Durasi Baca: 5 Menit
Topik: Perkembangan Tuntutan Jaksa dalam Kasus Dana Hibah KONI Samarinda
Ikhtisar: Perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Samarinda memasuki tahap tuntutan. Jaksa mengungkap nilai kerugian negara, pola penyimpangan anggaran, serta tuntutan bagi tiga terdakwa.
Balikpapan TV - Hai Ces! Perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Samarinda tahun 2019–2020 kini memasuki fase krusial setelah jaksa membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Samarinda.
Kasus ini membuka banyak fakta baru soal pengelolaan dana miliaran rupiah. Ikuti terus ulasannya sampai tuntas, supaya kada ketinggalan perkembangan perkara yang jadi sorotan publik ini, Ces!
Apa yang Diungkap Jaksa dalam Sidang Tuntutan KONI Samarinda?
Jaksa Penuntut Umum menguraikan rangkaian penggunaan dana hibah yang diterima KONI Samarinda selama dua tahun anggaran, yakni 2019 dan 2020.
Dalam persidangan terungkap bahwa dana hibah APBD Perubahan 2019 sebesar Rp1,6 miliar sempat digunakan tidak sesuai peruntukan. Salah satu temuan yang disorot ialah penggunaan dana sebesar Rp260 juta untuk kepentingan pribadi oleh bendahara saat itu, Arafat A. Zulkarnaen.
Penggunaan dana tersebut diakui sendiri oleh yang bersangkutan. Setelahnya, Arafat mengundurkan diri dari jabatan bendahara pada awal 2020.
Mengapa Laporan Pertanggungjawaban Menjadi Sorotan?
Persoalan tidak berhenti pada penggunaan dana pribadi. Jaksa menemukan puluhan bukti pengeluaran dalam laporan pertanggungjawaban hibah 2019 yang dinilai tidak sesuai dengan rencana kerja yang diajukan sebelumnya.
Jumlahnya mencapai 32 bukti pengeluaran.
Ketika pemeriksaan berlanjut pada penggunaan dana hibah tahun 2020, temuan serupa kembali muncul. Dari hasil penelusuran yang terungkap dalam persidangan, terdapat 88 bukti pengeluaran yang dinilai tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan.
Temuan inilah yang kemudian menjadi salah satu dasar jaksa dalam menyusun tuntutan terhadap para terdakwa.
Baca Juga: Penyelidikan Kecelakaan Kerja PT MNC Samarinda Masih Berlanjut, Status Korban Didalami
Bagaimana Nasib Sisa Dana Hibah Tahun 2020?
Pada tahun 2020, KONI Samarinda menerima dana hibah sebesar Rp10 miliar.
Dari penggunaan anggaran tersebut, audit internal Januari 2021 mencatat masih terdapat sisa dana sekitar Rp999 juta yang belum digunakan.
Masalah muncul ketika sisa anggaran itu tidak segera dikembalikan ke kas daerah. Temuan tersebut kemudian menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Pemuda dan Olahraga tercatat telah tiga kali mengirimkan surat permintaan pengembalian dana.
Pengembalian baru dilakukan pada Agustus 2021 sebesar Rp500 juta. Artinya, masih terdapat sekitar Rp499,8 juta yang belum dikembalikan saat perkara bergulir ke pengadilan.
Berapa Nilai Kerugian yang Disebut dalam Dakwaan?
Jaksa menyebut terdapat empat kelompok pengeluaran yang dinilai menyimpang dari ketentuan penggunaan dana hibah.
Empat kelompok tersebut meliputi:
- Honor dan tunjangan pengurus tahun 2019 sebesar Rp270,1 juta
- Honor staf KONI tahun 2020 sebesar Rp367,2 juta
- Tunjangan hari raya sebesar Rp30,6 juta
- Tunjangan aktivitas pengurus tahun 2020 sebesar Rp1,42 miliar
Dari keseluruhan komponen tersebut, nilai yang dianggap sebagai kerugian dalam perkara ini mencapai sekitar Rp2,13 miliar.
