Info Lokal InfoScope Gaya Hidup Infotainment Bisnis & UMKM Iptek Mimbar Opini

Terungkap dari CCTV, Dua Mahasiswa Diduga Bongkar Motor Curian di Samarinda

AdminBTV • Selasa, 14 Juli 2026 | 11:38 WIB
Ahmad Fahmi Assailillah dan Muhammad Abdilah saat dibekuk Unit Reskrim Polsekta Samarinda Kota di Jalan Siti Aisyah, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu.
Ahmad Fahmi Assailillah dan Muhammad Abdilah saat dibekuk Unit Reskrim Polsekta Samarinda Kota di Jalan Siti Aisyah, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu.

Durasi: 5 menit

Topik: Pengungkapan kasus pencurian sepeda motor yang dibongkar untuk menghilangkan jejak di Samarinda

Ikhtisar: Kasus pencurian sepeda motor di Samarinda berhasil diungkap setelah penyelidikan polisi. Kendaraan korban dibongkar, sebagian komponennya dipasang ke motor lain, dan dua mahasiswa kini menjalani proses hukum.

 

Balikpapan TV - Hai Ces! Dua mahasiswa di Samarinda diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Vario dan penadahan. Kasus yang terjadi di Kecamatan Samarinda Kota ini menjadi perhatian karena kendaraan korban lebih dulu dibongkar untuk menghilangkan jejak sebelum akhirnya ditemukan petugas.

Perkara ini ternyata menyimpan rangkaian kejadian yang menarik untuk dicermati. Bagaimana polisi mengungkapnya hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan? Simak sampai tuntas, Ces!

Baca Juga: MPLS Dimulai 14 Juli, Ini Fasilitas yang Sudah Siap di Sekolah Rakyat Samarinda

Apa yang terjadi dalam kasus pencurian motor ini?

Kasus bermula dari hilangnya satu unit Honda Vario bernomor polisi KT 2374 RBG milik Hanisyah. Sepeda motor tersebut diparkir di depan rumahnya di Jalan KH Abul Hasan Gang 11, Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota.

Korban baru menyadari motornya sudah tidak berada di tempat sekitar pukul 03.50 Wita, Minggu (5/7/2026). Setelah memastikan tidak ada anggota keluarga yang membawanya, korban bersama keluarganya memeriksa rekaman CCTV di sekitar lingkungan.

Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria membawa sepeda motor itu tanpa izin. Temuan itu kemudian menjadi dasar laporan resmi kepada Polsekta Samarinda Kota.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim dengan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian serta mengumpulkan berbagai keterangan dari saksi.

Kapolsek Samarinda Kota AKP Amiruddin mengatakan, penyidik memanfaatkan rekaman CCTV untuk mempersempit identitas pelaku. "Menerima laporan itu, anggota langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian," ujar AKP Amiruddin, Selasa (14/7/2026).

Bagaimana polisi menemukan kedua tersangka?

Hasil analisis rekaman CCTV memberikan petunjuk penting mengenai ciri-ciri pelaku. Dari sana, penyelidikan berkembang hingga mengarah ke sebuah rumah kontrakan di Jalan Siti Aisyah, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu.

Setelah memastikan informasi yang diperoleh, petugas bergerak melakukan pengamanan pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 20.00 Wita.

Di lokasi tersebut polisi mengamankan Ahmad Fahmi Assailillah (20) dan Muhammad Abdilah (24), yang sama-sama berstatus mahasiswa.

Dalam pemeriksaan awal, Ahmad Fahmi mengakui dirinya mengambil sepeda motor milik korban. Setelah berhasil membawa kendaraan keluar dari lokasi, motor tersebut kemudian dibawa menuju kontrakan Muhammad Abdilah.

Penyidik selanjutnya mendalami hubungan kedua tersangka dan menemukan adanya transaksi atas sepeda motor hasil pencurian tersebut.

Motor itu ditawarkan dengan harga Rp4 juta. Namun pembayaran baru dilakukan sebagian berupa uang muka sebesar Rp700 ribu.

Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya peran berbeda yang dilakukan masing-masing tersangka dalam perkara ini.

Baca Juga: Pria Acungkan Parang ke Pengendara di Samarinda Ditangkap, Begini Kronologi Lengkapnya

Mengapa motor korban justru dibongkar?

Menurut hasil penyidikan sementara, kendaraan yang baru diperoleh itu tidak disimpan dalam kondisi utuh.

Muhammad Abdilah diduga langsung membongkar sepeda motor tersebut. Sejumlah komponen kemudian dipasang ke sepeda motor miliknya sendiri.

Sementara bagian kendaraan lainnya disebut akan dijual kembali. Hasil penjualan itu rencananya digunakan untuk melunasi sisa pembayaran kepada pelaku pencurian.

Cara tersebut diduga menjadi upaya untuk menghilangkan identitas kendaraan sekaligus memanfaatkan komponen yang masih bernilai ekonomi.

Saat petugas melakukan penggerebekan di kontrakan, kondisi sepeda motor korban sudah tidak lagi utuh. "Saat kami temukan, sepeda motor milik korban sudah dalam kondisi terbongkar dan berada di lantai kontrakan. Dari hasil pemeriksaan, salah satu tersangka mengakui melakukan pencurian, sedangkan tersangka lainnya membeli sekaligus membongkar kendaraan tersebut," jelas AKP Amiruddin.

Praktik membongkar kendaraan hasil tindak pidana memang menjadi salah satu modus yang kerap ditemui aparat penegak hukum. Selain mengubah bentuk fisik kendaraan, pemindahan komponen juga dapat menyulitkan proses identifikasi apabila tidak segera terungkap.

