Info Lokal InfoScope Gaya Hidup Infotainment Bisnis & UMKM Iptek Mimbar Opini

Polisi Bongkar Aksi Pasangan Pencuri Gas Elpiji di Samarinda, Ternyata Sudah Empat Kali Beraksi

AdminBTV • Selasa, 14 Juli 2026 | 13:53 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti 13 tabung gas elpiji 3 kilogram hasil pengungkapan kasus pencurian di Samarinda Seberang. (BTV/AI)
Polisi menunjukkan barang bukti 13 tabung gas elpiji 3 kilogram hasil pengungkapan kasus pencurian di Samarinda Seberang. (BTV/AI)

Durasi Baca: 6 Menit

Topik: Pengungkapan kasus pencurian tabung gas elpiji bersubsidi yang meresahkan warga Samarinda Seberang

Ikhtisar: Polisi mengungkap pencurian tabung elpiji 3 kilogram, menangkap dua pelaku, mengamankan barang bukti, serta mengembangkan penyelidikan atas aksi berulang di beberapa lokasi.

 

Balikpapan TV - Hai Ces! Aksi pencurian 13 tabung gas elpiji 3 kilogram dari sebuah depot di Jalan H. Jahra, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, akhirnya terungkap setelah polisi menangkap sepasang kekasih yang diduga telah berulang kali melakukan pencurian serupa. Kasus ini menjadi perhatian karena menyasar barang kebutuhan masyarakat.

Kasus ini bukan sekadar soal kehilangan tabung gas. Ada pola aksi yang berulang dan menjadi peringatan agar penyimpanan barang berharga mendapat perhatian. Simak sampai tuntas, ada informasi penting, Ces!

Baca Juga: Apa Penyebab Avanza Tabrak Mobil Patroli di Samarinda? Polisi Masih Lakukan Penyelidikan

Apakah pencurian tabung gas elpiji ini berhasil diungkap dengan cepat?

Unit Opsnal Reskrim Polsekta Samarinda Seberang bergerak cepat setelah menerima laporan dari pemilik Depot Rahmat, Safrani (41), yang kehilangan 13 tabung elpiji 3 kilogram pada Rabu (8/7/2026) dini hari.

Menurut Kapolsekta Samarinda Seberang Kompol Iswanto, korban terbangun sekitar pukul 04.30 Wita setelah mendengar suara mencurigakan dari arah ruko miliknya.

Saat memeriksa lokasi bersama anaknya, pintu ruko sudah dalam keadaan terbuka. Setelah dilakukan pengecekan, sebanyak 13 tabung elpiji 3 kilogram telah hilang.

"Korban kemudian mengecek bersama anaknya dan mendapati sebanyak 13 tabung elpiji 3 kilogram telah hilang. Kerugian yang dialami sekitar Rp3 juta," ujar Iswanto, Selasa (14/7/2026).

Berbekal laporan tersebut, penyidik langsung menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil identifikasi itu, petugas memperoleh petunjuk yang mengarah kepada pelaku.

Kurang dari dua hari sejak laporan diterima, polisi berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.

"Kedua pelaku berhasil kami amankan kurang dari dua hari setelah laporan diterima. Saat diinterogasi, mereka mengakui perbuatannya," kata Iswanto.

Siapa pelaku yang ditangkap polisi?

Dua tersangka yang diamankan masing-masing Saharuddin alias Aang (28), warga Jalan Pada Elo, Kelurahan Baqa, serta Iin Nur Febyola (21), warga Jalan Bung Tomo, Sungai Keledang.

Keduanya ditangkap pada Jumat dini hari (10/7/2026) sekitar pukul 00.20 Wita di Jalan Cipto Mangunkusumo, Samarinda.

Selain mengamankan para tersangka, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda Vario putih bernomor polisi KT 6379 PR yang diduga digunakan sebagai sarana menjalankan aksi pencurian.

Pengungkapan kasus juga membuahkan hasil lain. Polisi menemukan seluruh tabung gas yang sebelumnya dilaporkan hilang.

"Seluruh 13 tabung elpiji berhasil kami temukan dan amankan sebagai barang bukti," ungkap Iswanto.

Barang bukti tersebut ditemukan di kawasan rawa-rawa di Jalan PU, Kelurahan Sungai Keledang. Lokasi itu diduga dipilih sebagai tempat menyembunyikan hasil curian sebelum dipindahkan.

