Topik: Penertiban parkir liar dan jukir di Samarinda saat festival ramai warga
Ikhtisar: Dishub Samarinda menindak 40 kendaraan terkait parkir liar dan pungli jukir saat festival berlangsung di sejumlah titik kota
Balikpapan TV - Hai Cess! Aktivitas malam di Samarinda lagi padat-padatnya, apalagi saat Samarinda Art Festival berlangsung. Nah, kondisi ini dimanfaatkan sebagian orang buat parkir sembarangan, bahkan ada yang sampai menginap tanpa izin. Dinas Perhubungan langsung turun tangan, lebih dari 40 kendaraan ditindak dalam patroli Sabtu malam.
Biar kada ketinggalan info penting yang lagi ramai dibahas ini, lanjut terus bacanya sampai habis, pang. Ada banyak hal yang perlu dipahami soal aturan parkir yang selama ini sering dianggap sepele.
Apa saja yang terjadi saat razia parkir di Samarinda?
Penertiban parkir dilakukan langsung oleh Dinas Perhubungan Kota Samarinda di beberapa titik strategis. Kawasan Teras Samarinda, depan Kantor Gubernur, hingga ruas Jalan Diponegoro, Hidayatullah, dan Panglima Batur jadi fokus utama.
Langsung tegas. Kadada basa-basi. Kendaraan yang parkir sembarangan, makan badan jalan, sampai parkir menginap tanpa izin langsung kena tindakan. Totalnya lebih dari 40 unit kendaraan.
Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dishub Samarinda, Boy Leonardo Sianipar, menjelaskan bahwa kondisi ini muncul karena tingginya antusiasme masyarakat saat festival berlangsung.
“Antusiasme warga cukup tinggi, sehingga banyak kendaraan parkir semrawut bahkan memakan badan jalan. Ini yang kami tertibkan sekaligus kami beri edukasi kepada para jukir,” jelasnya.
Nah, dari sini kelihatan jelas, bukan cuma soal parkir, tapi juga soal keteraturan kota, pahamlah ikam.
Baca Juga: WFH ASN PPU Dimulai, Kerja dari Rumah Tapi Tanggung Jawab Tetap Jalan, Pegawai Tetap Kerja Penuh
Kenapa parkir sembarangan jadi fokus utama penindakan?
Parkir sembarangan bukan sekadar bikin sempit jalan. Dampaknya bisa panjang. Arus lalu lintas terganggu, potensi macet meningkat, bahkan bisa memicu konflik antar pengguna jalan.
Dishub menilai kondisi ini makin terasa saat event besar seperti Samarinda Art Festival. Kendaraan membludak, tapi kesadaran parkir masih perlu ditingkatkan.
Selain itu, banyak kendaraan yang menggunakan bahu jalan secara tidak semestinya. Padahal fungsi bahu jalan jelas, bukan buat parkir bebas.
Penindakan pun dilakukan dengan cara langsung di lapangan. Ada yang bannya dikempeskan, ada juga yang dipasangi stiker pelanggaran.
Singkat. Tegas. Biar kapok.
Bagaimana aturan parkir resmi yang berlaku di Samarinda?
Aturan parkir sebenarnya sudah jelas diatur dalam Peraturan Daerah. Tarif parkir resmi untuk roda dua sebesar Rp3.000, sedangkan roda empat Rp5.000.
Kalau ada yang narik di atas itu, langsung masuk kategori pungutan liar.
Boy Leonardo Sianipar menegaskan, “Jika melebihi itu, masuk kategori pungutan liar. Kami langsung beri peringatan agar tidak terulang.”
Jadi, kalau bubuhan ikam pernah diminta bayar lebih, itu sudah di luar aturan. Kada usah diam saja, pahamlah ikam.
Baca Juga: Outfit Skena Anak Gen Z Lagi Naik Daun, Gaya Anti Mainstream yang Bikin Penampilan Makin Berkarakter
Apa itu parkir menginap dan kenapa banyak ditindak?
Parkir menginap jadi salah satu sorotan utama dalam operasi ini. Banyak kendaraan ternyata parkir berhari-hari bahkan berbulan-bulan tanpa izin aktif.
Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban Lalu Lintas Dishub Samarinda, Duri, menyebut ada kendaraan yang tidak memperpanjang izin hingga satu sampai enam bulan.
“Ada yang sudah satu sampai enam bulan tidak diperpanjang, tetapi masih parkir di lokasi. Ini yang kami tindak,” ujarnya.
Padahal, aturan parkir menginap sudah jelas. Berlaku mulai pukul 22.00 sampai 07.00 Wita, dan wajib punya izin berlangganan.
Kalau kada punya izin, ya siap-siap kena tindakan.
Dari hasil penertiban di Jalan Diponegoro hingga Hidayatullah saja, ada sembilan kendaraan yang kena karena pelanggaran ini.
Kenapa masih ada protes dari warga soal penertiban ini?
Meski sudah lama diberlakukan, penertiban ini tetap menuai protes dari sebagian warga. Alasannya klasik, merasa kada pernah dapat sosialisasi.
Namun Dishub membantah hal tersebut.
“Kami sudah melakukan sosialisasi lebih dari tiga tahun. Jadi, aturan ini sebenarnya sudah lama diberlakukan,” tegas Duri.
Artinya, aturan ini kadada yang baru. Tinggal kesadaran saja yang perlu dikuatkan.
Kadapapa pang kalau lupa sekali dua kali, tapi kalau terus diulang, nah itu sudah… siap-siap ditindak.
Poin Penting yang Perlu Diingat:
- Lebih dari 40 kendaraan ditindak dalam patroli parkir Dishub Samarinda.
- Tarif parkir resmi roda dua Rp3.000 dan roda empat Rp5.000.
- Parkir menginap wajib izin dari pukul 22.00–07.00 Wita.
- Banyak kendaraan parkir berbulan-bulan tanpa izin aktif.
- Penertiban dilakukan demi kelancaran lalu lintas dan ketertiban kota.
Insight: Penertiban ini bukan sekadar soal aturan, tapi soal kebiasaan. Banyak yang anggap parkir itu urusan kecil, padahal dampaknya luas. Saat kota ramai, kesadaran jadi kunci. Dishub sudah bergerak tegas, tapi tanpa dukungan warga, hasilnya kada maksimal. Di sisi lain, transparansi jukir juga penting. Jadi dua arah, bukan cuma penindakan, tapi juga kedisiplinan bersama. Nah, di situ nilai utamanya.
Kalau merasa info ini penting, bagikan ke bubuhan ikam supaya makin banyak yang paham aturan parkir di kota. Biar sama-sama nyaman di jalan, Cess!
Simak terus informasi menarik lainnya hanya di Balikpapan Tv teman update setia, 'Bukan Sekadar Info Biasa!'
FAQ:
1. Apa saja pelanggaran yang ditindak Dishub Samarinda?
Parkir sembarangan, parkir menginap tanpa izin, dan pungutan liar oleh juru parkir.
2. Berapa tarif parkir resmi di Samarinda?
Roda dua Rp3.000 dan roda empat Rp5.000 sesuai Peraturan Daerah.
3. Kapan waktu parkir menginap diperbolehkan?
Mulai pukul 22.00 hingga 07.00 Wita dengan izin berlangganan.
4. Kenapa masih ada warga yang protes penertiban?
Sebagian mengaku belum mendapat sosialisasi, meski Dishub menyebut sosialisasi sudah dilakukan sejak 2023.
30 seconds read:
Dishub Samarinda menindak puluhan kendaraan dalam patroli parkir saat kota ramai oleh festival. Banyak kendaraan parkir sembarangan hingga menginap tanpa izin.
Penindakan dilakukan di beberapa titik strategis. Tarif parkir resmi juga ditegaskan agar tidak ada pungutan liar dari juru parkir yang merugikan masyarakat.
Kesadaran warga jadi kunci. Aturan sudah lama berjalan, tinggal bagaimana masyarakat ikut menjaga ketertiban bersama di jalanan kota.
Editor : Arya Kusuma
Sumber : sapos.co.id