Durasi Baca: 4 Menit
Topik: Dugaan kekerasan anak di Samarinda berujung proses hukum
Ikhtisar: Artikel ini membahas dugaan penganiayaan terhadap balita di Samarinda, proses penangkapan pelaku, barang bukti yang diamankan, serta ajakan meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan anak.
Balikpapan TV - Hai Ces! Dugaan penganiayaan terhadap seorang bocah berusia 3 tahun di Samarinda berakhir dengan laporan polisi dan penangkapan ayah tirinya setelah korban diduga mengalami kekerasan lebih dari satu kali. Kasus ini bikin banyak orang ikut prihatin. Simak faktanya sampai akhir, supaya makin paham pentingnya menjaga anak-anak di sekitar kita, Ces!
Baca Juga: Nobar Piala Dunia 2026 Gratis di Samarinda, GOR Segiri Jadi Lokasi Utama
Mengapa kasus penganiayaan bocah 3 tahun ini menjadi perhatian?
Kasus ini menyita perhatian karena korban masih berusia tiga tahun dan diduga mengalami perlakuan kasar di lingkungan rumahnya sendiri.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Wirahayu Blok D Gang 4 RT 23, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda. Ibu korban, Cica Paramita, akhirnya memilih melapor ke Polsek Sungai Pinang setelah merasa tidak sanggup melihat anaknya terus menerima perlakuan kasar.
Langkah pelaporan dilakukan karena ibu korban mengkhawatirkan keselamatan serta kondisi anaknya apabila kejadian serupa kembali terulang.
Apa yang diduga terjadi pada korban di dalam rumah?
Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksaruddin Adam menjelaskan peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 18 Juni 2026 sekitar pukul 13.30 Wita.
Saat itu, korban, ibu korban, dan pelaku berada di dalam rumah. Pelaku yang merupakan suami siri ibu korban diduga memanggil korban masuk ke kamar.
“Setelah korban masuk ke kamar, pelaku diduga memukul korban menggunakan sepotong kayu hingga mengenai bagian dada sebelah kiri,” ujar Aksaruddin, Kamis (25/6).
Korban kemudian diminta tidur. Namun ketika balita tersebut tertidur, pelaku kembali diduga menggigit pipi korban hingga menangis kesakitan.
Tak berhenti di situ. Pelaku juga diduga kembali memukul korban pada bagian paha.
Baca Juga: Mengapa Zona II TPA Sambutan Penting? Begini Penjelasan Perubahan Sistem Pengelolaan Sampah
Benarkah kekerasan terhadap korban terjadi lebih dari sekali?
Ya, polisi menduga dugaan kekerasan terhadap korban sudah berlangsung berulang kali.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban, ibu korban, dan pelaku, peristiwa serupa disebut kembali terjadi pada 22 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 Wita.
“Dari hasil pemeriksaan diketahui kekerasan terhadap korban sudah beberapa kali terjadi. Bahkan berdasarkan keterangan korban, pelapor, dan pelaku sendiri, perbuatan serupa kembali dilakukan pada 22 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 Wita,” jelas Aksaruddin.
Temuan tersebut menjadi salah satu dasar penyidik untuk mendalami perkara dan mengumpulkan bukti tambahan.
Bagaimana polisi menangkap pelaku dan mengumpulkan barang bukti?
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku.
Pada 23 Juni 2026 sekitar pukul 20.15 Wita, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku berada di rumahnya.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum.
“Anggota langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Aksaruddin.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita satu potong kayu yang diduga dipakai untuk melakukan penganiayaan.
Penyidik turut mengumpulkan sejumlah alat bukti lain, di antaranya:
- Keterangan korban
- Keterangan saksi
- Keterangan terlapor
- Dokumentasi luka korban
- Hasil visum et repertum
Apa pesan kepolisian terkait perlindungan anak?
Polisi menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap anak akan ditindak tegas karena dapat berdampak pada tumbuh kembang korban.
Dalam perkara ini, pelaku disangkakan melanggar Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
AKP Aksaruddin Adam juga mengingatkan masyarakat agar lebih peduli terhadap kondisi anak-anak di lingkungan sekitar.
“Anak merupakan kelompok yang wajib mendapat perlindungan. Kami berharap masyarakat lebih peduli dan tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya kekerasan terhadap anak,” pungkasnya.
Baca Juga: Ternyata Penerangan Stadion Segiri Masih Kurang 133 Lux, Ini Alasan Lampu Palaran Dipindahkan
Poin Penting:
- Korban dalam kasus ini merupakan bocah laki-laki berusia 3 tahun berinisial MR.
- Dugaan penganiayaan terjadi pada 18 Juni 2026 dan disebut kembali terjadi pada 22 Juni 2026.
- Ibu korban melapor ke Polsek Sungai Pinang karena khawatir terhadap keselamatan anaknya.
- Polisi menangkap pelaku pada 23 Juni 2026 tanpa perlawanan.
- Satu potong kayu diduga digunakan sebagai alat penganiayaan dan telah disita penyidik.
- Pelaku dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Insight redaksi: Kasus ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak kadang berlangsung di ruang yang paling dekat dengan korban, yakni rumah sendiri. Keputusan seorang ibu melapor menjadi titik penting yang menghentikan dugaan kekerasan berulang. Di kota-kota berkembang seperti Samarinda dan Balikpapan, kepedulian warga sekitar masih memegang peranan besar. Jangan menunggu luka bertambah parah. Jika menemukan tanda mencurigakan, laporkan secepatnya. Pahamlah, perlindungan anak kadada gantinya, Ces. Bagikan jua informasi ini ke bubuhan ikam supaya makin banyak yang peka terhadap keselamatan anak.
Ikuti terus perkembangan isu sosial dan hukum yang dekat dengan kehidupan sehari-hari agar tidak ketinggalan informasi penting hanya di Balikpapan Tv teman update setia, bukan sekadar info biasa!
FAQ
1. Siapa korban dalam kasus ini?
Korban adalah bocah laki-laki berinisial MR yang berusia 3 tahun.
2. Kapan dugaan penganiayaan pertama kali terjadi?
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 18 Juni 2026 sekitar pukul 13.30 Wita.
3. Apa barang bukti yang diamankan polisi?
Polisi menyita satu potong kayu, dokumentasi luka korban, dan hasil visum.
4. Pasal apa yang dikenakan kepada pelaku?
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sumber Informasi: Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Media Sapos.co.id, dengan judul "Kasus Penganiayaan: Tangis Bocah 3 Tahun Berujung Laporan Polisi, Ayah Tiri Ditangkap di Samarinda", oleh penulis Joko. Di-update kembali dengan angle dan style balikpapantv.id.