Durasi Baca: 5 menit
Ikhtisar: Samarinda mematangkan aturan baru penanggulangan bencana, termasuk peran TRC, analisis risiko usaha, sekolah aman, dan anggaran darurat.
Balikpapan TV - Hai Ces! Pemerintah Kota Samarinda mematangkan Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana untuk memperkuat respons darurat, kesiapsiagaan sekolah, hingga kewajiban analisis risiko bagi usaha di kawasan rawan.
Perubahan ini penting karena aturan lama perlu menyesuaikan kebutuhan penanganan bencana yang berkembang. Beberapa peran lintas instansi dan mekanisme darurat kini hendak dibuat lebih jelas, Ces.
Raperda Samarinda Disiapkan untuk Memperbarui Aturan Lama
Pembahasan Raperda dilakukan sebagai pembaruan terhadap Perda Kota Samarinda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah.
Perda tersebut memang menjadi salah satu dasar penyelenggaraan kebencanaan di Samarinda. Dokumen resmi JDIH Kota Samarinda mencatat Perda Nomor 10 Tahun 2017 ditetapkan pada 29 Desember 2017.
Kepala Pelaksana BPBD Kota Samarinda Suwarso mengatakan, pembahasan terbaru merupakan tindak lanjut uji publik yang digelar di Universitas Widyagama.
Masukan berasal dari sejumlah perangkat daerah, antara lain BPBD, Dinas PUPR, Disdamkarmat, Disperkim, serta Bagian Hukum.
"Hal-hal yang belum tercantum di perda sebelumnya kami usulkan dalam perda terbaru," ujar Suwarso, Senin (10/8).
Dengan pembaruan tersebut, ketentuan yang sebelumnya belum diatur secara rinci akan mendapat ruang dalam regulasi baru.
Baca Juga: Dokter RSUD IA Moeis Disorot, Andi Harun Minta Inspektorat Periksa Dugaan Pelanggaran
Apa yang Berubah dalam Pengaturan Tim Reaksi Cepat?
Salah satu bagian yang mendapat perhatian adalah tugas dan fungsi Tim Reaksi Cepat atau TRC.
Dalam Raperda, keterlibatan TRC akan mencakup perangkat daerah, TNI, dan Polri. Peran tersebut meliputi kaji cepat, penyelamatan, komunikasi, hingga proses evakuasi.
Pembagian tugas yang lebih jelas dibutuhkan agar setiap unsur memahami perannya ketika kondisi darurat terjadi.
Sementara itu, rincian teknis pelaksanaan nantinya akan dituangkan melalui Peraturan Wali Kota atau Perwali.
Artinya, Raperda menjadi landasan umum, sedangkan kebutuhan teknis operasional dapat dijabarkan dalam aturan turunan.
Pola pengaturan tersebut juga sejalan dengan kebutuhan Samarinda memiliki dokumen perencanaan kebencanaan. Pemerintah Kota Samarinda sebelumnya telah memiliki Perwali Nomor 63 Tahun 2022 tentang Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Tahun 2022–2026.
Mengapa Pelaku Usaha di Kawasan Risiko Tinggi Ikut Diatur?
Raperda juga mengatur kewajiban analisis risiko bencana bagi kegiatan usaha yang berada di kawasan dengan tingkat risiko tinggi.
Penentuan kawasan mengacu pada peta risiko bencana yang dimiliki BPBD Kota Samarinda.
Analisis tersebut nantinya menjadi dasar bagi pelaku usaha untuk menyusun langkah penanganan apabila bencana terjadi di lokasi kegiatan.
"Kalau berada di daerah risiko tinggi, maka perlu disusun analisis risiko bencana dan upaya penanganannya apabila terjadi bencana di lokasi kegiatan usaha tersebut," jelas Suwarso.
Ketentuan ini membuat aspek kesiapsiagaan masuk sejak sebelum bencana terjadi. Pelaku usaha bukan hanya diminta merespons ketika kejadian berlangsung, tetapi juga menyiapkan langkah berdasarkan tingkat risiko lokasi.
Sekolah Didorong Memahami Jalur Evakuasi
Sektor pendidikan juga menjadi bagian dari pembahasan Raperda melalui penguatan program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB).
Sekolah nantinya didorong memastikan murid, guru, dan tenaga pendidik memahami potensi bencana di wilayah masing-masing.
Pengetahuan tersebut mencakup jalur evakuasi serta prosedur yang harus dilakukan ketika kondisi darurat terjadi.
Bagi sekolah, ketentuan ini membuat kesiapsiagaan tidak berhenti pada keberadaan fasilitas keselamatan.
Pemahaman warga sekolah menjadi bagian penting agar proses evakuasi dapat berlangsung sesuai prosedur ketika bencana benar-benar terjadi.
