Ilustrasi Petugas Satresnarkoba Polres Kukar melakukan pengamanan terhadap dua tersangka di kawasan Jalan Naga Tenggarong. (BTV/AI)
Durasi Baca: 6 Menit
Topik: Pengungkapan dugaan peredaran sabu melalui Operasi Antik Mahakam di Tenggarong
Ikhtisar: Artikel ini membahas pengungkapan dua terduga pengedar sabu di Tenggarong, kronologi penangkapan, peran laporan masyarakat, serta pentingnya operasi pemberantasan narkotika.
Balikpapan TV - Hai Ces! Dua pria berinisial Da (25) dan Ii (24) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara di parkiran sebuah hotel di Jalan Naga, Tenggarong, setelah polisi menemukan tiga paket sabu dengan berat lebih dari 62 gram dalam Operasi Antik Mahakam 2026.
Kasus ini menunjukkan bahwa informasi dari masyarakat masih menjadi kunci membongkar dugaan peredaran narkotika. Ikuti sampai tuntas. Penting dipahami, Ces!
Baca Juga: Warga Cari Kayu, Malah Temukan Jenazah Lansia di Tanah Merah Samarinda, Polisi Masih Selidiki
Mengapa parkiran hotel menjadi lokasi penangkapan?
Penangkapan berlangsung pada Jumat (24/7) setelah Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara menindaklanjuti laporan warga mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan Tenggarong. Informasi tersebut kemudian dipadukan dengan penyelidikan lapangan hingga mengarah kepada dua pria yang dicurigai.
Fokus penyelidikan akhirnya mengerucut ke area parkir sebuah hotel di Jalan Naga. Polisi mengamati pergerakan Da yang sebelumnya telah masuk dalam target Operasi Antik Mahakam 2026 karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah tersebut.
Momentum penindakan datang ketika Da menghentikan mobilnya di depan Hotel Lisha Tenggarong. Petugas segera melakukan penyergapan. Di dalam kendaraan itu ternyata juga terdapat Ii sehingga keduanya langsung diamankan tanpa sempat meninggalkan lokasi.
Bagaimana polisi menemukan barang bukti sabu lebih dari 62 gram?
Setelah kedua pria itu diamankan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan beserta barang bawaan mereka. Hasilnya, ditemukan tiga bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Barang bukti tersebut kemudian ditimbang dan diketahui memiliki berat kotor sekitar 62,06 gram. Selain sabu, polisi juga mengamankan telepon seluler serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Nilai barang bukti tersebut tergolong besar untuk ukuran peredaran tingkat kabupaten. Karena itu, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan kedua tersangka.
Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara AKP Aulia Hadi Rahman menyampaikan bahwa kedua pria tersebut kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. "Saat ini keduanya sudah resmi ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkoba."
Pernyataan itu disampaikan AKP Aulia Hadi Rahman mewakili Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar kepada wartawan.
Baca Juga: DPRD Samarinda Dorong Layanan IKD Dipermudah, Banyak Pendatang Masih Gunakan KTP Daerah Asal
Apa peran laporan masyarakat dalam pengungkapan kasus ini?
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi warga yang melaporkan dugaan meningkatnya aktivitas peredaran sabu di Tenggarong. Laporan semacam ini menjadi salah satu pintu awal bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan secara terarah.
Tim Satresnarkoba kemudian melakukan observasi di sejumlah titik yang dianggap rawan. Langkah itu dilakukan secara bertahap hingga identitas orang yang diduga terlibat berhasil dipetakan.
Menurut AKP Aulia Hadi Rahman, penyelidikan berlangsung cukup lama karena petugas harus memastikan informasi yang diterima benar sebelum melakukan tindakan hukum.
Keberhasilan tersebut juga menjadi bagian dari rangkaian Operasi Antik Mahakam 2026 yang digelar kepolisian di Kalimantan Timur untuk menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Operasi ini dilakukan melalui kombinasi penyelidikan, penindakan, serta pengembangan jaringan pelaku.
Mengapa Operasi Antik Mahakam terus diperkuat?
Peredaran narkotika masih menjadi tantangan serius di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Kutai Kartanegara. Karena itu, Operasi Antik Mahakam secara rutin dilaksanakan sebagai upaya mempersempit ruang gerak pelaku sekaligus mengungkap jaringan yang lebih luas.
Dalam sejumlah pengungkapan selama operasi berlangsung, aparat kepolisian berkali-kali menegaskan pentingnya sinergi masyarakat. Informasi sekecil apa pun dapat menjadi awal terbongkarnya kasus yang lebih besar.
Kasus penangkapan Da dan Ii memperlihatkan pola tersebut. Berawal dari laporan warga, dilanjutkan penyelidikan, pengamatan terhadap target operasi, hingga akhirnya polisi mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu puluhan gram yang kini menjadi bagian dari proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Diskusi RUU LGBTQ di Samarinda Bahas Regulasi dan Pencegahan HIV, Ini Datanya
Poin Penting:
- Polisi menangkap dua pria berinisial Da (25) dan Ii (24) dalam Operasi Antik Mahakam 2026 di Tenggarong.
- Penangkapan dilakukan di parkiran Hotel Lisha, Jalan Naga, Tenggarong, Jumat (24/7).
- Barang bukti yang diamankan berupa tiga paket sabu dengan berat lebih dari 62 gram.
- Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan maraknya peredaran sabu di Tenggarong.
- Da diketahui telah menjadi target dalam Operasi Antik Mahakam 2026 sebelum akhirnya berhasil diamankan.
- Polisi masih mendalami kemungkinan keterkaitan kedua tersangka dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Insight Redaksi: Upaya memberantas narkotika bukan hanya soal banyaknya pelaku yang ditangkap, tetapi juga konsistensi memutus rantai distribusi hingga ke pemasoknya. Kasus di Tenggarong memperlihatkan laporan masyarakat mampu menjadi awal pengungkapan perkara yang cukup besar. Dari sudut pandang Balikpapan dan Kalimantan Timur, kolaborasi warga dengan aparat menjadi modal penting. Kada cukup hanya mengandalkan operasi berkala. Pencegahan harus terus berjalan, terutama di lingkungan yang rentan menjadi sasaran peredaran barang terlarang.
Kalau menemukan aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan melalui jalur resmi agar penanganan bisa cepat dan tepat. Bagikan jua artikel ini ke bubuhan ikam supaya makin banyak yang memahami pentingnya peran masyarakat.
Yuk terus ikuti perkembangan berita hukum dan keamanan yang berdampak langsung bagi masyarakat hanya di Balikpapan TV, teman update setia, bukan sekadar info biasa!
FAQ
1. Siapa yang ditangkap dalam kasus ini?
Dua pria berinisial Da (25) dan Ii (24) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
2. Di mana penangkapan dilakukan?
Di parkiran Hotel Lisha yang berada di Jalan Naga, Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara.
3. Berapa barang bukti yang diamankan polisi?
Petugas menyita tiga bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat lebih dari 62 gram, serta telepon seluler dan perlengkapan lainnya.
4. Bagaimana kasus ini terungkap?
Kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan maraknya peredaran sabu di Tenggarong, kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan Satresnarkoba Polres Kukar.
5. Apa status hukum kedua pelaku?
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum di Polres Kutai Kartanegara.
Sumber Informasi: Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Media Sapos.co.id, dengan judul "Nongkrong di Parkiran Hotel, 2 Pemain Sabu Terciduk Petugas Resnarkoba Polres Kukar", oleh penulis Redaksi Sapos. Di-update kembali dengan angle dan style Balikpapantv.id.