pihak RT juga digunakan dalam materi penggalangan dana.
Haslinda kemudian menyampaikan permintaan maaf kepada pihak RT. Menurutnya, foto tersebut awalnya dibuat sebagai dokumentasi pertemuan ketika ia datang ke lokasi untuk menyampaikan rencana kegiatan sosial.
Pihak Maulidah, yang merupakan ibu RT 08, membenarkan adanya pertemuan tersebut. Namun, ia menegaskan izin yang diberikan hanya berkaitan dengan dokumentasi, bukan untuk memublikasikan foto atau video sebagai bagian dari materi penggalangan dana.
“Beliau ada izin untuk dokumentasi, tapi tidak ada izin untuk mempublis sebagian foto dan video yang beredar pada saat ini,” ujar Maulidah.
Pihak RT juga mengingatkan relawan atau kelompok penggalang dana agar administrasi dan koordinasi dengan lingkungan dilakukan terlebih dahulu sebelum kegiatan dimulai.
Bagi warga, persoalannya bukan sekadar penggunaan foto. Nama wilayah, data warga, jumlah rumah, dan tujuan donasi perlu disampaikan secara tepat agar bantuan benar-benar mengarah kepada sasaran yang dimaksud.
Bagaimana aturan penggalangan dana di Samarinda?
Kabid Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Samarinda, Sofyan Agus, menjelaskan masyarakat, kelompok, organisasi, maupun lembaga sosial dapat melakukan pengumpulan uang dan barang untuk kepentingan sosial, termasuk kebencanaan.
Namun, kegiatan tersebut tetap memiliki mekanisme yang harus dipenuhi.
Menurut Agus, pihak yang melakukan penggalangan dana perlu menyampaikan kepada Dinas Sosial mengenai lokasi, sasaran donasi, jenis kebencanaan, waktu pelaksanaan, jumlah personel, serta lokasi pengumpulan dana. Kegiatan juga tidak boleh keluar dari wilayah yang sebelumnya telah diberitahukan.
Dinas Sosial juga menekankan koordinasi dengan Ketua RT. Sasaran bantuan dan keberadaan penggalang dana perlu diketahui pihak lingkungan setempat.
Secara regulasi, pengumpulan uang atau barang diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang. Database peraturan BPK mencatat aturan tersebut masih berlaku.
Aturan teknisnya juga diperbarui melalui Permensos Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang, yang kemudian diubah melalui Permensos Nomor 8 Tahun 2024.
Permensos tersebut mengatur pengumpulan uang atau barang agar berlangsung tertib, transparan, dan akuntabel. Bentuk pengumpulan dapat dilakukan melalui berbagai cara, termasuk kotak sumbangan, permintaan kepada masyarakat, rekening bank, layanan daring, aplikasi digital, hingga media sosial.
Baca Juga: Drainase Juanda Samarinda Diperbesar, Proyek Rp25,19 Miliar Capai 28 Persen
Apa yang perlu diperhatikan warga saat berdonasi?
Peristiwa Pelita 8 menunjukkan satu hal sederhana: informasi dalam penggalangan dana bukan sekadar pelengkap.
Nama penerima, lokasi kejadian, kondisi korban, bentuk kebutuhan, serta pihak yang mengoordinasikan bantuan perlu jelas sejak awal. Apalagi ketika donasi dilakukan di ruang publik dan menggunakan identitas warga atau perangkat lingkungan.
Bagi masyarakat yang hendak memberikan bantuan, informasi mengenai siapa penerima dan bagaimana dana akan disalurkan juga layak diperhatikan. Dengan begitu, niat membantu tetap berjalan, sementara warga yang namanya digunakan dalam materi donasi tidak ikut dirugikan oleh informasi yang keliru.
Poin Penting:
- Penggalangan dana untuk warga terdampak kebakaran Pelita 8 Samarinda dipersoalkan karena keterangan pada materi donasi.
- Angka 23 rumah dan 41 jiwa disebut Haslinda mengalami kekeliruan dalam penyampaian.
- Foto pihak RT digunakan dalam materi donasi, sementara izin yang diberikan disebut hanya untuk dokumentasi.
- Dinas Sosial Samarinda meminta kegiatan pengumpulan dana dilaporkan dengan informasi lokasi, sasaran, waktu, personel, dan tujuan.
- Koordinasi dengan RT setempat diperlukan agar sasaran bantuan dan kegiatan penggalangan diketahui lingkungan.
Insight Redaksi:
Penggalangan dana berdiri di atas kepercayaan. Begitu data penerima atau penggunaan identitas warga tidak jelas, kepercayaan publik bisa ikut goyah. Di Samarinda, urusan administrasi bukan sekadar formalitas. Data yang rapi justru menjaga niat baik tetap sampai ke sasaran. Biar tidak jadi masalah di belakang, koordinasi dulu sebelum turun menggalang dana.
Kalau ada rencana donasi, cek dulu siapa penerimanya, siapa pengelolanya, dan bagaimana bantuan bakal disalurkan. Biar niat baik tidak salah alamat.
Mau tetap update soal persoalan warga Samarinda dan Kaltim? Ikuti terus Balikpapan TV, teman update setia, bukan sekadar info biasa!
FAQ
1. Apa yang dipersoalkan dalam penggalangan dana Pelita 8?
Materi donasi mencantumkan data 23 rumah dan 41 jiwa serta menggunakan foto pihak RT. Data dan penggunaan foto tersebut kemudian diklarifikasi karena dinilai tidak sesuai dengan kondisi dan izin yang diberikan.
2. Apakah penggalangan dana untuk korban kebakaran diperbolehkan?
Pengumpulan uang atau barang untuk kepentingan sosial dan kebencanaan diperbolehkan, tetapi terdapat ketentuan perizinan dan mekanisme pelaporan sesuai regulasi yang berlaku.
3. Informasi apa yang perlu disampaikan kepada Dinas Sosial Samarinda?
Menurut Dinas Sosial Samarinda, informasi yang disampaikan antara lain lokasi, sasaran donasi, jenis kebencanaan, waktu pelaksanaan, jumlah personel, dan lokasi pengumpulan dana.
4. Mengapa koordinasi dengan RT penting?
Koordinasi membantu memastikan kegiatan penggalangan dan sasaran bantuan diketahui pihak lingkungan sehingga penggunaan nama, data warga, dan lokasi tidak menimbulkan persoalan baru.
5. Apakah UU Nomor 9 Tahun 1961 masih berlaku?
Database peraturan BPK mencatat UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang masih berstatus berlaku. Ketentuan teknisnya juga telah diatur dan diperbarui melalui regulasi Kementerian Sosial.
Sumber Informasi
Media Sapos, dengan judul “Penggalangan Dana Bawa Nama Warga Pelita 8 Dipersoalkan”, oleh Redaksi Sapos, 17 September 2026. Diolah kembali dengan angle, konteks lokal, dan gaya Balikpapantv.id.