Info Lokal InfoScope Gaya Hidup Infotainment Iptek Bisnis & UMKM Religi

Nasib Proyek Teras Samarinda Tahap II Telah Lewati Masa kontrak! Ini Sanksinya Dari PUPR Samarinda

Arya Kusuma • Selasa, 13 Januari 2026 | 14:02 WIB

Kawasan Teras Samarinda dengan pembangunan segmen yang masih berjalan di tepi Sungai Mahakam.
Kawasan Teras Samarinda dengan pembangunan segmen yang masih berjalan di tepi Sungai Mahakam.

Balikpapan TV - Hai Cess! Teras Samarinda Tahap II belum sepenuhnya rampung. Dari empat segmen yang dikerjakan, dua segmen dilaporkan belum tuntas meski masa kontrak tahunan telah terlewati. Dua segmen lainnya sudah mencapai progres 100 persen. Kondisi ini sekaligus menegaskan bahwa pembangunan ruang publik di tepian Sungai Mahakam tersebut masih menyisakan pekerjaan yang perlu dikawal bersama.

Nah, sebelum buru-buru berasumsi, tahan dulu Cess. Cerita di balik proyek ini tidak sesederhana hitam-putih. Ada aturan kontrak, ada teknis lapangan, ada juga kebijakan anggaran yang sedang berjalan. Makanya, simak terus sampai akhir supaya gambarnya utuh dan pahamlah ikam konteksnya.

Apa saja segmen Teras Samarinda Tahap II yang sudah dan belum selesai?

Teras Samarinda Tahap II terdiri dari empat segmen pekerjaan dengan kondisi progres yang berbeda. Dua segmen dilaporkan telah selesai 100 persen, termasuk pembangunan dermaga serta jalur di atas sungai. Bagian ini sudah bisa disebut rampung secara fisik sesuai kontrak yang berjalan.

Sementara itu, dua segmen lainnya yakni segmen 2 dan segmen 4 masih belum tuntas. Kepala Dinas PUPR Kota Samarinda, Desy Damayanti, menjelaskan bahwa keterlambatan ini berkaitan dengan pekerjaan tambahan yang masih harus diselesaikan, terutama pada bagian drainase dari ujung ke ujung area segmen.

“Kalau dermaga dan jalan di atas sungai itu sudah selesai. Yang belum ini sekalian mengerjakan drainase dari ujung ke ujung,” kata Desy. Jadi, pekerjaan yang tersisa bukan pekerjaan kecil, tapi bagian penting agar kawasan ini berfungsi optimal, nah’ itu sudah, pahamlah ikam.

Kenapa proyek melewati masa kontrak dan bagaimana aturannya?

Pekerjaan yang melewati masa kontrak bukan tanpa konsekuensi. Desy Damayanti menegaskan bahwa sesuai ketentuan, kontraktor tetap dikenakan denda. Namun, masih diberikan kesempatan perpanjangan waktu selama 50 hari untuk menyelesaikan pekerjaan yang tertunda.

“Pasti ada denda. Aturannya memang seperti itu. Diberi kesempatan 50 hari dengan denda. Hanya dua segmen itu saja yang melewati tahun,” jelasnya. Skema ini menjadi mekanisme resmi agar proyek tetap bisa diselesaikan tanpa mengabaikan aturan.

Dengan pola ini, pemerintah kota tetap menjaga disiplin kontrak sekaligus memberi ruang penyelesaian teknis di lapangan. Jadi, bukan berarti pekerjaan dibiarkan molor tanpa kendali. Semua tetap berjalan dalam koridor aturan yang berlaku, kawalan perlu tahu hal ini Cess.

Baca Juga: Akses Jalan Insinerator Samarinda Masih Jadi Perhatian, TWAP Samarinda Pantau Kesiapan Delapan Lokasi Insinerator Samarinda

Siapa yang mengerjakan tiap segmen Teras Samarinda?

