Lubang Bekas Tambang di Kaltim Jadi Sorotan, Kemenham Desak Langkah Nyata Lindungi Masyarakat

istikhomah • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 17:05 WIB
Kepala Kanwil Kementerian HAM Kalimantan Timur Umi Laili menyampaikan keterangan terkait penanganan lubang bekas tambang di Samarinda. (BTV/AI)
Ilustrasi Kepala Kanwil Kementerian HAM Kalimantan Timur Umi Laili menyampaikan keterangan terkait penanganan lubang bekas tambang di Samarinda. (BTV/AI)

Durasi Baca: 7 Menit

Komitmen Kementerian HAM Kalimantan Timur mendorong perlindungan hak hidup melalui penanganan lubang bekas tambang.

Ikhtisar: Pembiaran lubang bekas tambang di Kalimantan Timur dinilai sebagai pelanggaran hak hidup masyarakat. Kemenham Kaltim mendorong pengamanan, pemulihan lingkungan, serta transparansi reklamasi untuk mencegah bertambahnya korban.

 

Balikpapan TV – Hai Ces! Pembiaran ratusan lubang bekas tambang di Kalimantan Timur kembali menjadi sorotan setelah Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Kalimantan Timur menegaskan kondisi tersebut berkaitan langsung dengan pemenuhan hak hidup masyarakat. Pernyataan itu muncul di tengah masih tingginya jumlah korban meninggal akibat tenggelam di lubang bekas tambang, yang sebagian besar merupakan anak-anak.

Persoalan ini bukan hanya berkaitan dengan aspek lingkungan, tetapi juga menyangkut perlindungan hak asasi manusia dan tanggung jawab seluruh pihak dalam menjamin keselamatan warga. Penasaran bagaimana perkembangan penanganannya? Simak ulasan lengkapnya, Ces!

Baca Juga: Harga Ayam dan Ikan Naik di Samarinda, Pasokan Melimpah Bikin Cabai dan Bawang Turun

Mengapa Kemenham Kaltim Menilai Lubang Tambang Melanggar Hak Hidup?

Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Kalimantan Timur, Umi Laili, menegaskan bahwa lubang bekas tambang yang dibiarkan tanpa pengamanan merupakan ancaman nyata terhadap hak dasar masyarakat untuk hidup dengan aman.

Menurutnya, penanganan lubang bekas tambang harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Negara, pemerintah daerah, maupun pelaku usaha memiliki tanggung jawab memastikan anak memperoleh hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan mendapatkan perlindungan.

"Penanganan lubang bekas tambang harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak serta menjamin hak dasar mereka untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan memperoleh perlindungan," kata Umi Laili.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap lubang tambang yang dibiarkan terbuka berpotensi menjadi lokasi kecelakaan yang dapat merenggut korban jiwa apabila tidak segera diamankan.

53 Korban Jiwa dan Ratusan Lubang Bekas Tambang Masih Menjadi Persoalan

Data yang disampaikan Kemenham Kaltim menunjukkan sebanyak 53 orang meninggal dunia akibat tenggelam di lubang bekas tambang di Kalimantan Timur.

Sementara itu, berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur, masih terdapat sekitar 537 lubang bekas tambang (void) yang tersebar di berbagai wilayah provinsi.

Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi daerah dengan jumlah lubang bekas tambang terbanyak, yakni mencapai 264 void. Banyaknya lubang tersebut membuat pengawasan dan pengamanan menjadi tantangan yang masih harus diselesaikan.

Kemenham juga menyoroti fakta bahwa sebagian besar korban meninggal merupakan anak-anak yang memasuki kawasan bekas tambang tanpa mengetahui tingkat bahaya di lokasi tersebut.

Baca Juga: Dinkes Samarinda Kejar 54 Ribu Balita Terima Vitamin A Gratis, Orang Tua Diimbau Datang ke Posyandu

Kemenham Dorong Langkah Nyata, Bukan Sekadar Sanksi Administratif

Menurut Umi Laili, penyelesaian persoalan lubang bekas tambang tidak cukup hanya melalui pemberian sanksi administratif kepada perusahaan.

Ia menilai diperlukan langkah konkret yang melibatkan berbagai pihak agar perlindungan terhadap masyarakat benar-benar terlaksana.

Kemenham Kaltim kini membangun kolaborasi bersama aparat penegak hukum, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga pemerhati perlindungan perempuan dan anak untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut.

Beberapa langkah yang didorong antara lain meliputi:

  • Validasi data perusahaan pemegang izin pertambangan.
  • Pengamanan fisik di area lubang bekas tambang yang berbahaya.
  • Percepatan pemulihan lingkungan.
  • Pendampingan bagi keluarga korban.
  • Penguatan pengawasan terhadap pelaksanaan reklamasi.

