Durasi Baca: 6 Menit
Topik: Polisi Memburu Terduga Pemilik Sabu Setelah Dua Pemuda Ditangkap di Samarinda
Ikhtisar: Pengungkapan kasus narkotika di Samarinda Seberang mengarah pada dugaan jaringan peredaran sabu, dengan dua tersangka diamankan dan seorang terduga pemasok masih diburu polisi.
Balikpapan TV - Hai Ces! Dua pemuda ditangkap dalam pengungkapan dugaan peredaran sabu di Samarinda Seberang. Polisi menemukan barang bukti narkotika, mengembangkan penyelidikan, lalu memburu seorang pria berinisial DK yang diduga menjadi pemilik sabu sekaligus ayah salah satu tersangka.
Kasus ini masih terus berkembang. Penasaran bagaimana polisi mengungkapnya hingga mengarah kepada dugaan pemasok utama? Simak sampai akhir, Ces!
Baca Juga: Hari Pertama MPLS, 126 Siswa SMA Negeri 2 Loa Janan Lolos Skrining Narkoba
Apa yang Terjadi dalam Pengungkapan Kasus Sabu di Samarinda Seberang?
Pengungkapan perkara ini bermula pada Senin, 29 Juni 2026, sekitar pukul 19.20 Wita. Anggota Polsek Samarinda Seberang mengamankan RR (21) di kawasan Pasar Komura, Jalan Pattimura, Kelurahan Mangkupalas, Kecamatan Samarinda Seberang.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 0,24 gram. Barang tersebut disembunyikan di balik label kemasan botol air mineral yang diletakkan di dashboard sepeda motor milik RR.
Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Iswanto, menjelaskan penangkapan pertama menjadi pintu masuk bagi penyelidikan lanjutan. "RR kami amankan lebih dulu di Pasar Komura. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket sabu seberat bruto 0,24 gram yang disembunyikan di balik label kemasan botol air mineral," ujar Iswanto saat dikonfirmasi, Selasa (7/7/2026).
Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kepemilikan, penyimpanan, maupun peredaran narkotika merupakan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi pidana sesuai peran masing-masing pelaku.
Bagaimana Polisi Menangkap Tersangka Kedua?
Keterangan RR kemudian dikembangkan oleh penyidik. Beberapa jam setelah penangkapan pertama, sekitar pukul 22.30 Wita, polisi bergerak menuju sebuah rumah di Jalan Niaga I, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran.
Di lokasi itu, polisi menangkap MR (19), warga Kecamatan Palaran.
Penggeledahan menghasilkan barang bukti yang jauh lebih banyak. Polisi menemukan delapan paket sabu dengan berat bruto sekitar 6,9 gram yang disimpan di dalam dompet merah.
Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan sabu, yakni:
- Dua bundel plastik klip.
- Satu buku catatan.
- Dua skop plastik.
- Satu unit timbangan digital.
Temuan tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang kini diamankan penyidik untuk kepentingan proses hukum.
Baca Juga: DPRD Samarinda Cari Solusi Kekurangan 500 Guru, Skema PJLP Masuk Pembahasan APBD
Mengapa Polisi Kini Memburu DK?
Dalam pemeriksaan, MR mengaku narkotika yang ditemukan bukan miliknya.
Ia menyebut seluruh barang tersebut merupakan milik ayahnya yang berinisial DK.
Menurut pengakuan MR kepada penyidik, dirinya membantu menyimpan sekaligus menjual sabu dengan harga sekitar Rp150 ribu untuk setiap paket. "Menurut pengakuan MR, sabu itu milik ayahnya yang berinisial DK. MR mengaku membantu menyimpan sekaligus menjual sabu dengan harga sekitar Rp150 ribu per paket," ungkap Kompol Iswanto.
Keterangan itu kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap dugaan jaringan peredaran narkotika.
Namun saat polisi mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat keberadaan DK, pria tersebut sudah tidak berada di rumah.
Apa Langkah Selanjutnya dalam Penyelidikan?
Kompol Iswanto mengatakan polisi menduga DK berperan sebagai pemilik sekaligus pemasok sabu dalam perkara tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pemeriksaan MR, DK telah meninggalkan rumah sejak sore hari sebelum proses pengungkapan dilakukan. "DK masih dalam pencarian. Berdasarkan keterangan anaknya, yang bersangkutan sudah meninggalkan rumah sejak sore sebelum pengungkapan dilakukan," pungkas Iswanto.
Sementara itu, RR dan MR telah ditahan di Polsek Samarinda Seberang. Keduanya menjalani pemeriksaan lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika lain. Langkah ini umum dilakukan untuk mengetahui asal barang, pola distribusi, hingga kemungkinan adanya pelaku lain.
Menurut Badan Narkotika Nasional, pengungkapan jaringan peredaran narkotika biasanya dilakukan melalui proses pengembangan terhadap setiap tersangka, barang bukti, serta hubungan antar pelaku agar mata rantai distribusi dapat diputus.
Baca Juga: APBD Samarinda 2027 Rp3,1 Triliun, Wali Kota Tekankan Efisiensi Belanja
Poin Penting:
- Polisi menangkap RR di Pasar Komura, Samarinda Seberang.
- Dari RR ditemukan sabu seberat bruto 0,24 gram.
- Pengembangan kasus mengarah kepada penangkapan MR di Palaran.
- Polisi menyita delapan paket sabu dengan berat bruto sekitar 6,9 gram beserta alat pendukung.
- MR mengaku sabu tersebut milik ayahnya yang berinisial DK.
- DK kini masih dalam pencarian sebagai terduga pemilik sekaligus pemasok sabu.
Insight Redaksi: Pengungkapan perkara ini menunjukkan pentingnya pengembangan penyidikan untuk membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika, bukan hanya berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan. Fakta bahwa polisi masih memburu terduga pemasok memperlihatkan proses hukum masih berjalan. Di Kalimantan Timur, upaya memutus rantai peredaran membutuhkan kerja sama aparat dan masyarakat. Kada cukup hanya menangkap pelaku lapangan. Informasi warga juga punya peran penting, Ces.
Bagikan jua artikel ini ke bubuhan ikam agar semakin banyak yang memahami perkembangan penanganan kasus narkotika di Samarinda.
Selalu ikuti perkembangan informasi terbaru hanya di Balikpapan TV, teman update setia, bukan sekadar info biasa!
FAQ
1. Siapa yang pertama kali ditangkap dalam kasus ini?
RR (21) ditangkap lebih dahulu di kawasan Pasar Komura, Samarinda Seberang.
2. Berapa barang bukti sabu yang ditemukan polisi?
Polisi menemukan satu paket sabu seberat bruto 0,24 gram dari RR dan delapan paket sabu seberat bruto sekitar 6,9 gram dari MR.
3. Mengapa polisi memburu DK?
DK diduga sebagai pemilik sekaligus pemasok sabu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap MR.
4. Apa status RR dan MR saat ini?
Keduanya telah ditahan di Polsek Samarinda Seberang untuk menjalani proses hukum.
Sumber Informasi: Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Media Sapos.co.id, dengan judul "Ayah Jadi Buronan, Anak dan Rekannya Diciduk Polsek Samarinda Seberang dalam Kasus Sabu", oleh penulis Joko. Di-update kembali dengan angle dan style balikpapantv.id.