Durasi Baca: 5 menit
Ikhtisar: Satpol PP Samarinda menertibkan warung dan pangkalan ojek di atas parit untuk mengembalikan fungsi drainase.
Balikpapan TV - Hai Ces! Satpol PP Samarinda bersama Kelurahan Pelita menertibkan warung dan bangunan yang berdiri di atas parit Jalan Lambung Mangkurat, Gang 9, Kamis (17/9/2026).
Penertiban menyasar bangunan yang menutup saluran drainase sekaligus menggunakan ruang milik jalan. Sebelum dibongkar, pemilik sudah menerima imbauan, teguran, serta kesempatan membongkar bangunan secara mandiri.
Mengapa bangunan di Gang 9 ditertibkan?
Persoalannya bukan sekadar bangunan yang berada di pinggir jalan. Sejumlah lapak berdiri di atas parit sehingga ruang yang seharusnya berfungsi sebagai saluran drainase ikut tertutup.
Lurah Pelita Chris Triswondo mengatakan penataan dilakukan mulai dari bagian depan Gang 9 hingga ke dalam gang. Pembersihan drainase menjadi salah satu tujuan utama penertiban tersebut.
“Ini bagian dari penataan lingkungan. Kami ingin membersihkan drainase sepanjang Gang 9 sampai ke depan,” kata Chris.
Lokasi sebelumnya dimanfaatkan sebagai warung kopi dan tempat beristirahat pengemudi ojek daring. Aktivitas tersebut kemudian berkembang menjadi bangunan yang menggunakan area di atas saluran drainase.
Baca Juga: Bendungan Benanga Menyusut, Bau Limbah Ganggu Warga Lempake dan Ancam Air Baku
Penertiban tidak langsung berujung pembongkaran paksa
Sebelum petugas melakukan pembongkaran, pemilik bangunan telah diberikan kesempatan untuk menertibkan sendiri lapaknya.
Chris menyebut proses tersebut sempat mendapat keberatan dari sejumlah pemilik. Namun, komunikasi secara persuasif terus dilakukan hingga pemilik akhirnya bersedia membongkar bangunan secara sadar.
“Kami terus melakukan komunikasi secara persuasif. Akhirnya mereka mau mengerti. Kami berterima kasih kepada masyarakat yang sudah membongkar sendiri bangunannya secara sadar,” ujarnya.
Kepala Satpol PP Samarinda Anis Siswantini mengatakan penertiban merupakan tindak lanjut dari patroli dan monitoring yang dilakukan sebelumnya.
Menurut Anis, tahapan penertiban telah dilakukan mulai dari imbauan, surat teguran hingga kesempatan untuk melakukan pembongkaran mandiri. Pendekatan juga dilakukan melalui perangkat wilayah dan ketua RT.
“Kelurahan sudah beberapa kali mengimbau, bahkan memberikan surat teguran untuk bongkar mandiri. Ketua RT juga sudah melakukan pendekatan persuasif,” jelas Anis.
Drainase menjadi bagian penting dari penataan
Keberadaan bangunan di atas parit tidak hanya berkaitan dengan penggunaan ruang publik. Kondisi saluran yang tertutup bangunan dan dipenuhi sampah juga dapat menghambat aliran air.
Dalam penertiban di kawasan tersebut, petugas juga menemukan sejumlah elemen bangunan dan lapak yang melebar hingga ruang jalan.
Kondisi seperti ini membuat penataan kawasan tidak berhenti pada pembongkaran bangunan. Pemerintah perlu memastikan ruang drainase kembali terbuka dan dapat digunakan sesuai fungsinya.
Bagi warga sekitar, fungsi parit tidak selalu terlihat ketika cuaca cerah. Namun, saluran tersebut menjadi bagian penting ketika hujan turun dan air membutuhkan jalur untuk mengalir.
Baca Juga: 55 Korban Lubang Tambang Kaltim, Samarinda Catat Sekitar 30 Kasus
Apa rencana Kelurahan Pelita setelah pembongkaran?
Penertiban menjadi bagian awal dari rencana penataan kawasan Gang 9. Kelurahan Pelita berencana membangun gapura di bagian depan gang setelah area tersebut dibersihkan.
Penataan juga menyentuh kondisi lingkungan sekitar. Kelurahan akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk menangani sejumlah pohon yang dinilai berpotensi membahayakan.
