Info Lokal InfoScope Gaya Hidup Infotainment Iptek Bisnis & UMKM Religi

Larangan Motor di Sekolah Picu Parkiran Liar di Jalan Wijaya Kusuma.

Novaldy Yulsa Polii • Rabu, 29 April 2026 | 20:26 WIB
Deretan motor pelajar parkir di Jalan Wijaya Kusuma Samarinda sejak pagi hari
Deretan motor pelajar parkir di Jalan Wijaya Kusuma Samarinda sejak pagi hari

Topik: Fenomena parkir liar pelajar SMA Samarinda akibat larangan motor tanpa SIM
Durasi Baca: 5 menit

 

Baca Ringkas 30 Detik: Kebijakan larangan membawa kendaraan bagi pelajar tanpa izin resmi memicu pola baru di sekitar sekolah. Puluhan sepeda motor diparkir di luar area, bahkan memanfaatkan lingkungan warga. Praktik ini tumbuh spontan dan dikelola secara swadaya, namun menimbulkan persoalan aturan dan ketertiban. Pemerintah menegaskan bahwa penggunaan fasilitas umum tanpa izin tetap melanggar ketentuan. Scroll Kebawah Lanjut Baca Selengkapnya, Ces!...

 

Balikpapan TV - Hai Cess! Larangan pelajar tanpa SIM membawa kendaraan ke dalam SMA Negeri 3 Samarinda ternyata memicu efek samping di luar pagar sekolah. Puluhan motor kini berjejer di kawasan Jalan Wijaya Kusuma 1, bahkan sampai ke halaman rumah warga. Kondisi ini menciptakan pola baru yang tidak dirancang sejak awal.

Penasaran kenapa fenomena ini bisa muncul dan terus jalan sampai sekarang? Simak sampai habis, biar pahamlah ikam situasinya dari berbagai sisi Cess!

Kenapa pelajar memilih parkir di luar sekolah?

Fenomena ini muncul sebagai respons langsung dari kebijakan sekolah yang melarang kendaraan tanpa SIM masuk ke area sekolah. Pilihannya cuma dua: tidak bawa motor atau cari tempat parkir di luar. Nah, banyak pelajar akhirnya tetap bawa motor, tapi diparkir di luar lingkungan sekolah.

Hasilnya terlihat jelas di lapangan. Sepanjang jalan dan area permukiman dipenuhi motor pelajar. Bahkan, halaman rumah warga ikut jadi tempat parkir alternatif. Ini bukan rencana besar, tapi reaksi spontan dari situasi yang ada.

Kalau pagi, suasananya padat. Motor datang hampir bersamaan. Kalau kada diatur, bisa bikin jalan sempit jadi makin macet. Nah, itu sudah kelihatan dampaknya di lapangan.

Siapa yang mengelola parkiran dadakan ini?

Yang menarik, parkiran ini bukan dikelola pihak resmi. Warga sekitar yang justru ambil peran. Salah satunya Junaidi (41), yang baru dua bulan menjalani pekerjaan sebagai penjaga parkir setelah sebelumnya bekerja sebagai buruh bangunan.

“Ini saya jalan baru dua bulan. Sebelumnya kerja bangunan, tapi karena ada anak sekolah, sementara saya kerja begini dulu. Tidak ada unsur memaksa, sukarela saja. Kalau ada yang kasih uang ya diterima, kalau tidak juga tidak apa-apa,” ujarnya.

Dalam sehari, Junaidi bisa menjaga sekitar 80 motor. Tarifnya sekitar Rp2.000 per unit, tapi kada semua bayar. Ada saja yang lewat tanpa kasih uang.

Situasinya fleksibel. Kadada sistem baku. Semua berjalan seadanya, mengikuti kondisi di lapangan.

Bagaimana kondisi parkir saat jam sibuk?

Pagi hari jadi waktu paling padat. Motor datang bertubi-tubi. Ruang terbatas, tapi jumlah kendaraan banyak. Akhirnya motor disusun rapat, bahkan berlapis.

“Kalau pagi itu penuh sekali. Kalau tidak diatur, jalan bisa macet. Ini sebenarnya juga bantu supaya kendaraan tidak ganggu pengguna jalan,” kata Junaidi lagi.

