Ikhtisar: Pemprov Kaltim menyiapkan tambatan kapal resmi di Sungai Mahakam sebagai sumber PAD, sekaligus menertibkan tambatan liar demi keselamatan pelayaran.
Balikpapan TV - Hai Cess! Rencana Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menjemput pendapatan asli daerah lewat layanan tambatan kapal tongkang di Sungai Mahakam mulai menemukan titik terang. Gagasan ini mendapat respons positif dari otoritas kepelabuhanan, sembari diiringi komitmen penertiban tambatan ilegal yang selama ini menjadi sorotan serius.
Langkah ini bukan sekadar urusan pendapatan daerah. Di baliknya, ada isu keselamatan pelayaran, tata kelola sungai, hingga efek domino pasca-insiden Jembatan Mahakam Ulu. Penasaran bagaimana peta besarnya dan ke mana arah kebijakan ini melaju? Ikuti terus sampai tuntas, Cess!
Apa sebenarnya rencana tambatan kapal yang disiapkan Pemprov Kaltim?
Pemprov Kaltim tengah merancang layanan tambatan atau area parkir kapal tongkang sebagai sumber PAD baru. Kepala Dinas Perhubungan Kaltim, Yusliando, menyebut langkah ini lahir dari kebutuhan menutup ruang fiskal yang makin sempit akibat pemangkasan TKD. Fokusnya jelas, mencari sumber pendapatan baru yang sah dan berkelanjutan.
Perhatian Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud pada lalu lintas Sungai Mahakam menjadi landasan utama. Aktivitas tongkang yang padat dinilai menyimpan peluang ekonomi besar, selama dikelola sesuai aturan. Karena alur Sungai Mahakam berada di bawah otoritas KSOP, Pemprov Kaltim berupaya membuka ruang kerja sama agar daerah turut mendapatkan manfaat ekonomi.
Selama ini, pengelolaan alur sungai dilakukan KSOP bersama sejumlah vendor, termasuk Pelindo. Dishub Kaltim melihat celah yang belum digarap secara khusus, yakni penyediaan jasa tambat kapal yang dikelola daerah. Nah’ itu sudah, peluang PAD ada di depan mata, tinggal diatur dengan rapi, pahamlah ikam.
Baca Juga: Waspada Hujan Susulan, Kesiapsiagaan BPBD Samarinda Hadapi Hujan Akhir Januari 2026
Bagaimana respons KSOP terhadap rencana pengelolaan tambatan resmi ini?
Kepala KSOP Kelas I Samarinda, Mursidi, merespons positif rencana tersebut. Menurutnya, regulasi penambatan memang tidak diatur secara spesifik, namun badan usaha pelabuhan dapat mengajukan permohonan konsesi atau pembangunan dermaga sesuai koridor hukum yang berlaku.
Ia menegaskan, BUP baik swasta maupun pemerintah daerah memungkinkan berinvestasi, asalkan memenuhi ketentuan. Mulai dari sarana prasarana, sumber daya manusia, hingga penetapan wilayah konsesi. Saat ini, Pemprov Kaltim melalui BUMD PT Kaltim Melati Bhakti Satya telah mengajukan permohonan pengelolaan tambatan.
“Beberapa waktu laku sudah ada permohonan, tapi masih kita kaji kelengkapan dari berkas perusahaan tersebut,” ujar Mursidi, Rabu (28/1/2026). Proses ini masih berjalan dan menjadi tahapan krusial sebelum keputusan final diambil.
Di mana lokasi dan seperti apa desain tambatan kapal yang direncanakan?
Dishub Kaltim mulai menyusun perencanaan pembangunan fasilitas tambat pada 2026. Tahap awal difokuskan pada lahan milik Pemprov Kaltim di Sungai Kunjang dan Sungai Lais. Pembangunan dilakukan bertahap karena kebutuhan anggaran yang cukup besar.