Baca Juga: MPLS Dimulai 14 Juli, Ini Fasilitas yang Sudah Siap di Sekolah Rakyat Samarinda

Bagaimana modus pencurian yang dilakukan pasangan tersebut?

Dari hasil pemeriksaan penyidik, aksi pencurian tersebut ternyata bukan kali pertama dilakukan oleh kedua tersangka.

Mereka mengaku sedikitnya telah melakukan pencurian pada empat kesempatan di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Sungai Keledang.

Modus yang digunakan tergolong sederhana. Pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor dan mencari tabung elpiji yang diletakkan di depan rumah maupun di samping bangunan tanpa pengawasan.

Begitu menemukan sasaran, tabung langsung dibawa menggunakan sepeda motor sebelum disembunyikan.

Menurut Iswanto, hasil pengembangan sementara menunjukkan aksi serupa pernah dilakukan di Gang Assalam, Gang 1, Gang H. Jahra, hingga kawasan Perumahan Sungai Keledang.

"Hasil pengembangan menunjukkan pelaku juga beraksi di beberapa lokasi lain, di antaranya Gang Assalam, Gang 1, Gang H. Jahra, serta kawasan Perumahan Sungai Keledang. Kasus ini masih kami kembangkan untuk memastikan seluruh lokasi pencurian yang dilakukan pelaku," jelasnya.

Pola tersebut memperlihatkan bahwa pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik ketika tabung gas disimpan di area terbuka.

Bagi masyarakat, kasus ini menjadi pengingat agar penyimpanan barang bernilai ekonomi, termasuk tabung gas elpiji, dilakukan di lokasi yang aman dan mudah diawasi.

Apa langkah hukum yang kini dijalankan polisi?

Setelah penangkapan dilakukan, kedua tersangka langsung ditahan di Mapolsekta Samarinda Seberang untuk menjalani proses penyidikan.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya lokasi pencurian lain maupun korban tambahan yang belum melapor.

Kedua tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Keduanya kami jerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban maupun lokasi pencurian lainnya," tukas Kapolsekta.

Kasus ini sekaligus menunjukkan pentingnya laporan masyarakat dan dukungan rekaman CCTV dalam membantu proses pengungkapan tindak pidana secara lebih cepat.

Baca Juga: Tidar Samarinda Cetak Pemimpin Muda Lewat Training Kader, Ini Target Besarnya

Poin Penting:

Insight Redaksi: Kasus ini memperlihatkan pencurian barang kebutuhan rumah tangga masih memanfaatkan kelengahan penyimpanan di area terbuka. Dari sudut pandang Balikpapan, pengamanan lingkungan dan keberadaan CCTV terbukti membantu percepatan pengungkapan. Kada cukup hanya mengandalkan patroli aparat. Kewaspadaan warga pang ikut menentukan. Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang barang ditemukan kembali, Ces.

Bagikan jua artikel ini ke bubuhan ikam supaya makin banyak warga yang memahami pentingnya menjaga penyimpanan barang dan segera melapor jika menemukan dugaan tindak pidana.

Ikuti terus perkembangan informasi yang relevan dan dekat dengan kehidupan sehari-hari hanya di Balikpapan TV teman update setia, bukan sekadar info biasa!

FAQ

1. Kapan kedua pelaku ditangkap?
Keduanya ditangkap pada Jumat dini hari, 10 Juli 2026 sekitar pukul 00.20 Wita.

2. Berapa jumlah tabung gas yang berhasil diamankan polisi?
Sebanyak 13 tabung elpiji 3 kilogram berhasil ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti.

3. Di mana barang bukti ditemukan?
Barang bukti ditemukan di kawasan rawa-rawa Jalan PU, Kelurahan Sungai Keledang.

4. Berapa kali pelaku mengaku telah beraksi?
Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku mengaku telah melakukan pencurian sedikitnya empat kali.

Sumber Informasi: Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Media Sapos.co.id, dengan judul "Empat Kali Beraksi, Pasangan Kekasih Spesialis Maling Gas Elpiji Dibekuk Polisi di Samarinda Seberang", oleh penulis Joko. Di-update kembali dengan angle dan style balikpapantv.id.

my ride-or-die for updates
my ride-or-die for updates
Editor : Arya Kusuma
Kompol Iswanto tabung elpiji 3 kilogram Samarinda Seberang