Baca Juga: Samarinda Percepat Wajib Belajar Prasekolah, Akses PAUD Jadi Fokus
Mekanisme Anggaran Darurat Turut Dibahas
Persoalan anggaran juga masuk dalam pembahasan Raperda.
Disperkim mengusulkan mekanisme penganggaran cepat ketika bencana terjadi, tetapi anggaran penanganannya belum tersedia.
Usulan tersebut diarahkan untuk mendukung respons darurat yang membutuhkan tindakan segera.
Dalam situasi bencana, kebutuhan penanganan dapat muncul secara mendadak. Karena itu, mekanisme anggaran menjadi salah satu bagian yang perlu memiliki dasar aturan jelas.
Selain anggaran, Disdamkarmat mengusulkan penguatan standar operasional prosedur atau SOP penanganan bencana dan mitigasi.
Suwarso menyebut ketentuan tersebut sebenarnya sudah terdapat dalam perda lama dan rencana kontingensi. Namun, pengaturannya dinilai perlu diperjelas agar pelaksanaannya lebih terukur.
"SOP penanganan kebencanaan dan mitigasi diperjelas. Secara teknis nanti dituangkan lebih detail dalam rencana kontingensi," pungkasnya.
Poin Penting:
- Raperda menjadi pembaruan atas Perda Kota Samarinda Nomor 10 Tahun 2017.
- Tugas TRC akan mencakup kaji cepat, penyelamatan, komunikasi, dan evakuasi.
- Pelaku usaha di kawasan risiko tinggi diwajibkan menyiapkan analisis risiko bencana.
- Program Satuan Pendidikan Aman Bencana akan diperkuat di sekolah.
- Mekanisme penganggaran cepat untuk kondisi darurat turut diusulkan.
- SOP penanganan dan mitigasi bencana akan diperjelas melalui rencana kontingensi.
Insight Redaksi
Pembahasan Raperda ini menunjukkan penanggulangan bencana Samarinda diarahkan dari sekadar respons menuju kesiapsiagaan yang lebih terukur. Kewajiban analisis risiko bagi usaha menjadi poin penting karena pencegahan dimulai sebelum kejadian. Di Samarinda, aturan yang jelas bukan cuma soal administrasi. Ini soal siapa bergerak duluan saat kondisi genting. Kada boleh terlambat, Ces.
Langkah paling masuk akal, pelaku usaha dan sekolah mulai mengenali peta risiko serta jalur evakuasi masing-masing dari sekarang.
Bagikan informasi ini ke bubuhan ikam supaya semakin banyak warga memahami perubahan aturan kebencanaan yang sedang disiapkan.
Risiko bencana kada mengenal waktu, sehingga kesiapan pemerintah, sekolah, usaha, dan warga perlu dibangun bersama. Selalu update info Samarinda dan Kaltim hanya di Balikpapan TV, teman update setia, bukan sekadar info biasa!
FAQ
1. Apa tujuan Raperda Penanggulangan Bencana Samarinda?
Raperda disiapkan untuk memperbarui Perda Nomor 10 Tahun 2017 dan mengakomodasi ketentuan yang belum tercantum dalam aturan sebelumnya.
2. Siapa saja yang terlibat dalam Tim Reaksi Cepat?
TRC melibatkan perangkat daerah, TNI, dan Polri dengan tugas yang mencakup kaji cepat, penyelamatan, komunikasi, serta evakuasi.
3. Apakah semua kegiatan usaha wajib membuat analisis risiko bencana?
Ketentuan yang dibahas ditujukan bagi kegiatan usaha yang berada di kawasan dengan tingkat risiko tinggi berdasarkan peta risiko BPBD.
4. Apa yang akan diperkuat di lingkungan sekolah?
Program Satuan Pendidikan Aman Bencana akan diperkuat agar murid, guru, dan tenaga pendidik memahami potensi bencana, jalur, serta prosedur evakuasi.
5. Bagaimana teknis pelaksanaan Raperda nantinya?
Ketentuan teknis akan diperinci melalui Peraturan Wali Kota atau dokumen rencana kontingensi sesuai kebutuhan pengaturan.
Sumber Informasi
Media Kaltim Post, dengan judul "Raperda Penanggulangan Bencana Diperkuat, Tugas TRC hingga Analisis Risiko Diatur", oleh M Hafiz Alfaruqi. Di-update kembali dengan angle dan style Balikpapantv.id.
Konteks regulasi mengacu pada JDIH Kota Samarinda terkait Perda Nomor 10 Tahun 2017 serta Perwali Nomor 63 Tahun 2022 tentang Rencana Penanggulangan Bencana Daerah.