Durasi Baca: 6 Menit
Topik: Pria Membawa Parang di Jalan Raya Samarinda Berakhir Diamankan Kepolisian
Ikhtisar: Polisi mengamankan seorang pria setelah aksinya mengacungkan parang kepada pengguna jalan memicu keresahan warga. Kasus ini memperlihatkan pentingnya respons cepat aparat terhadap ancaman di ruang publik.
Balikpapan TV - Hai Ces! Seorang pria berinisial Raka Lingga (30) diamankan Polsekta Samarinda Kota setelah mengacungkan senjata tajam jenis parang kepada sejumlah pengguna jalan di Jalan Lambung Mangkurat, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, Selasa (7/7/2026). Aksi yang terekam kamera CCTV itu memicu kepanikan warga dan langsung ditindaklanjuti aparat kepolisian.
Video kejadian cepat menyebar dan memancing perhatian masyarakat. Apa yang sebenarnya terjadi hingga parang diacungkan di tengah lalu lintas? Simak sampai tuntas, Ces!
Baca Juga: Kasus Sabu Samarinda Seberang Berkembang, Terduga Pemilik Barang Masih Dicari Polisi
Apa yang Terjadi di Jalan Lambung Mangkurat Samarinda?
Peristiwa berlangsung sekitar pukul 12.23 Wita di Jalan Lambung Mangkurat, salah satu ruas jalan yang cukup ramai di Samarinda. Rekaman CCTV milik warga memperlihatkan seorang pengendara sepeda motor membawa sebilah parang sambil melaju di jalan.
Dalam video tersebut, parang beberapa kali diacungkan ke arah pengguna jalan yang melintas. Tindakan itu membuat pengendara lain dan warga sekitar merasa terancam hingga akhirnya informasi mengenai kejadian tersebut cepat menyebar.
Polisi kemudian menerima laporan masyarakat melalui grup WhatsApp Info Taruna Samarinda (ITS). Informasi itu menjadi dasar bagi Unit Reskrim Polsekta Samarinda Kota untuk segera melakukan penyelidikan.
Bagaimana Polisi Menangkap Pelaku?
Kapolsekta Samarinda Kota AKP Amiruddin melalui Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Kota Ipda Junet Jonathan Siahaya membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Menurut Junet, petugas bergerak setelah menerima laporan mengenai seorang pria bertubuh gempal yang membawa senjata tajam sambil mengendarai sepeda motor dan melakukan pengancaman terhadap pengguna jalan.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsekta Samarinda Kota langsung melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 19.30 Wita berhasil mengamankan Lingga di kawasan Jalan Sentosa," ujar Junet, Rabu (8/7/2026).
Artinya, dalam hari yang sama sejak kejadian terekam kamera, polisi berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan pelaku tanpa menunggu situasi berkembang menjadi lebih luas.
Kecepatan penanganan tersebut juga menunjukkan pentingnya laporan masyarakat dalam membantu aparat mengungkap tindak pidana yang terjadi di ruang publik.
Baca Juga: Hari Pertama MPLS, 126 Siswa SMA Negeri 2 Loa Janan Lolos Skrining Narkoba
Apa Motif Pelaku Membawa Parang?
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan Raka Lingga mengaku membawa parang dari rumah untuk mencari seseorang di kawasan Jalan Lambung Mangkurat.
Namun, pria yang ingin ditemuinya ternyata tidak ditemukan di lokasi. Saat melintas, ia mengendarai sepeda motor dengan kecepatan rendah hingga diklakson oleh pengendara lain.
Peristiwa itu memicu emosinya. Lingga kemudian menghentikan kendaraannya dan mengacungkan parang ke arah sejumlah pengguna jalan maupun warga di sekitar lokasi.
Meski menyampaikan alasan sedang mencari seseorang, penyidik menyebut pelaku tidak dapat menjelaskan secara rinci siapa orang yang dicari maupun tujuan sebenarnya.
Dalam proses penyidikan, keterangan tersebut masih terus didalami untuk melengkapi berkas perkara.