Angka tersebut menjadi salah satu dasar utama dalam tuntutan pidana yang diajukan jaksa.
Baca Juga: 4 Korban di Satu Konsesi, Kasus Lubang Tambang Palaran Samarinda Kembali Jadi Sorotan
Berapa Tuntutan untuk Masing-Masing Terdakwa?
Mantan Ketua KONI Samarinda, Aspian Noor alias Poseng, dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, Aspian juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp842.485.000. Jika tidak dibayarkan, diganti pidana penjara selama 2 tahun.
Arafat A. Zulkarnaen dituntut pidana penjara selama 2 tahun serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga dibebankan uang pengganti Rp153.140.800 dengan ancaman pidana pengganti 1 tahun apabila tidak dibayar.
Sementara Hendra menjadi terdakwa dengan tuntutan paling berat. Jaksa menuntut pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Untuk uang pengganti, Hendra dibebankan sebesar Rp1.015.933.681. Jika tidak dipenuhi setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan.
Apa Tahapan Berikutnya dalam Persidangan?
Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim yang dipimpin Nur Salamah memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyusun nota pembelaan.
Agenda pembacaan pembelaan dijadwalkan berlangsung pada 30 Juni 2026.
Tahapan tersebut menjadi bagian penting sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Samarinda.
Poin Penting:
- Kasus berkaitan dengan dana hibah KONI Samarinda tahun 2019–2020.
- Jaksa menyebut nilai penyimpangan mencapai sekitar Rp2,13 miliar.
- Terdapat 32 bukti pengeluaran bermasalah pada LPj 2019.
- Ditemukan 88 bukti pengeluaran yang dipersoalkan pada LPj 2020.
- Hendra menerima tuntutan paling berat, yakni 4 tahun 6 bulan penjara.
- Sidang pembelaan dijadwalkan pada 30 Juni 2026.
Insight Redaksi: Kasus dana hibah KONI Samarinda menunjukkan bahwa pengelolaan anggaran publik selalu menuntut transparansi sejak tahap perencanaan hingga laporan pertanggungjawaban. Yang menarik, perkara ini tidak hanya berbicara soal angka miliaran rupiah, tetapi juga soal mekanisme pengawasan terhadap penggunaan dana hibah daerah. Dari sudut pandang masyarakat Kalimantan Timur, proses persidangan seperti ini penting untuk memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar digunakan sesuai tujuan. Publik pasti menunggu bagaimana majelis hakim menilai seluruh fakta yang terungkap di ruang sidang. Pantau terus perkembangannya, Ces.
Bagikan jua informasi ini ke bubuhan ikam supaya makin banyak yang mengikuti perkembangan perkara yang sedang berjalan di Samarinda.
Ikuti terus perkembangan sidang dan isu penting Kalimantan Timur hanya di Balikpapan Tv teman update setia, bukan sekadar info biasa!
FAQ
1. Siapa saja terdakwa dalam kasus dana hibah KONI Samarinda?
Aspian Noor, Arafat A. Zulkarnaen, dan H. Hendra.
2. Berapa nilai kerugian yang disebut jaksa?
Sekitar Rp2,13 miliar.
3. Siapa yang menerima tuntutan paling berat?
H. Hendra dengan tuntutan 4 tahun 6 bulan penjara.
4. Kapan sidang pembelaan akan digelar?
Pada 30 Juni 2026.
5. Dana hibah tahun 2020 yang diterima KONI Samarinda berapa besar?
Sebesar Rp10 miliar.
Sumber Informasi: Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Media Kaltim Post, dengan judul "Jaksa Ungkap Penyimpangan Rp2,13 Miliar di KONI Samarinda, Tiga Terdakwa Dituntut Beragam", penulis Bayu Rolles. Kembali di-update dengan angle dan style balikpapantv.id.
Editor : Arya Kusuma