Gedung dan Hotel di Samarinda Belum Sepenuhnya Aman, Aturan Proteksi Kebakaran Disiapkan

Ahla Najwa • Dipublikasikan Sabtu, 5 September 2026 | 08:18 WIB
Sistem proteksi kebakaran sejumlah gedung di Samarinda belum sepenuhnya memenuhi standar keselamatan bangunan. (DOK. HAFIZ/KP)
Sistem proteksi kebakaran sejumlah gedung di Samarinda belum sepenuhnya memenuhi standar keselamatan bangunan. (DOK. HAFIZ/KP)

Durasi Baca: 5 Menit

Ikhtisar: Proteksi kebakaran sejumlah gedung Samarinda belum memenuhi standar, sementara Raperda baru disiapkan untuk memperkuat keselamatan.

 

Balikpapan TV - Hai Ces! Pemerintah Kota Samarinda bersama DPRD sedang menyusun aturan baru untuk memperkuat keselamatan kebakaran bangunan gedung dan lingkungan.

Persoalannya bukan sekadar keberadaan alat pemadam. Sistem proteksi harus benar-benar andal ketika penghuni membutuhkan jalur keselamatan dalam situasi darurat.

Proteksi kebakaran gedung Samarinda masih belum merata

Kondisi sistem proteksi kebakaran pada bangunan di Samarinda saat ini belum seragam.

Sebagian bangunan telah memenuhi persyaratan keselamatan kebakaran, sedangkan bangunan lainnya masih membutuhkan sejumlah perbaikan.

Bahkan, masih terdapat hotel yang sistem proteksi kebakarannya belum memenuhi persyaratan keselamatan.

Kondisi tersebut menjadi perhatian dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan.

Kepala Bidang Pencegahan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Samarinda Zakky Anshari mengatakan sistem proteksi menjadi salah satu bagian penting yang sedang dibahas.

"Yang pertama adalah terkait dengan sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan yang banyak kita bahas. Bagaimana untuk dapat memastikan bahwa proteksi kebakaran itu benar-benar andal dan aman bagi pengguna bangunan gedung," ujar Zakky Anshari.

Sorotan ini penting karena keselamatan bangunan tidak hanya berkaitan dengan kerusakan aset, tetapi juga perlindungan orang yang berada di dalamnya.

Raperda diarahkan memperkuat standar keselamatan penghuni

Raperda tersebut diharapkan menjadi dasar yang lebih jelas untuk memastikan sistem proteksi kebakaran pada setiap bangunan.

Sistem yang dimaksud mencakup proteksi pada bangunan gedung sekaligus lingkungan di sekitarnya.

Tujuannya, perlindungan tidak berhenti pada pemasangan perangkat, tetapi memastikan sistem tersebut dapat berfungsi ketika terjadi keadaan darurat.

Secara nasional, persyaratan teknis sistem proteksi kebakaran bangunan dan lingkungan juga telah diatur melalui Permen PUPR Nomor 26/PRT/M/2008. Regulasi tersebut masih berstatus berlaku dalam basis data peraturan Badan Pemeriksa Keuangan.

Artinya, pembahasan aturan di tingkat daerah memiliki konteks penting untuk memperjelas penerapan keselamatan kebakaran sesuai kebutuhan wilayah.

Bagi masyarakat, keberadaan sistem proteksi yang berfungsi berarti memberikan waktu dan peluang lebih besar untuk melakukan evakuasi ketika kebakaran terjadi.

Baca Juga: Intrusi Air Laut Sungai Mahakam, Warga Samarinda Bisa Ambil Air Bersih Gratis

Bukan cuma gedung, relawan kebakaran juga masuk aturan

Pembahasan Raperda tidak hanya menyasar kondisi fisik bangunan dan perangkat proteksi kebakaran.

Pengaturan mengenai relawan kebakaran di lapangan juga menjadi bagian yang sedang disusun Pemerintah Kota Samarinda bersama DPRD.