Transparansi Reklamasi Dinilai Penting untuk Mencegah Korban Baru

Selain pengamanan lapangan, Kemenham Kaltim juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi mengenai izin operasional pertambangan.

Transparansi penggunaan dana jaminan reklamasi dinilai menjadi bagian penting agar publik dapat mengetahui sejauh mana kewajiban pemulihan lingkungan telah dilaksanakan oleh perusahaan.

Menurut Umi Laili, pengawasan yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci agar kasus serupa tidak terus berulang.

"Kami terus aktif mendorong penerapan prinsip keseimbangan bisnis dan HAM secara konsisten serta memperkuat sinergi pengawasan bersama pemerintah daerah," ujar Umi.

Dengan pendekatan tersebut, Kemenham berharap keselamatan masyarakat dapat lebih terjamin sekaligus mendorong praktik pertambangan yang bertanggung jawab terhadap lingkungan maupun hak asasi manusia.

Poin Penting

  • Kemenham Kaltim menilai pembiaran lubang bekas tambang merupakan pelanggaran terhadap hak hidup masyarakat.
  • Sebanyak 53 orang dilaporkan meninggal akibat tenggelam di lubang bekas tambang di Kalimantan Timur.
  • Dinas ESDM Kaltim mencatat masih terdapat sekitar 537 lubang bekas tambang, dengan Kutai Kartanegara memiliki jumlah terbanyak, yakni 264 void.
  • Sebagian besar korban meninggal merupakan anak-anak, sehingga perlindungan terhadap anak menjadi perhatian utama.
  • Kemenham Kaltim mendorong validasi data perusahaan, pengamanan lokasi berbahaya, pemulihan lingkungan, transparansi dana reklamasi, serta pengawasan bersama.

Insight Redaksi

Persoalan lubang bekas tambang di Kalimantan Timur telah bergeser dari isu lingkungan menjadi persoalan perlindungan hak asasi manusia. Banyaknya korban, terutama anak-anak, menunjukkan bahwa reklamasi dan pengamanan kawasan bekas tambang masih menyisakan pekerjaan besar. Penegakan aturan perlu berjalan seiring dengan transparansi pengelolaan dana reklamasi agar pengawasan publik semakin kuat. Kada cukup hanya menunggu laporan, pengawasan harus aktif sampai ke lapangan. Kolaborasi pemerintah, aparat penegak hukum, perusahaan, dan masyarakat menjadi langkah yang lebih realistis untuk menekan risiko munculnya korban baru.

Bagikan jua artikel ini ke bubuhan ikam agar semakin banyak masyarakat memahami pentingnya pengamanan lubang bekas tambang dan perlindungan hak hidup warga.

Jangan sampai tertinggal perkembangan isu lingkungan dan kebijakan publik di Kalimantan Timur. Selalu update info hanya di Balikpapan TV, teman update setia, bukan sekadar info biasa!

FAQ

1. Mengapa lubang bekas tambang dianggap melanggar hak asasi manusia?

Karena lubang yang dibiarkan tanpa pengamanan mengancam hak masyarakat untuk hidup dengan aman, terutama anak-anak yang rentan menjadi korban.

2. Berapa jumlah korban jiwa akibat lubang bekas tambang di Kalimantan Timur?

Berdasarkan data yang disampaikan Kemenham Kaltim, sebanyak 53 orang telah meninggal akibat tenggelam di lubang bekas tambang.

3. Daerah mana yang memiliki lubang bekas tambang terbanyak?

Kabupaten Kutai Kartanegara memiliki jumlah lubang bekas tambang terbanyak, yakni sekitar 264 void.

4. Apa langkah yang didorong Kemenham Kaltim?

Kemenham mendorong validasi data perusahaan, pengamanan fisik lokasi berbahaya, pemulihan lingkungan, pendampingan keluarga korban, dan transparansi dana reklamasi.

5. Mengapa transparansi dana reklamasi penting?

Karena transparansi memungkinkan publik mengetahui pelaksanaan kewajiban reklamasi perusahaan sehingga dapat memperkuat pengawasan dan mencegah munculnya korban baru.

Sumber Informasi

Artikel ini mengacu pada informasi resmi yang disampaikan Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur mengenai pernyataan terkait lubang bekas tambang dan perlindungan hak hidup masyarakat, serta data Dinas ESDM Kalimantan Timur. Artikel disusun ulang secara orisinal dengan gaya jurnalistik Balikpapantv.id berdasarkan informasi awal dari ANTARA Kaltim.

 
my ride-or-die for updates
my ride-or-die for updates
Editor : Arya Kusuma
Kemenham Kaltim Hak Asasi Manusia lubang tambang Tambang Kaltim