Info Lokal InfoScope Gaya Hidup Infotainment Iptek Bisnis & UMKM Religi

Aksi Jambret di Samarinda Terbongkar! Polisi Tangkap Pelaku Bersama Barang Bukti Ini

Rizkiyan Akbar • Senin, 5 Januari 2026 | 07:04 WIB

Koneksi Informasi Sehari-hari, Teman Update Setia
Koneksi Informasi Sehari-hari, Teman Update Setia

Balikpapan TV - Hai Cess! Kasus pencurian dengan kekerasan atau jambret yang menimpa seorang ibu rumah tangga di Jalan Damanhuri, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, akhirnya terungkap.

Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil menangkap pelaku berinisial DHP (29) di kediamannya di Jalan Pelita 7, Perum SBT Idaman Permai, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Selasa (30 Desember 2025) sekitar pukul 18.00 WITA. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, dan pelaku langsung diamankan ke Polsek Sungai Pinang.

Nah, cerita di balik pengungkapan kasus ini patut ikam simak sampai habis. Bukan cuma soal penangkapan, tapi juga bagaimana polisi bekerja, pengakuan pelaku, barang bukti yang diamankan, sampai imbauan penting buat bubuhan yang sehari-hari beraktivitas di jalan. Pahamlah ikam, info ini dekat dengan keseharian kita Cess!

Baca Juga: Kapal Tenggelam Warnai Awal Tahun 2026 di Kaltim, Belasan Penumpang Jadi Korban

Bagaimana kronologi jambret di Jalan Damanhuri terjadi?

Peristiwa jambret ini terjadi pada Senin (15 Desember 2025), sekitar pukul 11.40 WITA. Korban, EP (26), saat itu mengendarai sepeda motor bersama anaknya menuju rumah temannya di kawasan Jalan Talang Sari. Situasi terlihat biasa saja, namun ternyata ada yang membuntuti sejak di perjalanan.

Pelaku mengikuti korban menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna putih. Saat tiba di Jalan Damanhuri, kondisi jalan dinilai sepi dan memungkinkan untuk beraksi. Pelaku kemudian memepet kendaraan korban dari sisi kanan dan menarik paksa gelang emas yang dikenakan di tangan kanan korban.

Aksi itu berlangsung cepat. Setelah berhasil merampas satu gelang emas jenis sisik aldora variasi seberat 4,74 gram, pelaku langsung meninggalkan lokasi. Korban mengalami kerugian materil sekitar Rp4,5 juta dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Pinang, nah’ itu sudah, langkah tepat!

Siapa pelaku dan bagaimana polisi mengungkap identitasnya?

Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban. Unit Reskrim kemudian bergerak dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan mengecek tempat kejadian perkara secara detail.

Polisi juga menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari situ, identitas pelaku perlahan terkuak.

“Pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan dengan memepet korban, lalu secara paksa menarik gelang emas dari tangan korban,” ujar AKP Aksarudin Adam saat dikonfirmasi.

Kerja penyelidikan ini membutuhkan ketelitian. Setiap potongan informasi dicocokkan hingga mengarah pada satu nama. Dari hasil itulah, polisi memastikan bahwa pelaku berinisial DH atau DHP, pria berusia 29 tahun yang berdomisili di Kota Samarinda.

Apa yang dilakukan pelaku setelah menjual gelang emas korban?

Dari hasil pemeriksaan, diketahui gelang emas hasil jambret tidak disimpan lama oleh pelaku. Barang tersebut dijual kepada seseorang berinisial DG di kawasan Jalan Panglima Batur dengan harga Rp3 juta. Saat ini, DG masuk dalam Daftar Pencarian Orang dan masih diburu polisi.

“Gelang emas tersebut dijual seharga Rp3 juta, dan uang hasil penjualannya digunakan pelaku untuk melunasi utang sekaligus bermain judi online,” ungkap Kapolsek Sungai Pinang. Fakta ini memperlihatkan motif ekonomi yang melatarbelakangi aksi nekat tersebut.

Sementara itu, gelang emas hasil kejahatan masih belum ditemukan karena telah berpindah tangan. Polisi terus melakukan pengejaran terhadap terduga penadah. Ya’kalo dipikir, dampaknya bukan cuma ke korban, tapi juga bikin resah bubuhan di sekitar lokasi kejadian, pahamlah ikam.

Barang bukti apa saja yang diamankan dan pesan polisi untuk warga?

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy putih dengan nomor polisi KT 3073 BAU, satu anak kunci sepeda motor, satu unit helm warna ungu, satu lembar nota pembelian dari toko emas, satu celana panjang hitam, serta satu pasang sandal jepit.

AKP Aksarudin Adam juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat berkendara, terutama ketika mengenakan perhiasan mencolok di ruang publik.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat beraktivitas di jalan, serta tidak ragu melapor jika mengalami atau menyaksikan tindak kejahatan,” pungkasnya. Info ini penting, bagikan jua ke kekawalan ikam Cess!

Baca Juga: Lansia di Samarinda Tewas Diserang Puluhan Tawon, Begini Kronologi Lengkapnya

Ikhtisar

Kasus jambret di Jalan Damanhuri, Sungai Pinang Dalam, berhasil diungkap Polsek Sungai Pinang. Pelaku DH (29) ditangkap setelah penyelidikan berbasis laporan korban, saksi, dan CCTV. Barang bukti diamankan, sementara penadah masih diburu. Polisi mengingatkan warga agar tetap waspada saat berkendara dan segera melapor jika melihat tindak kejahatan.

Bagikan artikel ini ke bubuhan ikam supaya makin banyak yang paham dan lebih waspada di jalan!

Simak terus informasi menarik lainnya hanya di Balikpapan Tv teman update setia, “Bukan Sekadar Info Biasa!”

 

FAQ

1. Apa yang dimaksud pencurian dengan kekerasan dalam kasus ini?

Pencurian dengan kekerasan adalah tindakan mengambil barang milik orang lain dengan cara memaksa, seperti memepet dan menarik perhiasan korban.

2. Di mana pelaku jambret ditangkap polisi?

Pelaku ditangkap di kediamannya di Jalan Pelita 7, Perum SBT Idaman Permai, Kelurahan Sambutan, Kota Samarinda.

3. Apa imbauan polisi untuk masyarakat setelah kejadian ini?

Polisi mengimbau warga agar waspada saat berkendara, terutama saat memakai perhiasan mencolok, dan segera melapor jika melihat tindak kejahatan.

DISCLAIMER
Artikel ini menggunakan bantuan AI secara terbatas untuk menghasilkan tulisan bebas typo dan kalimat tidak efektif. Artikel ini telah melalui verifikasi dan validasi ketat oleh Manusia (Redaksi). Gambar dapat saja dihasilkan AI di artikel ini hanya sebagai ilustrasi pendukung yang membantu pembaca memahami konteks informasi bukan sebagai bukti realistis. Teknologi AI digunakan semata-mata sebagai alat bantu produktivitas dan efisiensi kerja redaksi — bukan sebagai pengganti peran jurnalis manusia.

Tersangka kasus jambret di Sungai Pinang, Samarinda, diamankan Polsek Sungai Pinang, Selasa (30 Desember 2025).
Tersangka kasus jambret di Sungai Pinang, Samarinda, diamankan Polsek Sungai Pinang, Selasa (30 Desember 2025).

Editor : Arya Kusuma
#samarinda #Polsek Sungai Pinang #pencurian #Sungai Pinang #gelang emas #jambret