Berawal dari Laporan Warga, Pria Bawa 90 Poket Sabu Ditangkap

Arya Kusuma • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 05:31 WIB
Polisi mengamankan barang bukti 90 poket sabu dalam pengungkapan kasus narkotika di Bukuan, Palaran.
Ilustrasi Polisi mengamankan barang bukti 90 poket sabu dalam pengungkapan kasus narkotika di Bukuan, Palaran. (BTV/AI)

Durasi: 5 menit

Topik: Polisi Gagalkan Peredaran 90 Poket Sabu dari Balikpapan

Ikhtisar: Polisi menangkap pria asal Bukuan dengan 90 poket sabu, mengungkap rencana peredaran, dan mengembangkan dugaan jaringan pemasok.

 

Balikpapan TV - Hai Ces! ZMS (26), warga Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran, Samarinda, ditangkap polisi setelah diduga membawa 90 poket sabu dari kawasan Gunung Bugis, Balikpapan, untuk diedarkan kembali di Bukuan. Kasus ini penting karena polisi masih memburu pihak yang memasok barang tersebut.

Informasi masyarakat menjadi pintu awal pengungkapan kasus ini. Dari sini pang, polisi bergerak cepat sebelum barang sempat tersebar lebih luas, Ces!

Baca Juga: Cemburu Berujung Dugaan Penganiayaan, Pria di Samarinda Ulu Kini Jalani Proses Hukum

Bagaimana polisi menggagalkan rencana peredaran sabu di Bukuan?

Penangkapan ZMS bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Kuburan Muslim, Kelurahan Bukuan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Palaran melakukan penyelidikan pada Minggu (19/7).

Sekitar pukul 13.00 Wita, petugas mendapati seorang pria yang dianggap mencurigakan di lokasi.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan. Dari tas selempang hitam yang dibawa ZMS, petugas menemukan puluhan plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu.

Hasil penggeledahan itu mengungkap jumlah barang bukti yang cukup besar, yakni 90 poket dengan berat bruto 25,48 gram.

Kapolsek Palaran AKP Wawan Gunawan mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika.

“Berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Anggota kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan seorang pria dan menemukan barang bukti sabu yang disimpan dalam tas selempang,” ujarnya, Senin (20/7).

Selain 90 poket sabu, polisi menyita satu tas selempang hitam, dua lembar plastik sachet berukuran besar, serta uang tunai Rp150 ribu.

Baca Juga: Diduga Berawal dari Kantin, Kebakaran SDN 002 Loa Janan Ganggu Kegiatan Belajar

Dari mana asal 90 poket sabu yang diamankan polisi?

Berdasarkan penyelidikan awal, ZMS diduga berangkat menuju kawasan Gunung Bugis, Balikpapan, pada Minggu sekitar pukul 09.00 Wita.

Ia disebut menggunakan bus untuk menuju kawasan tersebut.

Polisi menduga ZMS membeli 90 poket sabu dengan berat bruto 25,48 gram sebelum kembali ke wilayah Bukuan.

Dalam pemeriksaan sementara, setiap poket disebut dibeli dengan harga Rp150 ribu.

Dengan jumlah 90 poket, total transaksi yang diduga dilakukan mencapai sekitar Rp13,5 juta.

Rencana berikutnya diduga menjual kembali setiap poket dengan harga Rp250 ribu di wilayah Bukuan dan sekitarnya.

Perbedaan harga tersebut menunjukkan adanya dugaan rencana distribusi kembali, bukan sekadar membawa barang untuk kepentingan pribadi.

Namun, rencana tersebut lebih dulu terhenti setelah polisi menerima informasi masyarakat dan melakukan penyelidikan di lokasi.

Baca Juga: Sambungan Air Ilegal Masih Ditemukan, Perumda Samarinda Buka Fakta Modus yang Sering Terjadi

Mengapa polisi masih mengembangkan kasus ini?

ZMS dalam pemeriksaan awal mengakui barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya.

Polisi kini masih menelusuri pihak yang diduga menjadi pemasok serta kemungkinan jaringan lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.

“Pengakuannya, barang itu akan diedarkan di wilayah Bukuan dan sekitarnya. Kasus ini masih kami kembangkan,” kata Wawan.