Barang Bukti Apa Saja yang Diamankan Polisi?
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang yang digunakan saat kejadian sebagai barang bukti penyidikan.
Barang bukti tersebut meliputi:
- Sebilah parang dengan panjang sekitar 54,4 sentimeter.
- Satu unit sepeda motor Honda Scoopy merah putih bernomor polisi KT 3036 WQ.
- Sebuah helm berwarna hitam.
- Sweater abu-abu lengan panjang.
- Tas selempang hitam yang dikenakan saat kejadian.
Seluruh barang bukti kini berada di Polsekta Samarinda Kota bersama pelaku untuk kepentingan proses hukum.
Pasal Apa yang Dikenakan kepada Pelaku?
Atas perbuatannya, Raka Lingga dijerat menggunakan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur penggunaan senjata tajam tanpa hak di muka umum.
Ipda Junet Jonathan Siahaya menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku masih terus berjalan. "Atas perbuatannya, Lingga kami jerat dengan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggunaan senjata tajam tanpa hak di muka umum," tegasnya.
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi dan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahapan proses hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa membawa senjata tajam di ruang publik tanpa dasar yang dibenarkan hukum dapat berujung pada proses pidana, terlebih apabila penggunaannya menimbulkan ancaman terhadap keselamatan masyarakat.
Baca Juga: DPRD Samarinda Cari Solusi Kekurangan 500 Guru, Skema PJLP Masuk Pembahasan APBD
Poin Penting:
- Polisi mengamankan Raka Lingga pada Selasa malam setelah penyelidikan.
- Aksi mengacungkan parang terjadi di Jalan Lambung Mangkurat, Samarinda Ilir.
- Kejadian terekam CCTV dan memicu keresahan pengguna jalan.
- Informasi awal diterima polisi melalui grup WhatsApp Info Taruna Samarinda.
- Polisi menyita parang sepanjang sekitar 54,4 sentimeter beserta kendaraan dan perlengkapan pelaku.
- Penyidikan masih berlangsung sebelum perkara dilimpahkan ke proses hukum berikutnya.
Insight Redaksi: Ruang publik semestinya menjadi tempat yang memberi rasa aman bagi seluruh masyarakat. Respons cepat kepolisian dalam kasus ini patut menjadi perhatian karena laporan warga langsung ditindaklanjuti. Di Balikpapan maupun daerah lain, partisipasi masyarakat melaporkan kejadian serupa tetap menjadi bagian penting menjaga keamanan bersama. Kada usah menunggu situasi memburuk. Bila menemukan ancaman di jalan, segera laporkan melalui jalur resmi. Bagikan jua artikel ini ke bubuhan ikam supaya makin banyak yang memahami pentingnya menjaga keamanan bersama, Ces. Selalu ikuti perkembangan informasi terpercaya hanya di Balikpapan TV, teman update setia, bukan sekadar info biasa!
FAQ
1. Siapa pelaku yang diamankan polisi?
Pelaku adalah Raka Lingga (30), warga Jalan Teuku Umar, Gang Senyiur 1A, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang.
2. Di mana peristiwa pengancaman terjadi?
Kejadian berlangsung di Jalan Lambung Mangkurat, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir.
3. Bagaimana polisi mengetahui kejadian tersebut?
Polisi menerima informasi dari masyarakat melalui grup WhatsApp Info Taruna Samarinda (ITS) sebelum melakukan penyelidikan.
4. Barang bukti apa yang disita?
Parang, sepeda motor Honda Scoopy, helm hitam, sweater abu-abu lengan panjang, dan tas selempang hitam.
5. Pasal apa yang dikenakan kepada pelaku?
Pelaku dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggunaan senjata tajam tanpa hak di muka umum.
Sumber Informasi: Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Media sapos.co.id, dengan judul "Acungkan Parang ke Pengendara di Jalan Lambung Mangkurat, Pria di Samarinda Ditangkap Polisi", oleh penulis Joko. Di-update kembali dengan angle dan style balikpapantv.id.
Editor : Arya Kusuma