Pengukuran Sudah Berulang, SHM Warga Samarinda Belum Terbit dan Masih Dipertanyakan

istikhomah • Dipublikasikan Jumat, 28 Agustus 2026 | 08:32 WIB
layanan pertanahan BPN dan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) warga Samarinda.
layanan pertanahan BPN dan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) warga Samarinda.
Durasi Baca: 4 Menit

Ikhtisar: Warga Samarinda menunggu SHM sekitar dua tahun, sementara pengukuran tanah berulang disebut tak menemukan tumpang tindih dan BPN mengarahkan layanan.

 

Balikpapan TV - Hai Ces! Warga Samarinda mempertanyakan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang belum selesai sekitar dua tahun setelah beberapa kali pengukuran tanah dilakukan tanpa temuan tumpang tindih.

Keluhan ini muncul melalui program Halo RRI Pro 1 RRI Samarinda. Pemohon kini menunggu kejelasan mengenai kendala administrasi yang membuat sertifikat belum diterbitkan.

Baca Juga: BSG Cup 2026: Cita Hati Samarinda Tampil Sempurna dan Jadi Juara

SHM Belum Terbit Setelah Pengukuran Berulang

Anugerah menyampaikan keluhan tersebut dalam program Halo RRI yang disiarkan Pro 1 RRI Samarinda, Rabu, 26 Agustus 2026. Ia mempertanyakan proses penerbitan SHM atas tanah yang berada di depan Villa Tamara.

Menurut Anugerah, bidang tanah tersebut sudah beberapa kali menjalani pengukuran. Hasil pengukuran yang disebutnya tidak menunjukkan adanya tumpang tindih membuat pemohon mempertanyakan kendala yang masih tersisa.

“Sudah sekitar dua tahun, sudah beberapa kali diukur dan tidak ada tumpang tindih. Saya ingin tahu sebenarnya apa yang menjadi permasalahannya,” kata Anugerah.

Pemohon Mengaku Masih Menunggu Kejelasan dari BPN

Persoalan penerbitan sertifikat itu sebelumnya telah disampaikan kepada pihak Badan Pertanahan Nasional atau BPN. Namun, Anugerah menyebut dirinya belum mendapatkan penjelasan mengenai penyebab proses tersebut belum selesai.

Bagi pemohon, kejelasan mengenai tahapan pengurusan menjadi hal penting. Informasi tersebut diperlukan agar masyarakat mengetahui posisi berkas serta proses yang masih harus dilalui.

Kepastian informasi juga dapat membantu pemohon memahami apakah terdapat dokumen atau tahapan administratif yang masih perlu dipenuhi. Dengan begitu, proses pengurusan tidak hanya berakhir pada penantian tanpa informasi.

BPN Arahkan Pemohon ke Layanan Resmi

Menanggapi keluhan tersebut, pihak BPN mengarahkan pemohon untuk menghubungi layanan resmi guna memperoleh informasi mengenai proses pengurusan sertifikat.

Pemohon dapat menghubungi Call Center BPN di nomor 0811-1068-0000 untuk menanyakan perkembangan maupun kendala administrasi pertanahan. Nomor tersebut juga tercantum sebagai kanal layanan Kementerian ATR/BPN.

Penggunaan kanal resmi menjadi langkah penting ketika pemohon membutuhkan informasi spesifik mengenai berkasnya. Penjelasan dari layanan terkait dapat membantu mengetahui tahapan yang sedang diproses.

Baca Juga: Parkir Kontainer di Tanjakan Teuku Umar Samarinda Kembali Dikeluhkan Warga

Halo RRI Menjadi Ruang Aspirasi Warga

Program Halo RRI hadir melalui Pro 1 RRI Samarinda 97,6 FM setiap Senin, Rabu, dan Jumat pukul 09.00 Wita. Program tersebut mengusung slogan “Suara Anda Solusi Bersama”.

Melalui program ini, masyarakat dapat menyampaikan aspirasi, keluhan, serta masukan mengenai pelayanan publik. Persoalan yang masuk kemudian diteruskan kepada instansi berwenang untuk memperoleh tanggapan.

Bagi warga Samarinda, ruang pengaduan semacam ini memberi kesempatan untuk menyampaikan persoalan pelayanan secara terbuka. Yang paling penting, keluhan tersebut mendapat kejelasan dari pihak yang berwenang.

Poin Penting

Insight Redaksi

Kasus ini menunjukkan pentingnya kepastian informasi dalam layanan pertanahan. Pengukuran berulang tanpa kejelasan tahapan berikutnya bisa membuat pemohon sulit menentukan langkah. BPN perlu memastikan informasi administrasi mudah dipahami warga. Jangan sampai masyarakat hanya menunggu tanpa tahu posisi berkasnya.

Pemohon juga sebaiknya menyimpan bukti pengajuan dan setiap informasi layanan agar proses pengurusan mudah ditelusuri kembali.

Bagikan info ini ke bubuhan ikam supaya makin banyak warga paham pentingnya kanal layanan resmi.

Ingin terus mengikuti kabar pelayanan publik dan persoalan warga Kalimantan Timur? Pantau terus Balikpapan TV, teman update setia, bukan sekadar info biasa!

FAQ

1. Berapa lama SHM yang dikeluhkan Anugerah belum terbit?

Menurut keluhan yang disampaikan, proses tersebut telah berlangsung sekitar dua tahun.

2. Apakah tanah tersebut sudah pernah diukur?

Ya. Anugerah menyebut pengukuran telah dilakukan beberapa kali.

3. Apakah ditemukan tumpang tindih tanah?

Anugerah menyebut hasil pengukuran tidak menemukan adanya tumpang tindih.

4. Bagaimana cara menanyakan perkembangan pengurusan SHM?

Pemohon dapat menghubungi Call Center BPN di nomor 0811-1068-0000 untuk memperoleh informasi lebih lanjut.

Sumber Informasi: Radio Republik Indonesia (RRI), melalui program Halo RRI Pro 1 RRI Samarinda, Rabu, 26 Agustus 2026. Artikel disusun ulang secara orisinal dengan gaya jurnalistik BalikpapanTV.id.

my ride-or-die for updates
my ride-or-die for updates
Editor : Arya Kusuma
Halo RRI samarinda bpn shm