Durasi Baca: 4 Menit
Pembangunan strategis Kota Samarinda dikawal melalui sinergi Kejari dan Pemkot sejak tahap perencanaan hingga penyelesaian proyek
Ikhtisar: Kejari Samarinda memperkuat pengawalan proyek strategis Pemkot melalui pendampingan hukum, mitigasi risiko, serta pengawasan sejak awal pelaksanaan pembangunan.
Balikpapan TV - Hai Ces! Proyek-proyek strategis Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kini mendapat pengawalan langsung dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda. Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas Program Pembangunan Strategis (PPS) dan nota kesepahaman bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kamis (6/8/2026). Langkah ini diharapkan mampu menjaga pembangunan tetap berjalan sesuai aturan sekaligus mengurangi potensi persoalan hukum sejak awal.
Pembangunan yang tepat waktu tentu menjadi harapan masyarakat. Namun, keberhasilan proyek juga ditentukan oleh kepatuhan terhadap aturan. Nah, di sinilah peran kejaksaan semakin penting, Ces!
Mengapa Kejaksaan Ikut Mengawal Proyek Strategis?
Selama ini banyak masyarakat mengenal kejaksaan sebagai lembaga yang menangani perkara pidana dan tindak pidana korupsi. Padahal, institusi tersebut juga memiliki fungsi preventif melalui Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS).
Melalui fungsi intelijen, kejaksaan melakukan identifikasi berbagai potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang dapat menghambat pelaksanaan pembangunan pemerintah.
Kepala Kejari Samarinda, Haedar, mengatakan pengawalan dilakukan bukan untuk mencari kesalahan, melainkan membantu pemerintah mengantisipasi persoalan sebelum berkembang menjadi masalah hukum.
"Pengawalan dilakukan melalui fungsi intelijen dengan mengidentifikasi berbagai potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang dapat muncul selama pembangunan berlangsung."
Pendekatan tersebut sejalan dengan kebijakan Kejaksaan RI yang mendorong penguatan fungsi pencegahan dalam mendukung pembangunan nasional.
Pendampingan Tidak Hanya Saat Proyek Berjalan
Salah satu hal yang membedakan pendampingan ini adalah waktu pelaksanaannya.
Haedar menjelaskan pengawalan tidak dimulai ketika proyek telah berjalan, melainkan sejak penyusunan rencana pembangunan. Pendampingan kemudian berlanjut selama proses pelaksanaan hingga pekerjaan dinyatakan selesai.
Skema tersebut memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk berkonsultasi ketika menemukan potensi kendala administratif maupun hukum.
Dengan demikian, berbagai risiko dapat diidentifikasi lebih awal sehingga langkah mitigasi bisa segera dilakukan tanpa menghambat pekerjaan di lapangan.
Pendekatan preventif seperti ini dinilai lebih efektif dibanding penyelesaian persoalan setelah proyek memasuki tahap akhir.
Apa Manfaat Kerja Sama Bidang Datun?
Selain Program Pembangunan Strategis, Kejari Samarinda juga memperkuat sinergi melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Bidang ini menjadi dasar hukum bagi Pemkot Samarinda ketika membutuhkan bantuan dalam menghadapi persoalan keperdataan maupun administrasi pemerintahan.
Melalui Seksi Datun, kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum, pendapat hukum (legal opinion), pertimbangan hukum (legal assistance), hingga tindakan hukum lain sesuai kebutuhan pemerintah daerah.
Layanan tersebut bertujuan memastikan setiap kebijakan maupun pelaksanaan proyek memiliki dasar hukum yang kuat sehingga meminimalkan potensi sengketa di masa mendatang.
Dengan adanya pendampingan tersebut, pemerintah daerah juga memiliki ruang konsultasi sebelum mengambil keputusan penting yang berkaitan dengan pembangunan.
Transparansi Jadi Kunci Pengawasan Bersama
Haedar menilai penandatanganan Pakta Integritas dan nota kesepahaman bukan sekadar seremoni.
Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan komitmen keterbukaan antara pemerintah daerah dan kejaksaan dalam mengawal pembangunan secara akuntabel.
"Penandatanganan pakta integritas dan MoU ini adalah bentuk transparansi. Artinya, kita membuka diri untuk bahan evaluasi. Ketika dalam pelaksanaannya ada hal-hal yang riskan, kita bisa melakukan mitigasi dengan cepat."
Melalui mekanisme tersebut, evaluasi dapat dilakukan secara berkala sehingga persoalan yang muncul bisa segera ditangani tanpa menunggu proyek selesai.
Kolaborasi ini juga diharapkan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelaksanaan pembangunan yang dibiayai oleh anggaran pemerintah.
Pada akhirnya, sinergi antara Kejari Samarinda dan Pemkot Samarinda diharapkan mampu menghadirkan proyek pembangunan yang lebih tertib, tepat waktu, transparan, dan tetap berada dalam koridor hukum.
Poin Penting
- Kejari Samarinda dan Pemkot menandatangani Pakta Integritas Program Pembangunan Strategis.
- Pendampingan dilakukan sejak tahap perencanaan hingga proyek selesai.
- Pengawasan dilakukan melalui identifikasi AGHT untuk mencegah hambatan pembangunan.
- Bidang Datun memberikan bantuan hukum dan pertimbangan hukum kepada pemerintah daerah.
- Sinergi ini bertujuan memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum proyek strategis.
Insight Redaksi
Pendampingan hukum sejak tahap perencanaan menunjukkan perubahan pendekatan pembangunan yang lebih menekankan pencegahan dibanding penindakan. Model seperti ini berpotensi mempercepat realisasi proyek sekaligus menekan risiko sengketa hukum apabila komunikasi antarinstansi berjalan konsisten. Kada cukup proyek selesai tepat waktu, kualitas tata kelolanya juga harus terjaga. Penguatan koordinasi sejak awal menjadi investasi penting agar pembangunan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.
Bagikan informasi ini ke bubuhan ikam supaya makin banyak yang memahami bagaimana proyek pemerintah dikawal sejak tahap perencanaan.
Ikuti terus informasi terbaru hanya di Balikpapan TV, teman update setia, bukan sekadar info biasa!
FAQ
1. Apa tujuan Program Pembangunan Strategis (PPS)?
PPS bertujuan mengawal proyek pemerintah agar berjalan sesuai aturan serta meminimalkan risiko hukum sejak tahap perencanaan.
2. Apa yang dimaksud AGHT?
AGHT merupakan singkatan dari Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan yang berpotensi mengganggu pelaksanaan pembangunan.
3. Apa fungsi bidang Datun di Kejaksaan?
Bidang Datun memberikan bantuan hukum, pendapat hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain kepada instansi pemerintah.
4. Kapan pendampingan Kejaksaan dilakukan?
Pendampingan dimulai sejak penyusunan rencana, proses pelaksanaan, hingga proyek pembangunan selesai.
5. Apa manfaat kerja sama Kejari dan Pemkot Samarinda?
Kolaborasi tersebut diharapkan menciptakan pembangunan yang lebih transparan, akuntabel, tepat waktu, dan sesuai ketentuan hukum.
Sumber Informasi
Media Kaltim Post, dengan judul Bukan Cuma Urus Rasuah, Kejari Samarinda Turun Tangan Kawal Proyek Strategis Pemkot, oleh Bayu Rolles. Artikel diperbarui dengan angle dan gaya jurnalistik Balikpapantv.id.