Pengoperasian nantinya menggunakan skema bisnis ke bisnis. Dishub membangun infrastruktur, sementara pengelolaan dijalankan oleh PT Kaltim Melati Bhakti Satya bekerja sama dengan KSOP. Targetnya, paling lambat 2027 KMBS sudah ditunjuk sebagai vendor pengelola resmi.
Kepala Bidang Pelayaran Dishub Kaltim, Ahmad Maslihuddin, menjelaskan satu titik tambatan direncanakan menampung hingga 16 dolphin. Enam di satu sisi dan sekitar sepuluh di sisi lainnya. Setiap dolphin bisa menampung sampai tiga baris kapal. Kapasitasnya terbilang besar dan masih diupayakan efisiensinya agar total tambatan bisa mencapai sekitar 20 titik di Sungai Mahakam.
Mengapa tambatan ilegal di Sungai Mahakam kini jadi target penertiban?
Keberadaan buoy ilegal atau tambatan liar dinilai berbahaya. Selain melanggar ketentuan, praktik ini berpotensi mengancam keselamatan pelayaran dan infrastruktur jembatan. KSOP mencatat ada sekitar 10 hingga 18 titik labuh sementara, mayoritas di sekitar Jembatan Mahakam Ulu.
Menurut Mursidi, fenomena ini berkaitan dengan pengaturan jam pengolongan kapal. Kapal menunggu karena pembatasan waktu melintas di bawah jembatan. “Kalau jam pengolongan berlaku 24 jam, otomatis tambatan ini tidak ada,” jelasnya. Praktik ini mulai marak sejak pembatasan diberlakukan pasca-jembatan ditabrak ponton pada 2025.
KSOP memastikan pembersihan tambatan tidak resmi dilakukan bertahap dengan menggandeng aparat penegak hukum. Isu makin sensitif setelah muncul dugaan keterlibatan oknum APH dalam pengelolaan buoy ilegal, mencuat lewat rekaman percakapan radio pasca-insiden Mahulu. Kapolresta Samarinda memastikan pemeriksaan saksi masih berjalan dan tindakan tegas menanti jika terbukti.
Insight: Rencana tambatan resmi di Sungai Mahakam membuka dua pintu sekaligus. Satu untuk penguatan PAD Kaltim, satu lagi untuk perbaikan tata kelola pelayaran sungai. Ketika layanan tambat dikelola resmi, ruang abu-abu praktik ilegal menyempit. Dampaknya terasa langsung, keselamatan meningkat, konflik berkurang, dan daerah punya sumber pendapatan yang lebih terukur. Ya’kalo dikelola konsisten, pahamlah ikam manfaat jangka panjangnya.
Bagikan informasi ini ke bubuhan ikam supaya makin banyak yang paham kondisi Sungai Mahakam dan arah kebijakan ke depan, Cess!
Simak terus informasi menarik lainnya hanya di Balikpapan Tv teman update setia, 'Bukan Sekadar Info Biasa!'
FAQ
Apa tujuan utama Pemprov Kaltim membangun tambatan kapal resmi?
Untuk membuka sumber PAD baru sekaligus menata aktivitas tambat kapal agar lebih aman dan tertib.
Siapa yang akan mengelola tambatan kapal tersebut?
Pengelolaan direncanakan oleh PT Kaltim Melati Bhakti Satya bekerja sama dengan KSOP.
Mengapa tambatan ilegal dianggap berbahaya?
Karena berpotensi mengganggu keselamatan pelayaran dan membahayakan infrastruktur jembatan.
DISCLAIMER
Artikel ini menggunakan bantuan AI secara terbatas untuk menghasilkan tulisan bebas typo dan kalimat tidak efektif. Artikel ini telah melalui verifikasi dan validasi ketat oleh Manusia (Redaksi). Gambar dapat saja dihasilkan AI di artikel ini hanya sebagai ilustrasi pendukung yang membantu pembaca memahami konteks informasi bukan sebagai bukti realistis. Teknologi AI digunakan semata-mata sebagai alat bantu produktivitas dan efisiensi kerja redaksi — bukan sebagai pengganti peran jurnalis manusia.