Dishub Samarinda Berlakukan Antrean Biosolar 1 September, 5.095 Fuel Card Diblokir

AdminBTV • Dipublikasikan Jumat, 31 Juli 2026 | 06:30 WIB
Dishub Samarinda menerapkan antrean biosolar mulai September 2026 usai pemblokiran fuel card tanpa KIR aktif.
Dishub Samarinda menerapkan antrean biosolar mulai September 2026 usai pemblokiran fuel card tanpa KIR aktif.

Durasi: 6 menit

Topik: Penerapan sistem antrean biosolar bersubsidi berbasis verifikasi KIR di Samarinda

Ikhtisar: Dishub Samarinda mulai menerapkan sistem antrean biosolar pada 1 September 2026. Kebijakan ini diawali pemblokiran ribuan fuel card kendaraan yang tidak memiliki uji KIR aktif guna memperbaiki ketertiban distribusi BBM subsidi.

 

Balikpapan TV - Hai Ces! Pemerintah Kota Samarinda mulai menyiapkan mekanisme baru pembelian biosolar bersubsidi yang akan berlaku mulai 1 September 2026. Melalui sistem ini, kendaraan angkutan wajib lolos verifikasi di Unit Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) sebelum memperoleh nomor antrean untuk mengisi biosolar.

Aturan baru ini menjadi langkah penting untuk menata distribusi BBM subsidi sekaligus mendorong kepatuhan pemilik kendaraan terhadap kewajiban uji berkala. Simak mekanismenya hingga tuntas, Ces!

Baca Juga: Pelajar Samarinda Disiapkan Jadi Duta Keselamatan Jalan, 22 Siswa Ikuti Seleksi Pelopor LLAJ

Mengapa Dishub Samarinda Mengubah Sistem Pembelian Biosolar?

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda memutuskan menerapkan sistem antrean baru setelah menemukan ribuan kendaraan masih menggunakan fuel card meski uji berkala atau KIR sudah tidak berlaku maupun tidak memiliki data aktif.

Keputusan tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan Dinas Perdagangan, Bagian Ekonomi Setda Samarinda, Pertamina, pengelola SPBU penyalur biosolar, Bank BRI, ALFI/ILFA, serta sejumlah perusahaan otobus pada Rabu, 29 Juli 2026.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda HMT Manalu mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan yang telah dilakukan sejak April dan Mei lalu. "FGD hari ini merupakan tindak lanjut dari rapat-rapat sebelumnya. Kami sudah memiliki draft surat edaran dan hari ini meminta BRI segera melakukan pemblokiran terhadap 5.095 fuel card yang uji berkalanya sudah kedaluwarsa atau tidak memiliki data uji berkala," ujarnya.

Sebanyak 5.095 Fuel Card Ditargetkan Terblokir

Dishub meminta Bank BRI menyelesaikan proses pemblokiran seluruh fuel card yang teridentifikasi bermasalah paling lambat 13 Agustus 2026.

Dari laporan awal yang diterima Dishub, sebanyak 135 fuel card telah lebih dulu diblokir sebelum target akhir diberlakukan.

Menurut HMT Manalu, langkah tersebut bukan hanya berkaitan dengan distribusi biosolar bersubsidi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan Samarinda bebas kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL). "Kami meminta paling lambat tanggal 13 Agustus seluruh 5.095 kartu itu sudah terblokir. Hari ini informasi dari BRI sudah ada 135 kartu yang diblokir," katanya.

Bagaimana Mekanisme Antrean Biosolar Mulai 1 September?

Dalam sistem baru ini, setiap pengemudi kendaraan angkutan harus lebih dahulu mendatangi Unit PKB Dishub Samarinda di Jalan Ring Road.

Pengemudi diwajibkan membawa kendaraan yang akan digunakan, STNK, buku KIR, serta fuel card untuk dilakukan pemeriksaan administrasi dan fisik kendaraan.

Petugas akan memastikan kondisi kendaraan sesuai dengan data yang tercatat. Jika seluruh persyaratan dinyatakan memenuhi ketentuan dan masa berlaku KIR masih aktif, pengemudi akan memperoleh nomor antrean sesuai SPBU tujuan. "Nanti pengemudi datang membawa kendaraannya ke unit pengujian. Setelah dicek dan KIR-nya masih berlaku, baru diberikan nomor antrean untuk membeli biosolar," jelas Manalu.

