Durasi Baca: 6 Menit
Topik: Samarinda mengakhiri sistem open dumping dan mulai menerapkan pengelolaan sampah ramah lingkungan.
Ikhtisar: Pemerintah Kota Samarinda resmi mengoperasikan Zona II TPA Sambutan dengan metode sanitary landfill. Perubahan ini memenuhi target pemerintah pusat sekaligus menjadi langkah penting memperbaiki sistem pengelolaan sampah dan mengurangi risiko pencemaran lingkungan.
Balikpapantv-Hai Ces! Pemerintah Kota Samarinda resmi menghentikan sistem pembuangan sampah terbuka (open dumping) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sambutan. Seluruh pembuangan sampah kini dialihkan ke Zona II yang menggunakan metode sanitary landfill, dua hari sebelum batas penghentian open dumping yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup.
Perubahan ini bukan sekadar memindahkan lokasi pembuangan. Langkah tersebut menandai dimulainya sistem pengelolaan sampah yang lebih aman terhadap lingkungan, sekaligus menjadi bagian dari transformasi pengelolaan sampah di Kota Tepian.
Mengapa Samarinda Menghentikan Sistem Open Dumping?
Keputusan menghentikan praktik open dumping merupakan tindak lanjut atas kebijakan pemerintah pusat yang mewajibkan seluruh pemerintah daerah mengakhiri metode tersebut paling lambat 1 Agustus 2026. Kebijakan itu diambil karena sistem pembuangan terbuka dinilai meningkatkan risiko pencemaran tanah, udara, serta air akibat limbah dan gas yang dihasilkan dari timbunan sampah.
Sekretaris Kota Samarinda, Neneng Chamelia Shanti, mengatakan Pemkot mulai mengoperasikan Zona II sejak 30 Juli 2026.
"Alhamdulillah, tanggal 30 Juli kami sudah mulai mengoperasikan Zona II TPA Sambutan. Zona I sudah kami tutup dan sekarang seluruh pembuangan sampah dialihkan ke Zona II. Jadi tidak ada lagi open dumping, tetapi sudah menggunakan metode sanitary landfill."
Menurut Neneng, keberhasilan tersebut dicapai berkat kolaborasi lintas organisasi perangkat daerah, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Dinas Perumahan dan Permukiman hingga petugas pengangkutan sampah yang menyesuaikan sistem operasional.
"DLH menjadi pilotnya. Kemudian ada DPUPR, Dinas Perkim yang membantu penerangan jalan menuju Zona II, hingga tim pengangkutan sampah yang menyesuaikan jam operasional dan sistem penimbunan. Semua bekerja sama sehingga target ini bisa tercapai tepat waktu."
Langkah tersebut juga memperlihatkan bahwa Samarinda mampu memenuhi tenggat yang ditetapkan pemerintah pusat meski berada dalam kondisi efisiensi anggaran.
Baca Juga: TPI Harapan Baru Samarinda Siap Beroperasi Agustus 2026, Dorong PAD dan Bantu Nelayan
Apa Perbedaan Open Dumping dan Sanitary Landfill?
Perubahan terbesar berada pada cara sampah dikelola.
Selama bertahun-tahun, sistem open dumping hanya menumpuk sampah di atas permukaan tanpa perlindungan khusus. Cara ini berpotensi menghasilkan air lindi yang meresap ke tanah, bau menyengat, hingga gas metana yang dapat memicu kebakaran.
Sebaliknya, metode sanitary landfill menggunakan lapisan geomembran pada dasar timbunan sehingga cairan limbah tidak langsung mencemari tanah. Selain itu, tersedia jaringan perpipaan untuk mengalirkan air lindi menuju instalasi pengolahan dan sistem penyaluran gas metana agar tidak terakumulasi di dalam timbunan sampah.
Neneng menjelaskan perbedaan tersebut.
"Kalau open dumping itu sampah hanya ditumpuk terus. Sementara sanitary landfill sudah ada lapisan geomembran, ada saluran air lindi dan gas metana. Jadi lebih aman dan kapasitasnya juga lebih maksimal."
Dalam praktiknya, setiap lapisan sampah setebal sekitar 30 hingga 60 sentimeter dipadatkan menggunakan alat berat, kemudian ditutup kembali dengan tanah urug setebal 15 hingga 30 sentimeter. Teknik ini membantu mengurangi bau, mempercepat stabilisasi timbunan, sekaligus mengurangi gangguan terhadap lingkungan sekitar.
Baca Juga: 270 Siswa Mulai MPLS Perdana, Sekolah Rakyat Terintegrasi 2 Samarinda Resmi Beroperasi
Bagaimana Kapasitas Zona II TPA Sambutan?
Zona II TPA Sambutan dibangun di lahan sekitar satu hektare dan dirancang menggunakan standar sanitary landfill. Meski luasnya relatif terbatas, sistem pengelolaan yang lebih tertata membuat kapasitasnya dapat dimanfaatkan secara optimal dibanding metode pembuangan terbuka.
Menurut Neneng Chamelia Shanti, umur operasional zona tersebut diperkirakan mencapai sekitar satu tahun apabila proses penimbunan dilakukan sesuai prosedur.
"Kalau dikelola sesuai standar, kami perkirakan kapasitas Zona II bisa digunakan sekitar satu tahun. Tetapi ini bergantung pada pengelolaannya yang benar."
Keuntungan lain, kebutuhan tanah urug untuk menutup lapisan sampah dapat dipenuhi dari kawasan sekitar TPA. Kondisi ini membuat biaya operasional lebih efisien karena material tidak perlu didatangkan dari lokasi lain.