Menurut Disdamkarmat, pengerahan relawan perlu disesuaikan dengan kapasitas dan pembagian wilayah manajemen kebakaran.

Pengaturan tersebut menjadi penting agar peran relawan tidak berjalan tanpa koordinasi ketika penanganan kejadian membutuhkan banyak unsur.

Dalam kondisi kebakaran, pembagian peran yang jelas dapat membantu menghindari pengerahan personel secara tidak terarah.

Dengan begitu, relawan dapat menjalankan fungsi sesuai kemampuan sekaligus mendukung penanganan yang dilakukan petugas pemadam kebakaran.

Penyelamatan nonkebakaran juga masuk perhatian

Raperda tersebut turut mengatur aspek penyelamatan, bukan hanya penanganan ketika api muncul di sebuah bangunan.

Disdamkarmat akan mengacu pada ketentuan dan standar pelayanan minimal atau SPM dalam menjalankan fungsi penyelamatan.

Ruang lingkup tersebut mencakup penyelamatan akibat kebakaran maupun kejadian nonkebakaran.

Untuk penyelamatan nonkebakaran, terdapat 14 uraian tugas yang menjadi tanggung jawab Disdamkarmat Kota Samarinda.

Konteks ini membuat fungsi pemadam kebakaran semakin luas daripada sekadar memadamkan api.

Masyarakat dapat berhadapan dengan berbagai kondisi darurat yang membutuhkan evakuasi atau pertolongan, sehingga kemampuan penyelamatan menjadi bagian penting pelayanan publik.

Baca Juga: Perjalanan Wisnas Kaltim ke Luar Negeri Anjlok 42 Persen pada Juli 2026

Sanksi administratif belum bisa diterapkan

Meski masih ditemukan bangunan yang belum memenuhi persyaratan keselamatan kebakaran, Disdamkarmat belum dapat memberikan sanksi administratif.

Penyebabnya, Raperda yang menjadi dasar pengaturan tersebut masih berada dalam proses pembahasan.

Sebelum regulasi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, langkah yang dapat dilakukan Disdamkarmat masih berupa imbauan dan pemberian saran teknis.

"Jadi ini masih dalam pembahasan Raperda. Masih banyak kekurangan, masih banyak yang harus kami berikan masukan, baik itu dari Dinas Pemadam Kebakaran sendiri, dari BPBD, dari PUPR Provinsi dan dari Perkim. Jadi masih ada rapat-rapat lanjutan lagi terkait Raperda," jelas Zakky Anshari.

Artinya, posisi aturan saat ini masih dalam tahap penyempurnaan dan belum menjadi dasar penerapan sanksi administratif.

Zakky menyebut masukan masih diperlukan dari sejumlah pihak, termasuk Disdamkarmat, BPBD, PUPR Provinsi Kalimantan Timur dan Dinas Perumahan dan Permukiman.

Pengelola bangunan diminta tidak menunggu aturan selesai

Sembari proses penyusunan Raperda berjalan, Disdamkarmat tetap mendorong pengelola bangunan melakukan perbaikan.

Imbauan tersebut ditujukan kepada objek yang belum memenuhi persyaratan keselamatan kebakaran berdasarkan kondisi yang ditemukan.

"Himbauannya kami hanya saat ini sebelum ada Perda dan sanksi administratif, kami hanya bisa mengimbau saja kepada objek-objek yang memang belum memenuhi persyaratan kebakaran terkait dengan saran teknis yang harus mereka segera perbaiki," pungkasnya.

Kondisi ini menunjukkan bahwa keselamatan bangunan tidak ideal jika hanya menunggu regulasi daerah selesai disahkan.

Pengelola gedung tetap memiliki kepentingan langsung memastikan perangkat keselamatan tersedia, terawat dan dapat digunakan saat keadaan darurat.