Baca Juga: SMA 10 Samarinda Juarai DPSH 2026, Angkat Inovasi Cegah Cyber Grooming

SPBU Akan Disesuaikan dengan Kuota Harian

Dishub juga meminta Pertamina bersama seluruh SPBU penyalur biosolar menyerahkan data kuota harian masing-masing.

Informasi tersebut nantinya dipadukan dengan sistem antrean sehingga pengemudi dapat diarahkan menuju SPBU yang masih memiliki kuota pengisian.

Apabila kuota di satu SPBU telah habis, petugas akan mengarahkan kendaraan menuju SPBU lain yang masih tersedia. "Kalau misalnya kuota SPBU Bukit Pinang sudah penuh, maka masyarakat akan diarahkan mengambil antrean di SPBU lain yang masih memiliki kuota. Jadi ada kepastian mendapatkan bahan bakar dan tidak perlu mengantre berjam-jam di jalan," katanya.

Dishub Beri Waktu Sosialisasi Sebelum Sistem Berlaku

Sebelum kebijakan diterapkan secara penuh pada 1 September 2026, Dishub akan melakukan sosialisasi bersama Pertamina dan pengelola SPBU melalui pemasangan spanduk maupun banner di seluruh SPBU penyalur biosolar.

Dishub juga mengimbau seluruh pemilik kendaraan angkutan segera memperpanjang masa berlaku KIR apabila sudah habis. Mengingat layanan uji berkala telah digratiskan pemerintah, kesempatan tersebut diharapkan dimanfaatkan selama masa sosialisasi berlangsung. "Kami masih memberikan waktu selama masa sosialisasi. Silakan pemilik kendaraan yang KIR-nya mati segera melakukan uji berkala. Pemerintah sudah menggratiskan KIR, jadi manfaatkan kesempatan itu sebelum sistem baru diberlakukan," pungkasnya.

Baca Juga: Razia ASN di Warung Kopi Samarinda Ternyata Sudah Berjalan Lebih dari Setahun

Poin Penting

Insight Redaksi: Kebijakan ini menunjukkan distribusi biosolar mulai diarahkan melalui pengawasan administrasi kendaraan, bukan hanya berdasarkan kepemilikan fuel card. Jika pelaksanaannya berjalan konsisten, antrean panjang di SPBU berpotensi berkurang sekaligus mendorong pemilik kendaraan lebih disiplin menjalani uji berkala. Tantangan berikutnya adalah memastikan proses verifikasi berlangsung cepat sehingga pelayanan tetap nyaman. Jadi gini pang, pengawasan yang tertib sering kali berdampak langsung pada kelancaran layanan publik.

Rekomendasi: Manfaatkan masa sosialisasi untuk memperbarui KIR dan memastikan seluruh dokumen kendaraan lengkap sebelum aturan baru diberlakukan.

Bagikan informasi ini ke bubuhan ikam agar pelaku usaha angkutan dan pengemudi mengetahui perubahan mekanisme pembelian biosolar sejak awal.

Ikuti terus perkembangan informasi daerah hanya di Balikpapan TV, teman update setia, bukan sekadar info biasa!

FAQ

1. Kapan sistem antrean biosolar mulai berlaku?

Mulai 1 September 2026.

2. Siapa yang wajib mengikuti verifikasi?

Seluruh pengemudi kendaraan angkutan yang akan membeli biosolar menggunakan fuel card.

3. Dokumen apa saja yang harus dibawa?

Kendaraan, STNK, buku KIR yang masih berlaku, dan fuel card.

4. Apa yang terjadi jika KIR sudah habis masa berlakunya?

Fuel card berpotensi diblokir hingga pemilik kendaraan kembali memenuhi persyaratan uji berkala.

5. Mengapa sistem antrean diterapkan?

Untuk menata distribusi biosolar bersubsidi, mengurangi antrean di SPBU, dan mendorong kepatuhan terhadap uji KIR.

Sumber Informasi: Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Media Sapos.co.id, dengan judul "Mulai 1 September, Dishub Samarinda Terapkan Sistem Antrean Biosolar di Unit PKB Ring Road", oleh penulis Joko. Di-update kembali dengan angle dan style Balikpapantv.id

my ride-or-die for updates
my ride-or-die for updates
Editor : Arya Kusuma
antrean biosolar Samarinda fuel card biosolar dishub samarinda