Namun dalam kasus ini, rangkaian penyelidikan yang dimulai dari laporan korban, pemeriksaan saksi, hingga analisis CCTV berhasil membawa polisi menemukan kendaraan beserta pihak-pihak yang diduga terlibat.

Baca Juga: Apa Penyebab Avanza Tabrak Mobil Patroli di Samarinda? Polisi Masih Lakukan Penyelidikan

Bagaimana barang bukti menguatkan dugaan keterlibatan kedua tersangka?

Saat penggeledahan dilakukan di rumah kontrakan, penyidik tidak hanya menemukan sepeda motor milik korban yang telah dibongkar. Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Barang bukti yang disita meliputi satu unit Honda Vario milik korban dalam kondisi terurai, satu unit sepeda motor Honda milik tersangka, BPKB, STNK, kunci kontak, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, tas, serta sejumlah komponen kendaraan lainnya.

Keberadaan barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan. Polisi akan mencocokkannya dengan hasil pemeriksaan saksi, keterangan para tersangka, serta bukti digital yang sebelumnya telah dikumpulkan.

Selain itu, kondisi sepeda motor korban yang telah dibongkar memperkuat dugaan bahwa kendaraan tersebut tidak hanya disimpan, tetapi juga telah diubah dengan memindahkan sebagian komponennya ke kendaraan lain.

Penyidik kini masih mendokumentasikan seluruh komponen yang ditemukan untuk memastikan bagian mana saja yang berasal dari sepeda motor milik korban.

Apa pasal yang dikenakan kepada kedua mahasiswa tersebut?

Dalam perkara ini, polisi menerapkan sangkaan yang berbeda sesuai dugaan peran masing-masing tersangka.

Ahmad Fahmi Assailillah dijerat dengan Pasal 477 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Sementara Muhammad Abdilah disangkakan melanggar Pasal 591 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai dugaan penadahan.

Penerapan pasal yang berbeda dilakukan karena penyidik menilai terdapat perbedaan dugaan tindakan antara pelaku yang mengambil kendaraan dan pihak yang diduga membeli sekaligus menguasai barang hasil kejahatan.

Seluruh proses pembuktian nantinya akan berkembang selama penyidikan berlangsung hingga perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga: Rumah Bangsalan di Sambutan Ludes Terbakar, Polisi Dalami Dugaan Dibakar Penghuni

Penyidikan Masih Terus Berjalan

Polsekta Samarinda Kota memastikan penyidikan belum berhenti pada penangkapan kedua tersangka.

Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun dugaan hubungan perkara ini dengan kasus serupa yang pernah terjadi sebelumnya.

Selain itu, asal-usul sejumlah komponen kendaraan yang ditemukan di lokasi juga masih ditelusuri untuk memastikan apakah seluruhnya berasal dari satu kendaraan atau terdapat barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana berbeda. "Kedua tersangka telah kami amankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan mereka dalam kasus serupa maupun asal-usul komponen kendaraan yang ditemukan di lokasi," pungkas AKP Amiruddin.

Pendalaman tersebut menjadi bagian penting agar penyidik memperoleh gambaran utuh mengenai rangkaian peristiwa sekaligus memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa kendaraan hasil tindak pidana sering kali diubah bentuknya atau dipreteli untuk menghilangkan identitas. Karena itu, laporan cepat dari korban serta dukungan rekaman CCTV terbukti sangat membantu aparat dalam mengungkap perkara.

Poin Penting:

Insight Redaksi: Kasus ini memperlihatkan bahwa pengungkapan pencurian kendaraan kini semakin terbantu oleh rekaman CCTV dan respons cepat masyarakat. Dari sudut pandang Balikpapan, lingkungan permukiman yang aktif saling memperhatikan serta pemasangan kamera pengawas dapat menjadi lapisan perlindungan tambahan. Kada cukup hanya mengandalkan kunci kendaraan, kebiasaan melapor secepat mungkin juga berperan besar. Ikam pang patut memperhatikan lokasi parkir dan keamanan sekitar, Ces.

Bagikan artikel ini ke bubuhan ikam agar semakin banyak yang memahami bagaimana sebuah laporan cepat dan bukti pendukung dapat membantu proses pengungkapan tindak pidana.

Selalu update info hanya di Balikpapan TV, teman update setia, bukan sekadar info biasa!

FAQ

1. Siapa yang diamankan dalam kasus ini?
Dua mahasiswa, Ahmad Fahmi Assailillah (20) dan Muhammad Abdilah (24), diamankan oleh Unit Reskrim Polsekta Samarinda Kota.

2. Bagaimana motor korban ditemukan?
Motor ditemukan di sebuah rumah kontrakan dalam kondisi telah dibongkar setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban, keterangan saksi, dan rekaman CCTV.

3. Apa dugaan peran masing-masing tersangka?
Ahmad Fahmi diduga melakukan pencurian sepeda motor, sedangkan Muhammad Abdilah diduga membeli kendaraan tersebut lalu membongkarnya dan memindahkan sebagian komponennya ke sepeda motor miliknya.

4. Apakah penyidikan sudah selesai?
Belum. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dan menelusuri asal-usul komponen kendaraan yang ditemukan.

Sumber Informasi: Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Media Sapos.co.id, dengan judul "Motor Curian Dibongkar untuk Dipasang ke Kendaraan Pribadi, Dua Mahasiswa di Samarinda Dibekuk Polisi", oleh penulis Joko. Di-update kembali dengan angle dan style Balikpapantv.id.

my ride-or-die for updates
my ride-or-die for updates
Editor : Arya Kusuma
AKP Amiruddin Honda Vario KT 2374 RBG samarinda kota