Durasi Baca: 5 Menit
Topik: Perkembangan persidangan dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan di Kalimantan Timur.
Ikhtisar: Sidang perdana perkara dugaan korupsi tambang JMB Group telah dimulai. Artikel ini membahas isi dakwaan, pokok keberatan penasihat hukum, serta agenda persidangan berikutnya.
Balikpapan TV - Hai Ces! Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret PT JMB Group mulai digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Selasa (28/7). Agenda awal persidangan mencakup pembacaan surat dakwaan serta penyampaian nota keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Ginarsa Tandinegara.
Persidangan baru memasuki tahap awal. Simak fakta pentingnya sampai tuntas, Ces!
Baca Juga: Operasi Antik Mahakam Berhasil, Dua Terduga Pengedar Sabu Diciduk di Tenggarong
Apa yang menjadi pokok dakwaan jaksa?
Majelis hakim yang dipimpin Jimmy Tanjung Utama bersama Hakim Anggota Nur Salamah dan Kurnia Sari Alkas memeriksa perkara dugaan korupsi di sektor pertambangan tersebut.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur mendakwa Ginarsa Tandinegara bersama mantan Direktur PT Jembayan Muarabara Dany Aswin. Keduanya diduga melakukan operasi produksi batu bara secara melawan hukum di kawasan transmigrasi pada periode 2008 hingga 2012.
Dalam berkas terpisah, Budiono Tambun juga didakwa atas dugaan perbuatan yang disebut berlangsung sepanjang Januari hingga Desember 2007.
Menurut jaksa, kegiatan pertambangan dilakukan pada wilayah pengembangan transmigrasi tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Terdakwa Ginarsa Tandinegara bersama Dany Aswin diduga melakukan kegiatan operasi produksi batu bara di wilayah pengembangan transmigrasi tanpa izin dan kerja sama pemanfaatan dari Direktorat Jenderal Transmigrasi, sehingga memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi serta mengakibatkan kerugian negara," ujar jaksa.
Wilayah mana yang menjadi objek perkara?
Surat dakwaan menyebut aktivitas pertambangan dilakukan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kemilau Rindang Abadi (KRA) dan PT Arzara Baraindo Energitama (ABE).
Sebagian area tersebut berada di kawasan Wilayah Pengembangan Transmigrasi Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 01 Separi, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Jaksa juga menyebut pembebasan lahan transmigrasi dilakukan tanpa akta jual beli yang sah dan tanpa melibatkan instansi berwenang. Luas lahan yang disebut dalam dakwaan sekitar 302,472 hektare yang mencakup sekitar 147 Sertifikat Hak Milik (SHM).
Dalam dakwaan disebutkan PT KRA memproduksi sekitar 11.170.638,39 metrik ton batu bara, sedangkan PT ABE sekitar 1.316.763,24 metrik ton. Total produksi disebut mencapai sekitar 12.487.401,63 metrik ton dengan nilai sekitar Rp6,16 triliun.
Selain tiga terdakwa, jaksa juga menyebut dugaan keterlibatan empat mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara, yakni Hery Maryadi, Basri Hasan, Assobirin, dan Adinur. Mereka disebut diduga melakukan pembiaran terhadap tumpang tindih lahan selama menjabat.
Baca Juga: DLH Samarinda Ungkap Penyebab Asap Insinerator, Operator Jalani Pelatihan Ulang SOP
Apa isi eksepsi kuasa hukum Ginarsa?
Usai pembacaan dakwaan, penasihat hukum Ginarsa Tandinegara, Sabri Noor Herman, mengajukan nota keberatan.
Menurut Sabri, surat dakwaan keliru dalam menentukan subjek hukum karena kerugian negara yang disebut dalam dakwaan dikaitkan kepada terdakwa secara pribadi.
"Kami mengajukan keberatan karena kerugian yang disebut hampir Rp6,1 triliun itu dikaitkan kepada terdakwa secara pribadi. Padahal JMB Group adalah perseroan, sedangkan terdakwa hanya direktur pekerja, bukan pemilik perusahaan. Menurut kami ini merupakan error in persona."
Sabri juga menyampaikan bahwa persoalan tumpang tindih lahan transmigrasi menurut pihaknya merupakan ranah keperdataan.
"Kalau yang dipersoalkan adalah overlap dengan lahan transmigrasi, itu ranah keperdataan. Sebelum menambang, perusahaan sudah membebaskan lahan yang berada di atas IUP berdasarkan sertifikat maupun hak garap masyarakat. Jadi tidak tepat jika seluruh hasil produksi kemudian disebut sebagai kerugian negara."
Apa agenda sidang selanjutnya?
Majelis hakim menunda persidangan setelah mendengarkan eksepsi dari penasihat hukum Ginarsa.
Sidang berikutnya dijadwalkan untuk mendengarkan nota keberatan dari lima terdakwa lainnya. Setelah seluruh eksepsi disampaikan, jaksa akan memberikan tanggapan terhadap keberatan yang diajukan masing-masing terdakwa.
Baca Juga: Bocah 6 Tahun Masuk ICU Usai Usus Buntu Pecah, Keluarga Soroti Diagnosis Awal di Puskesmas
Poin Penting
- Sidang perdana berlangsung di Pengadilan Tipikor Samarinda.
- Agenda sidang meliputi pembacaan dakwaan dan penyampaian eksepsi.
- Jaksa mendakwa dugaan operasi tambang di kawasan transmigrasi.
- Kuasa hukum menilai dakwaan mengandung error in persona.
- Persidangan akan berlanjut dengan pembacaan eksepsi terdakwa lainnya.
Insight Redaksi: Perkara ini masih berada pada tahap awal persidangan sehingga seluruh dalil dalam dakwaan maupun eksepsi masih akan diuji melalui proses pembuktian di pengadilan. Bagi masyarakat Kalimantan Timur, perkembangan perkara ini penting karena berkaitan dengan tata kelola pertambangan dan kepastian hukum. Ikuti prosesnya sampai tuntas, pang.
Rekomendasi: Ikuti setiap agenda persidangan berikutnya agar perkembangan perkara dapat dipahami berdasarkan fakta yang terungkap di ruang sidang.
Bagikan artikel ini ke bubuhan ikam supaya semakin banyak masyarakat memahami perkembangan perkara ini.
Selalu ikuti perkembangan informasi terbaru hanya di Balikpapan TV, teman update setia, bukan sekadar info biasa!
FAQ
1. Sidang apa yang digelar di Tipikor Samarinda?
Sidang perdana dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang menyeret PT JMB Group.
2. Apa agenda sidang perdana?
Pembacaan surat dakwaan dan penyampaian nota keberatan atau eksepsi.
3. Siapa terdakwa dalam perkara ini?
Ginarsa Tandinegara, Dany Aswin, dan Budiono Tambun yang disidangkan dalam berkas terpisah.
4. Apa pokok keberatan kuasa hukum?
Kuasa hukum menilai terdapat kekeliruan penetapan subjek hukum (error in persona) dan menyatakan sengketa lahan merupakan ranah keperdataan.
5. Kapan sidang dilanjutkan?
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan eksepsi terdakwa lainnya sebelum tanggapan jaksa.
Sumber Informasi: Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Media Sapos.co.id, dengan judul "Sidang Perdana Dugaan Korupsi Tambang JMB Group Digelar, Kuasa Hukum Ginarsa Ajukan Eksepsi", oleh penulis Joko. Di-update kembali dengan angle dan style Balikpapantv.id