URC Polda Kaltim Siaga 24 Jam, Laporan Kejahatan Ditargetkan Cepat Ditangani

Ahla Najwa • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:29 WIB
Kapolda Kaltim bersama jajaran menyambut masyarakat dalam Apel Besar Sabuk Kamtibmas di Samarinda (DOK. HAFIZ ALFARUQI/KP)
Kapolda Kaltim bersama jajaran menyambut masyarakat dalam Apel Besar Sabuk Kamtibmas di Samarinda (DOK. HAFIZ ALFARUQI/KP)

Durasi Baca: 5 menit

Ikhtisar: Polda Kaltim membentuk URC 24 jam untuk mempercepat respons laporan kejahatan dan memperkuat kolaborasi keamanan masyarakat.

 

Balikpapan TV - Hai Ces! Polda Kaltim meluncurkan Unit Reaksi Cepat atau URC untuk mempercepat penanganan tindak pidana, dalam Apel Besar Sabuk Kamtibmas 2026 di Samarinda, Kamis (13/8).

Langkah ini membuat laporan masyarakat tidak hanya berhenti pada proses penerimaan informasi. Ada tim yang disiapkan bergerak lebih dahulu ketika gangguan keamanan membutuhkan respons kepolisian.

Apa yang berubah dengan hadirnya URC Polda Kaltim?

Pembentukan URC membawa beberapa perubahan penting dalam pola respons kepolisian terhadap laporan masyarakat.

  1. Siaga selama 24 jam

    URC disiapkan sebagai unit khusus jajaran reserse yang bekerja dalam kondisi siaga. Ketika laporan tindak pidana masuk, personel menjadi kekuatan awal yang bergerak menuju lokasi.

    Pola ini penting karena sejumlah kejadian membutuhkan tindakan cepat sebelum proses penanganan perkara berjalan lebih jauh. Kecepatan kedatangan petugas dapat membantu mengamankan lokasi dan informasi awal.

  2. Menjadi kekuatan pertama di lapangan

    Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro menjelaskan URC dibentuk agar kepolisian dapat memberikan reaksi awal terhadap laporan masyarakat.

    Dengan pola tersebut, laporan tidak hanya dipandang sebagai informasi administratif. Ada mekanisme respons awal yang diarahkan untuk menghadirkan petugas ke lokasi kejadian.

  3. Terhubung dengan Call Center 110

    Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Call Center 110 yang beroperasi selama 24 jam. Layanan ini merupakan kanal resmi Polri untuk menerima laporan dan pengaduan masyarakat.

    Polri juga menjelaskan bahwa layanan 110 dapat digunakan untuk menyampaikan laporan terkait kecelakaan, bencana, kerusuhan, ancaman, hingga tindak kekerasan. Layanan tersebut dapat diakses tanpa biaya.

  4. Tidak hanya mengandalkan patroli

    Kehadiran URC memperkuat sisi respons berbasis laporan. Artinya, informasi dari warga dapat menjadi pemicu awal bagi pergerakan personel kepolisian.

    Bagi masyarakat, mekanisme ini memberi jalur yang lebih jelas ketika menemukan kejadian yang membutuhkan kehadiran aparat.

  5. Mendukung kesiapsiagaan menghadapi gangguan keamanan

    Polda Kaltim menempatkan URC sebagai bagian dari antisipasi terhadap dinamika sosial. Pembentukannya bukan semata karena angka kriminalitas sedang meningkat.

    Kapolda menyebut secara kuantitatif angka kejahatan di Kaltim relatif menurun. Namun, potensi kejahatan tetap perlu diantisipasi.

Baca Juga: Cegah Genangan, BBPJN Kaltim Rutin Bersihkan Drainase Jalan Nasional Samarinda

3C masih menjadi perhatian kepolisian di Kaltim

Salah satu perhatian yang disebut Kapolda Kaltim adalah kejahatan 3C, yakni curat, curas, dan curanmor.

Curat merupakan pencurian dengan pemberatan, sedangkan curas berarti pencurian dengan kekerasan. Adapun curanmor merujuk pada pencurian kendaraan bermotor.

Ketiganya memiliki karakter yang langsung berkaitan dengan keamanan aktivitas masyarakat. Rumah, tempat usaha, kendaraan, serta ruang publik menjadi bagian dari lingkungan yang perlu mendapatkan perhatian.

Karena itu, kecepatan respons tidak hanya berkaitan dengan penindakan setelah kejadian. Respons awal juga dapat membantu mengamankan lokasi serta mempercepat koordinasi petugas.

Di sinilah keberadaan URC memiliki nilai praktis. Laporan masyarakat dapat menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk segera mengetahui kondisi di lapangan.

Mengapa masyarakat juga menjadi bagian penting?

Apel Besar Sabuk Kamtibmas Polda Kaltim 2026 menunjukkan bahwa keamanan daerah tidak dibebankan hanya kepada aparat.

Kegiatan yang berlangsung di Lapangan Gelora Kadrie Oening, Samarinda, tersebut diikuti sekitar 2.000 peserta pada tingkat provinsi. Secara serentak, kegiatan melibatkan lebih dari 10 ribu peserta di seluruh wilayah Kaltim.