Menariknya, setiap segmen Teras Samarinda Tahap II dikerjakan oleh kontraktor yang berbeda. Segmen dermaga, segmen jalur di atas sungai, serta segmen lainnya masing-masing memiliki pelaksana sendiri. Hal ini ditegaskan langsung oleh Desy Damayanti.

Model pembagian ini membuat progres antarsegmen tidak selalu sama. Ada yang bisa selesai lebih cepat, ada juga yang membutuhkan waktu lebih panjang karena kompleksitas pekerjaan. Faktor teknis seperti drainase dan perubahan desain ikut memengaruhi kecepatan pengerjaan.

Dengan kontraktor yang berbeda, pekerjaan lanjutan juga tidak harus terikat dengan pelaksana sebelumnya. Ini penting untuk memahami kenapa proses ke depan, termasuk lelang ulang, dianggap tidak menjadi persoalan oleh PUPR Kota Samarinda.

Bagaimana kelanjutan Tahap III dan anggaran ke depannya?

Untuk tahun anggaran 2026, PUPR Kota Samarinda memastikan belum ada pekerjaan baru untuk Tahap III Teras Samarinda. Fokus utama hanya pada penyelesaian lantai jalur di atas sungai yang sebelumnya belum terakomodasi dalam kontrak awal.

“Untuk tahap III di 2026 tidak ada yang dimulai. Kami hanya menyelesaikan lantai di atas sungai,” tegas Desy. Pekerjaan ini muncul akibat perubahan desain pada titik pancang sekitar meter ke-50, dari pancang beton biasa menjadi bore pile, sehingga memerlukan adendum kontrak.

Tambahan anggaran sekitar Rp 7 miliar telah diajukan ke TAPD pada November lalu, khusus untuk pekerjaan lantai dan fender. Fender ini berfungsi sebagai pengaman struktur dari benturan samping, misalnya jika ponton terlepas dari arah sungai. Pekerjaan lanjutan tersebut akan melalui proses lelang ulang.

Ikhtisar
Teras Samarinda Tahap II masih menyisakan dua segmen yang belum tuntas meski dua segmen lain telah selesai penuh. PUPR Kota Samarinda memastikan ada denda dan perpanjangan waktu sesuai aturan. Tahap III belum dimulai pada 2026, dengan fokus anggaran hanya pada penyelesaian lantai jalur di atas sungai serta pengaman struktur pendukung.

Bagikan info ini ke bubuhan ikam supaya makin banyak yang paham kondisi sebenarnya di lapangan, Cess.
Simak terus informasi menarik lainnya hanya di Balikpapan Tv teman update setia, “Bukan Sekadar Info Biasa!”

FAQ

Kenapa Teras Samarinda Tahap II belum sepenuhnya selesai?
Karena dua segmen masih mengerjakan drainase dan melewati masa kontrak tahunan.

Apakah kontraktor dikenakan sanksi atas keterlambatan?
Iya, sesuai aturan tetap dikenakan denda dan diberi perpanjangan waktu 50 hari.

Apakah Tahap III Teras Samarinda dimulai tahun 2026?
Tidak, pada 2026 fokus hanya penyelesaian lantai jalur di atas sungai.

DISCLAIMER
Artikel ini menggunakan bantuan AI secara terbatas untuk menghasilkan tulisan bebas typo dan kalimat tidak efektif. Artikel ini telah melalui verifikasi dan validasi ketat oleh Manusia (Redaksi). Gambar dapat saja dihasilkan AI di artikel ini hanya sebagai ilustrasi pendukung yang membantu pembaca memahami konteks informasi bukan sebagai bukti realistis. Teknologi AI digunakan semata-mata sebagai alat bantu produktivitas dan efisiensi kerja redaksi — bukan sebagai pengganti peran jurnalis manusia.

Editor : Arya Kusuma
#proyek infrastruktur Samarinda #Teras Samarinda #PUPR Kota Samarinda #Sungai Mahakam #Desy damayanti