Namun demikian, kapasitas satu tahun menunjukkan bahwa pembangunan zona baru bukan menjadi solusi akhir. Pemerintah daerah tetap memerlukan strategi jangka panjang untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA melalui pemilahan, daur ulang, dan pengurangan sampah dari sumbernya.
Apa Dampaknya bagi Lingkungan dan Masyarakat?
Perubahan menuju sanitary landfill memberikan manfaat yang lebih luas dibanding sekadar memperbaiki lokasi pembuangan sampah.
Dengan adanya lapisan geomembran, risiko pencemaran air tanah akibat rembesan air lindi dapat ditekan. Sementara sistem penyaluran gas metana membantu mengurangi potensi ledakan maupun kebakaran yang selama ini menjadi ancaman di sejumlah tempat pemrosesan sampah.
Pengelolaan yang lebih baik juga membantu mengurangi bau menyengat, menekan perkembangan lalat dan hama, serta meningkatkan kualitas lingkungan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan TPA.
Bagi petugas pengelola, sistem baru membuat proses penimbunan lebih teratur karena setiap lapisan sampah harus dipadatkan dan langsung ditutup menggunakan tanah. Cara tersebut merupakan praktik yang direkomendasikan dalam pengelolaan tempat pemrosesan akhir modern.
Masih Adakah Tantangan Pengelolaan Sampah di Samarinda?
Meski berhasil menghentikan open dumping, pekerjaan rumah Pemkot Samarinda belum selesai.
Produksi sampah perkotaan terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi. Apabila seluruh sampah tetap berakhir di TPA, kapasitas Zona II tentu akan semakin cepat terisi.
Karena itu, penguatan program pengurangan sampah dari sumber menjadi faktor penting. Pemerintah pusat melalui kebijakan pengelolaan sampah nasional juga terus mendorong penerapan prinsip 3R, yaitu Reduce, Reuse, dan Recycle, agar volume sampah yang dibuang ke TPA dapat terus ditekan.
Peran masyarakat menjadi bagian yang tidak kalah penting. Pemilahan sampah organik dan anorganik sejak dari rumah dinilai mampu mengurangi beban pengangkutan sekaligus meningkatkan peluang daur ulang.
Bagi Samarinda, keberhasilan menghentikan open dumping dapat menjadi fondasi untuk membangun sistem persampahan yang lebih modern, bukan sekadar memenuhi target administrasi pemerintah pusat.
Poin Penting
- Pemkot Samarinda resmi menghentikan sistem open dumping sejak 30 Juli 2026.
- Seluruh sampah kini dibuang ke Zona II TPA Sambutan menggunakan metode sanitary landfill.
- Zona I TPA Sambutan resmi ditutup dan memasuki tahap penataan lingkungan.
- Sistem baru dilengkapi geomembran, saluran air lindi, dan pengelolaan gas metana.
- Kapasitas Zona II diperkirakan dapat digunakan sekitar satu tahun dengan pengelolaan sesuai standar.
- Tantangan berikutnya adalah mengurangi volume sampah melalui pemilahan dan daur ulang.
Insight Redaksi
Mengakhiri open dumping merupakan capaian penting, tetapi kualitas pengelolaan sampah sesungguhnya baru akan terlihat dari konsistensi operasional setelah peresmian. Banyak daerah berhasil membangun fasilitas baru, namun menghadapi kendala pada tahap pemeliharaan, pembiayaan, hingga pengurangan sampah dari sumber. Samarinda kini memasuki fase yang lebih menantang, yakni menjaga agar sistem tersebut tetap berjalan sesuai standar setiap hari. Kada cukup hanya meresmikan fasilitas, pengawasan dan edukasi masyarakat harus terus berjalan agar manfaatnya benar-benar terasa.
Bagikan informasi ini kepada bubuhan ikam agar semakin banyak warga memahami pentingnya perubahan sistem pengelolaan sampah di Samarinda.
Tetap ikuti perkembangan kebijakan, lingkungan, dan informasi publik terbaru hanya di Balikpapan TV, teman update setia, bukan sekadar info biasa!
FAQ
1. Apa itu open dumping?
Open dumping adalah metode pembuangan sampah secara terbuka tanpa sistem pelapisan tanah maupun pengendalian air lindi dan gas.
2. Apa keunggulan sanitary landfill?
Metode ini lebih ramah lingkungan karena menggunakan lapisan pelindung, mengelola air lindi, dan mengendalikan gas metana sehingga mengurangi pencemaran.
3. Kapan Samarinda menghentikan open dumping?
Pemkot Samarinda mulai mengoperasikan Zona II TPA Sambutan pada 30 Juli 2026 dan mengakhiri sistem open dumping sejak tanggal tersebut.
4. Berapa lama kapasitas Zona II diperkirakan bertahan?
Sekitar satu tahun, tergantung pada pengelolaan dan volume sampah yang masuk setiap hari.
5. Apa yang dapat dilakukan masyarakat?
Masyarakat dapat membantu dengan mengurangi sampah, memilah sampah dari rumah, serta mendukung kegiatan daur ulang agar beban TPA semakin berkurang.
Sumber Informasi: Media Kaltim Post, dengan judul "Samarinda Tinggalkan Open Dumping, TPA Sambutan Zona II Resmi Beroperasi", oleh M. Hafiz Alfaruqi. Artikel dikembangkan dengan penambahan konteks mengenai sistem pengelolaan sampah dan kebijakan nasional sesuai prinsip editorial STV.
Editor : Arya Kusuma