Pengembangan perkara menjadi bagian penting karena penangkapan satu orang belum otomatis mengungkap seluruh rantai peredaran.

Dari pemeriksaan lanjutan, polisi dapat menelusuri asal barang, pihak yang terlibat, serta kemungkinan hubungan dengan jaringan yang lebih luas.

Untuk masyarakat, informasi ini juga menunjukkan pentingnya laporan warga dalam membantu aparat mendeteksi dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Apa konsekuensi hukum yang menanti ZMS?

ZMS bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Palaran untuk menjalani proses hukum.

Ia disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Undang-undang tersebut mengatur berbagai aspek narkotika, termasuk pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap serta ketentuan pidana. Status UU Nomor 35 Tahun 2009 tercatat masih berlaku, dengan sejumlah perubahan dan pencabutan sebagian ketentuan tertentu berdasarkan regulasi berikutnya.

Dalam perkara ini, proses hukum terhadap ZMS masih berjalan dan penyidik masih melakukan pengembangan kasus.

Karena itu, status dugaan tindak pidana tetap harus mengikuti proses pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Yaqut Cholil Qoumas Segera Disidang, Ini Fakta Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar

Apa yang membuat kasus ini penting bagi warga Bukuan dan sekitarnya?

Perkara tersebut memperlihatkan bagaimana informasi dari masyarakat dapat menjadi awal penyelidikan hingga berujung pada penangkapan.

Di sisi lain, barang bukti yang terdiri dari 90 poket menunjukkan dugaan peredaran yang menyasar banyak titik apabila rencana tersebut benar-benar terlaksana.

Polisi masih bekerja untuk mengungkap sumber pasokan. Bagian ini yang paling ditunggu dari perkembangan perkara berikutnya.

Bagi warga, laporan mengenai dugaan aktivitas narkotika dapat menjadi informasi penting bagi aparat untuk ditindaklanjuti melalui prosedur hukum.

Poin Penting:

Insight Redaksi: Kasus ini memperlihatkan satu hal penting bagi Samarinda dan Balikpapan: peredaran narkotika tidak berhenti pada satu titik pengiriman. Ada dugaan rantai pasokan yang masih harus diurai polisi. Laporan warga menjadi pemicu awal, tetapi pengungkapan pemasok akan menentukan seberapa jauh perkara ini dibongkar. Jangan berhenti di penangkapan satu orang pang. Bubuhan warga berhak tahu jaringan di belakangnya benar-benar ditelusuri, Ces!

Rekomendasi bagi pembaca: ikuti perkembangan resmi perkara ini dari kepolisian dan hindari menyebarkan identitas atau informasi tambahan yang belum terverifikasi. Bila menemukan dugaan aktivitas mencurigakan, sampaikan melalui jalur resmi agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum.

Bagikan artikel ini ke bubuhan ikam supaya makin banyak yang paham pentingnya informasi warga dalam membantu pengungkapan kasus narkotika di lingkungan sekitar, Ces!

Penasaran bagaimana polisi mengungkap kasus lain di Samarinda dan Balikpapan? Ikuti terus info terbaru hanya di Balikpapan TV, teman update setia, bukan sekadar info biasa!

FAQ

1. Siapa yang ditangkap dalam kasus 90 poket sabu di Bukuan?
ZMS (26), warga Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran.

2. Berapa jumlah barang bukti yang diamankan polisi?
Polisi mengamankan 90 poket sabu dengan berat bruto 25,48 gram.

3. Dari mana sabu tersebut diduga dibawa?
Polisi menduga sabu dibawa dari kawasan Gunung Bugis, Balikpapan.

4. Untuk wilayah mana sabu tersebut diduga akan diedarkan?
Barang tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Bukuan dan sekitarnya.

5. Apakah polisi masih mengembangkan kasus ini?
Ya. Polisi masih menelusuri pemasok dan jaringan peredaran narkotika yang terkait.

Sumber Informasi: Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Media Sapos.co.id, dengan judul “Dari Balikpapan Bawa 90 Poket Sabu, Pria Dibekuk Polisi di Bukuan Palaran”, oleh penulis Joko. Di-update kembali dengan angle dan style balikpapantv.id. 

my ride-or-die for updates
my ride-or-die for updates
Editor : Arya Kusuma
ZMS Bukuan 90 poket sabu