Sekitar 30 komponen kelompok dan komunitas hadir dalam apel tingkat provinsi. Unsurnya mencakup Forkopimda, komunitas, organisasi kemasyarakatan, masyarakat adat, pemuda, serta elemen lainnya.

Peserta juga membacakan Ikrar Sabuk Kamtibmas sebagai bentuk komitmen bersama menjaga keamanan lingkungan.

Bagi masyarakat Kaltim, pendekatan ini memperlihatkan satu hal penting: respons kepolisian membutuhkan informasi dari warga yang berada paling dekat dengan lokasi kejadian.

Semakin cepat informasi diterima, semakin terbuka ruang bagi petugas untuk menentukan tindakan awal yang sesuai.

Baca Juga: TK Negeri 02 Samarinda Kekurangan Ruang, Puluhan Calon Murid Tak Tertampung

Call Center 110 bukan sekadar nomor darurat

Nomor 110 memiliki fungsi sebagai kanal komunikasi antara masyarakat dan kepolisian. Polri menjelaskan layanan tersebut dirancang untuk menerima informasi, laporan, serta pengaduan masyarakat.

Di Kaltim, layanan 110 juga sudah diperkuat di tingkat kewilayahan. Polres Kutai Timur, misalnya, mengoperasikan posko digital Call Center 110 selama 24 jam untuk menerima laporan gangguan kamtibmas, tindak kriminal, kecelakaan, dan kondisi darurat.

Keberadaan kanal ini membuat masyarakat tidak harus mencari nomor petugas tertentu ketika membutuhkan bantuan kepolisian. Nomor 110 menjadi akses yang lebih mudah diingat.

Namun, laporan tetap perlu disampaikan berdasarkan kejadian atau informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Polri mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan layanan tersebut untuk laporan palsu.

Bagi warga Samarinda, Balikpapan, Bontang, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Paser, Berau, hingga wilayah Kaltim lainnya, kemudahan akses tersebut menjadi bagian dari sistem keamanan yang melibatkan masyarakat.

Apa arti URC bagi keamanan Kaltim?

Nilai utama URC bukan hanya pada keberadaan personel yang siaga, tetapi pada kemampuan memperpendek jarak antara laporan dan respons lapangan.

Pembentukan unit ini juga menunjukkan bahwa kepolisian mencoba menyesuaikan mekanisme pelayanan dengan kebutuhan masyarakat yang membutuhkan respons cepat.

Di sisi lain, efektivitasnya tetap bergantung pada koordinasi, kualitas informasi, kesiapan personel, serta ketepatan masyarakat ketika menyampaikan laporan.

Karena itu, masyarakat memiliki peran yang sama pentingnya. Ketika melihat gangguan keamanan, informasi yang cepat dan akurat dapat membantu petugas menentukan tindakan.

Keamanan lingkungan akhirnya menjadi kerja bersama. Polisi memiliki perangkat respons, sedangkan masyarakat menjadi sumber informasi pertama dari berbagai kejadian yang berlangsung di sekitar mereka.

Baca Juga: PJU Jembatan Achmad Amins Samarinda Masuk Tahap Lelang, Anggaran Rp900 Juta Sudah Siap

Poin Penting:

Insight Redaksi

URC menunjukkan keamanan Kaltim mulai diarahkan pada respons yang makin cepat dan terukur. Tapi perangkat saja kadapapa kalau informasi warga lambat atau keliru. Masyarakat perlu tahu kapan harus melapor, sementara petugas harus memastikan setiap laporan mendapat respons yang jelas. Dari Samarinda sampai Balikpapan, kecepatan informasi bisa menentukan langkah berikutnya.

Warga sebaiknya simpan nomor 110 dan gunakan hanya saat ada kejadian yang benar-benar membutuhkan bantuan kepolisian.

Bagikan informasi ini ke bubuhan ikam supaya makin banyak warga paham cara menghubungi polisi ketika situasi darurat terjadi.

Ikuti terus informasi keamanan dan kabar terbaru dari Kalimantan Timur hanya di Balikpapan TV teman update setia, bukan sekadar info biasa!

FAQ

1. Apa itu URC Polda Kaltim?

URC merupakan unit khusus jajaran reserse yang disiapkan untuk memberikan respons awal terhadap laporan tindak pidana.

2. Apakah URC bekerja selama 24 jam?

Ya. URC disiapkan dalam kondisi siaga selama 24 jam.

3. Bagaimana masyarakat melaporkan tindak pidana?

Masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 yang disediakan Polri untuk laporan dan pengaduan.

4. Apa saja kejahatan 3C yang menjadi perhatian?

3C mencakup pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor.

5. Mengapa masyarakat dilibatkan dalam Sabuk Kamtibmas?

Karena keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan tanggung jawab bersama antara aparat dan seluruh elemen masyarakat.

Sumber Informasi

KALTIMPOST, URC Polda Kaltim Siaga 24 Jam, Laporan Kejahatan Ditargetkan Cepat Ditangani, oleh M Hafiz Alfaruqi. Di-update kembali dengan angle dan style Balikpapantv.id.

my ride-or-die for updates
my ride-or-die for updates
Editor : Arya Kusuma
Unit Reaksi Cepat Polda Kaltim samarinda polda kaltim