Penataan jadi kunci. Kalau kada diatur, bisa kacau. Jalan umum bisa terganggu. Tapi dengan pengaturan manual, setidaknya masih bisa dikendalikan.

Meski begitu, kondisi ini tetap rawan. Apalagi kalau jumlah kendaraan terus bertambah. Pahamlah ikam, ruangnya kada nambah, tapi motornya makin banyak.

Baca Juga: 4 Ide Menata Rak Buku agar Lebih Hidup dan Instagramable

Apakah penggunaan fasilitas umum ini diperbolehkan?

Nah, ini bagian pentingnya. Dari sisi aturan, penggunaan fasilitas umum sebagai lahan parkir tanpa izin jelas kada dibenarkan.

Kepala Seksi Bidang Pengendalian dan Ketertiban Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan Samarinda, Duri, menegaskan hal itu.

“Kami sudah menerima laporan terkait penggunaan fasilitas umum di Jalan Wijaya Kusuma 1. Secara aturan, itu tidak diperbolehkan, apalagi untuk parkir pelajar yang seharusnya berada di lingkungan sekolah,” tegasnya.

Artinya, meskipun niatnya mencari solusi, tetap ada batas aturan yang harus dipatuhi.

Apa langkah yang akan dilakukan pihak berwenang?

Dinas Perhubungan sudah ambil sikap. Mereka akan memanggil pengelola parkir dan pihak terkait untuk klarifikasi.

“Kalau memang ingin dijadikan lokasi parkir, harus ada izin terlebih dahulu, termasuk koordinasi dengan RT dan Dishub. Untuk sementara, kami akan panggil pengelola parkir dan pihak terkait untuk klarifikasi,” tambah Duri.

Sebelumnya, aktivitas ini juga sempat mendapat teguran dari RT setempat saat jumlah kendaraan melonjak. Tapi sampai sekarang, praktiknya masih berjalan.

Artinya, situasi ini masih dalam proses penanganan. Belum ada solusi final.

Poin Penting:

  1. Larangan motor tanpa SIM di sekolah memicu parkir di luar area
  2. Puluhan motor pelajar memenuhi jalan dan halaman warga
  3. Warga setempat mengelola parkir secara swadaya
  4. Tarif parkir tidak wajib dan tidak semua membayar
  5. Dishub menegaskan parkir di fasilitas umum tanpa izin tidak diperbolehkan

Insight: Fenomena ini nunjukkan satu hal yang sering kejadian di kota berkembang, aturan jalan, tapi adaptasi di lapangan ikut bergerak. Ada celah yang langsung diisi warga. Tapi di sisi lain, ketertiban tetap jadi PR. Nah, di Balikpapan pun bisa saja kejadian serupa kalau kebijakan kada dibarengi solusi teknis. Jadi kada cukup cuma larang, harus ada alternatif jelas pang.

Kalau nemu kejadian serupa di sekitar, coba perhatikan dampaknya ke lingkungan. Bagikan artikel ini ke bubuhan ikam supaya makin banyak yang paham situasi seperti ini.

Biar kada ketinggalan cerita lokal yang relate dan dekat dengan kehidupan sehari-hari, stay terus di Balikpapan Tv teman update setia, bukan sekadar info biasa!

FAQ:

  1. Kenapa pelajar tetap membawa motor meski dilarang?
    Karena tidak ada alternatif transportasi yang disebutkan, sehingga pelajar memilih parkir di luar sekolah.
  2. Berapa tarif parkir di lokasi tersebut?
    Sekitar Rp2.000 per motor, namun sifatnya sukarela dan tidak semua membayar.
  3. Apakah parkir di fasilitas umum diperbolehkan?
    Tidak, penggunaan fasilitas umum tanpa izin resmi tidak dibenarkan oleh aturan.
  4. Apa tindakan dari Dinas Perhubungan?
    Akan memanggil pengelola parkir dan pihak terkait untuk klarifikasi serta penanganan lebih lanjut. 
    my ride-or-die for updates
    my ride-or-die for updates
     
Editor : Arya Kusuma
#SMA Negeri 3 Samarinda #Jalan Wijaya Kusuma 1 #parkir pelajar