Koordinasi dengan PLN Unit Samarinda Ilir juga disiapkan untuk memastikan kondisi jaringan listrik di sekitar lokasi tetap aman setelah kawasan ditata.
Dengan begitu, pembongkaran tidak hanya diarahkan untuk menghilangkan bangunan yang menggunakan area parit. Ada rencana lanjutan agar ruang yang sudah dibersihkan dapat ditata kembali.
Masih ada lapak yang harus ditertibkan
Penataan di kawasan tersebut belum sepenuhnya selesai. Sejumlah lapak lain yang melebar ke badan jalan masih mendapatkan kesempatan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
Petugas memberikan waktu kepada pemilik untuk menertibkan bangunan masing-masing. Jika kesempatan tersebut tidak digunakan, Satpol PP akan melanjutkan penertiban sesuai prosedur.
Langkah ini menunjukkan bahwa penataan ruang publik tidak hanya bergantung pada pembongkaran ketika pelanggaran sudah terjadi. Pengawasan setelah penertiban juga diperlukan agar bangunan atau lapak tidak kembali menggunakan ruang drainase dan badan jalan.
Bagi warga, ruang jalan dan drainase memiliki fungsi yang berbeda dengan area usaha. Ketika keduanya digunakan untuk bangunan atau aktivitas lain, dampaknya dapat dirasakan lebih luas oleh pengguna jalan dan lingkungan sekitar.
Baca Juga: Drainase Juanda Samarinda Diperbesar, Proyek Rp25,19 Miliar Capai 28 Persen
Poin Penting:
- Satpol PP Samarinda menertibkan bangunan di Jalan Lambung Mangkurat, Gang 9, Kelurahan Pelita.
- Sasaran penertiban antara lain warung dan bangunan yang berdiri di atas parit.
- Pemilik sebelumnya telah mendapat imbauan, teguran, dan kesempatan membongkar secara mandiri.
- Penataan bertujuan mengembalikan fungsi drainase dan ruang milik jalan.
- Kelurahan Pelita berencana melanjutkan penataan kawasan serta membangun gapura.
- Sejumlah lapak lain masih diberi kesempatan melakukan pembongkaran mandiri.
Insight Redaksi
Penertiban bangunan di atas parit menunjukkan bahwa ruang kecil di lingkungan permukiman memiliki fungsi publik yang tidak bisa diabaikan. Di Samarinda, drainase menjadi bagian penting dari pengelolaan kawasan perkotaan karena saluran air harus tetap memiliki ruang untuk bekerja. Penataan Gang 9 juga memperlihatkan bahwa pendekatan persuasif dapat menjadi bagian dari proses penegakan aturan, sebelum tindakan pembongkaran dilakukan.
Kawasan yang sudah dibersihkan tentu membutuhkan pengawasan lanjutan. Jangan sampai ruang drainase kembali tertutup dan persoalan yang sama muncul lagi, Ces!
FAQ
1. Mengapa warung dan pangkalan ojek dibongkar?
Bangunan ditertibkan karena berdiri di atas parit dan menggunakan ruang yang seharusnya berfungsi sebagai drainase serta ruang milik jalan.
2. Di mana penertiban dilakukan?
Penertiban berlangsung di Jalan Lambung Mangkurat, Gang 9, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, Samarinda.
3. Apakah pemilik langsung mendapat pembongkaran paksa?
Tidak. Sebelum penertiban, pemilik telah menerima imbauan, teguran, pendekatan persuasif, dan kesempatan membongkar bangunan secara mandiri.
4. Apa rencana setelah kawasan dibersihkan?
Kelurahan Pelita berencana melanjutkan penataan kawasan, termasuk pembangunan gapura serta koordinasi mengenai pohon dan jaringan listrik di sekitar lokasi.
5. Mengapa drainase perlu dikembalikan ke fungsi semula?
Saluran drainase membutuhkan ruang yang cukup untuk mengalirkan air. Bangunan dan sampah yang menghambat saluran dapat mengurangi fungsi drainase dan meningkatkan risiko genangan.
Sumber Informasi
Media Sapos, dengan judul “Berdiri di Atas Parit, Satpol PP Samarinda Bongkar Warung dan Pangkalan Ojek”, oleh Redaksi Sapos, 17 September 2026. Dikembangkan kembali dengan angle, konteks, dan gaya Balikpapantv.id.