Balikpapan TV - Hai Cess! Status lahan Tempat Penampungan Sementara atau TPS sampah di kawasan eks Bandara Temindung, Rajawali, Kecamatan Sungai Pinang, masih belum menemui titik terang. Kepastian kepemilikan lahan yang selama ini dipakai TPS belum juga clear, meski sudah dibahas dalam rapat koordinasi di Kantor Kecamatan Sungai Pinang. Situasi ini membuat rencana penataan TPS tertahan di tempat.
Cerita ini penting disimak sampai akhir karena menyangkut kebutuhan dasar warga, urusan sampah yang sehari-hari bersinggungan langsung dengan lingkungan sekitar. Dari klaim kepemilikan lahan, absennya instansi kunci dalam rapat, sampai dampaknya ke warga lintas kecamatan, semuanya saling terkait dan menentukan arah kebijakan berikutnya, pahamlah ikam Cess!.
Kenapa status lahan TPS eks Bandara Temindung belum jelas?
Status lahan TPS di eks Bandara Temindung menjadi tanda tanya besar karena belum ada penegasan resmi dari instansi yang berwenang. Camat Sungai Pinang, Abdullah, menyebut rapat koordinasi digelar untuk memastikan kepemilikan lahan tersebut. Rencana awalnya, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kalimantan Timur diundang untuk memberikan kejelasan status aset.
Namun, rapat berjalan tanpa kehadiran perwakilan BPKAD provinsi. Padahal, sejak awal lahan tersebut diserahkan oleh BPKAD provinsi kepada pemerintah kota untuk dimanfaatkan sebagai TPS. Tanpa kehadiran pihak yang menyerahkan aset, diskusi belum bisa menghasilkan kepastian yang dibutuhkan.
Ketidakjelasan ini membuat semua pihak berada di posisi menunggu. Kecamatan hanya bisa mendorong komunikasi lanjutan, sambil berharap kejelasan status lahan bisa segera disampaikan secara resmi agar rencana berikutnya tidak terus tertunda, nah’ itu sudah Cess!.
Baca Juga: Memilih Meja Makan yang Tepat untuk Kebutuhan Keluarga
Siapa yang mengklaim kepemilikan lahan dan bagaimana sikap kecamatan?
Di tengah ketidakpastian, muncul klaim kepemilikan lahan oleh Yus Sutomo. Klaim ini mencakup sekitar 600 meter persegi tanah di lokasi TPS, termasuk area yang sudah dipakai untuk pelebaran jalan. Kondisi ini membuat persoalan lahan semakin kompleks dan butuh penanganan hati-hati.
Pihak kecamatan menegaskan bahwa klaim tersebut sebaiknya disampaikan langsung kepada BPKAD provinsi. Alasannya sederhana, karena instansi itulah yang pertama kali menyerahkan lahan kepada pemerintah kota. Dengan begitu, proses klarifikasi bisa berjalan sesuai jalur administrasi yang benar.
Abdullah berharap ada solusi terbaik yang mengedepankan kepentingan warga. Salah satu opsi yang disampaikan adalah kemungkinan hibah lahan untuk fasilitas umum, jika memang terbukti sebagai tanah pribadi. Semua keputusan tetap menunggu kejelasan status lahan dari BPKAD provinsi.
Seberapa penting TPS ini bagi warga Sungai Pinang dan sekitarnya?
Keberadaan TPS di eks Bandara Temindung punya peran vital bagi warga. TPS ini tidak hanya melayani masyarakat Sungai Pinang, tapi juga warga dari Kecamatan Samarinda Ilir, termasuk kawasan Jalan Jelawat dan Kelurahan Pelita. Aktivitas pembuangan sampah harian bergantung pada lokasi ini.
Jika TPS ditutup tanpa ada pengganti, risiko pembuangan sampah sembarangan bisa meningkat. Jarak TPS terdekat yang cukup jauh dari permukiman menjadi alasan utama kekhawatiran tersebut. Situasi seperti ini tentu berdampak langsung pada kebersihan lingkungan dan kenyamanan warga.
Karena itu, penataan TPS yang representatif menjadi kebutuhan mendesak. Pemkot Samarinda melalui Dinas PUPR disebut siap membangun, asalkan status lahan sudah dinyatakan clear and clean. Lingkungan bersih tetap jadi harapan bersama bubuhan di kawasan ini.
Apa langkah lanjutan yang diharapkan untuk menyelesaikan persoalan ini?
Langkah lanjutan yang diharapkan adalah koordinasi kembali dengan BPKAD provinsi. Abdullah menyampaikan bahwa pihak kecamatan sudah bersurat sejak dua minggu lalu untuk meminta kejelasan, termasuk kemungkinan lahan pengganti, namun belum mendapat balasan.
Jika diperlukan, rapat lanjutan siap digelar demi menemukan jalan keluar. Harapannya, BPKAD provinsi bisa memberikan solusi terbaik terkait status atau alternatif lahan TPS. Semua pihak ingin persoalan ini selesai tanpa menimbulkan dampak berkepanjangan bagi warga.
Kebutuhan teknis juga sudah jelas. DLH memerlukan lahan sekitar 25 x 25 meter atau 625 meter persegi untuk penataan TPS, lengkap dengan pagar dan atap agar tidak menimbulkan bau menyengat. Tinggal menunggu kepastian lahan, ya’kalo, pahamlah ikam Cess!.
Ikhtisar
Status lahan TPS sampah di eks Bandara Temindung masih belum pasti karena belum ada penegasan dari BPKAD Kalimantan Timur. Klaim kepemilikan oleh pihak pribadi memperumit situasi, sementara TPS sangat dibutuhkan warga Sungai Pinang dan sekitarnya. Pemkot siap membangun TPS yang representatif setelah status lahan dinyatakan jelas dan sah.
Bagikan jua artikel ini ke kawalan ikam supaya makin banyak yang paham duduk persoalannya dan peduli soal lingkungan sekitar.
Simak terus informasi menarik lainnya hanya di Balikpapan Tv teman update setia, “Bukan Sekadar Info Biasa!”
FAQ
Kenapa rapat koordinasi belum menghasilkan keputusan final?
Karena perwakilan BPKAD Kalimantan Timur tidak hadir sehingga status kepemilikan lahan belum bisa ditegaskan.
Siapa yang mengklaim lahan TPS di eks Bandara Temindung?
Lahan tersebut diklaim sebagai milik pribadi oleh Yus Sutomo dengan luas sekitar 600 meter persegi.
Apa dampaknya jika TPS ditutup tanpa pengganti?
Warga dikhawatirkan membuang sampah sembarangan karena jarak TPS terdekat cukup jauh dari permukiman.
DISCLAIMER
Artikel ini menggunakan bantuan AI secara terbatas untuk menghasilkan tulisan bebas typo dan kalimat tidak efektif. Artikel ini telah melalui verifikasi dan validasi ketat oleh Manusia (Redaksi). Gambar dapat saja dihasilkan AI di artikel ini hanya sebagai ilustrasi pendukung yang membantu pembaca memahami konteks informasi bukan sebagai bukti realistis. Teknologi AI digunakan semata-mata sebagai alat bantu produktivitas dan efisiensi kerja redaksi — bukan sebagai pengganti peran jurnalis manusia.