Bagi penghuni, aspek seperti sistem proteksi, akses penyelamatan dan kesiapan penanganan menjadi bagian yang menentukan ketika risiko kebakaran muncul.

Baca Juga: Samarinda Darurat Karhutla, Pasutri Diamankan Terkait Dugaan Bakar Lahan

Kenapa standar proteksi kebakaran penting bagi warga?

Sistem proteksi kebakaran pada dasarnya berfungsi memberikan perlindungan sejak kebakaran terdeteksi hingga proses penyelamatan berlangsung.

Permen PUPR Nomor 26/PRT/M/2008 secara khusus mengatur persyaratan teknis sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan.

Regulasi tersebut menjadi salah satu rujukan teknis nasional dalam penyelenggaraan perlindungan bangunan terhadap bahaya kebakaran.

Dalam konteks Samarinda, pembahasan Raperda memberikan ruang untuk mengatur pencegahan, penanggulangan dan penyelamatan sesuai kebutuhan pemerintah daerah.

Hal paling penting bagi penghuni bukan banyaknya perangkat yang terlihat, tetapi apakah sistem keselamatan tersebut benar-benar siap digunakan ketika situasi darurat terjadi.

Karena itu, pembahasan regulasi perlu berjalan seiring dengan perhatian terhadap kondisi bangunan yang sudah digunakan masyarakat setiap hari.

Poin Penting:

Insight Redaksi

Keselamatan gedung bukan urusan pemadam saja. Pengelola, penghuni, pemerintah dan relawan punya peran berbeda yang harus nyambung. Raperda ini penting karena Samarinda membutuhkan aturan yang tidak berhenti di atas kertas. Standar boleh nasional, tetapi penerapannya harus membaca kondisi Kota Tepian. Jangan menunggu api dulu baru sadar sistem keselamatan perlu dibenahi.

Yang paling masuk akal sekarang, pengelola gedung sebaiknya mengecek sistem keselamatan sebelum aturan baru benar-benar berlaku.

Bagikan informasi ini supaya makin banyak warga paham bahwa keselamatan gedung bukan sekadar urusan pengelola, tapi kebutuhan semua orang.

Mau selalu update info lokal dan kejadian penting di Kalimantan Timur? Pantau Balikpapan TV teman update setia, bukan sekadar info biasa!

FAQ

1. Apakah seluruh gedung di Samarinda belum memenuhi standar kebakaran?

Tidak. Kondisinya beragam, sebagian sudah memenuhi persyaratan, sementara lainnya membutuhkan perbaikan.

2. Apakah hotel di Samarinda juga menjadi perhatian?

Ya. Disdamkarmat menyebut masih terdapat hotel yang belum memenuhi persyaratan keselamatan kebakaran.

3. Apakah sudah ada sanksi untuk bangunan yang belum memenuhi syarat?

Belum. Disdamkarmat saat ini masih memberikan imbauan dan saran teknis karena Raperda belum menjadi Perda.

4. Apa saja yang dibahas dalam Raperda?

Pembahasan mencakup sistem proteksi kebakaran, relawan kebakaran, pencegahan, penanggulangan serta penyelamatan kebakaran dan nonkebakaran.

5. Apakah sudah ada aturan nasional mengenai sistem proteksi kebakaran?

Ada. Permen PUPR Nomor 26/PRT/M/2008 mengatur persyaratan teknis sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan.

Sumber Informasi

Kaltim Post, “Gedung hingga Hotel di Samarinda Belum Aman Kebakaran! Disdamkarmat Godok Aturan Sanksi”, penulis M Hafiz Alfaruqi, dengan pengayaan konteks regulasi dari basis data peraturan BPK dan informasi resmi Disdamkarmat Kota Samarinda.

my ride-or-die for updates
my ride-or-die for updates
Editor : Redaksi BTV
Raperda Kebakaran Kebakaran Samarinda Proteksi Kebakaran disdamkarmat samarinda