Info Lokal InfoScope Gaya Hidup Infotainment Iptek Bisnis & UMKM Religi

Dishub Samarinda Tindak Tegas Truk Kontainer di Samarinda, Ini yang Dilakukan Petugas

Rizkiyan Akbar • Jumat, 2 Januari 2026 | 14:00 WIB

Koneksi Informasi Sehari-hari, Teman Update Setia
Koneksi Informasi Sehari-hari, Teman Update Setia

Balikpapan TV - Hai Cess! Keluhan warga soal truk kontainer yang parkir sembarangan di Ruas Jalan Ringroad I, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, akhirnya ditindaklanjuti serius. Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda bersama sejumlah OPD turun langsung melakukan penertiban pada Jumat (2 Januari 2026). Langkah ini diambil karena parkir liar dinilai membahayakan pengguna jalan dan telah memicu beberapa kecelakaan.

Penasaran bagaimana penertiban ini berjalan, siapa saja yang terlibat, dan apa sanksi lanjutan yang disiapkan? Yuk, lanjut baca sampai akhir supaya ikam paham utuh duduk perkaranya, Cess!

Baca Juga: Penemuan Mayat Pria Gegerkan Warga Samarinda, Begini Kronologi Lengkapnya

Mengapa parkir liar truk kontainer di Ringroad I jadi sorotan?

Parkir sembarangan truk kontainer di Ringroad I bukan cerita baru bagi warga Lok Bahu dan Loa Bakung. Kendaraan besar yang berhenti di bahu jalan membuat jarak pandang terbatas dan mempersempit ruang gerak pengendara lain. Kondisi ini disebut berbahaya, apalagi di jalur dengan arus lalu lintas yang cukup padat setiap hari.

Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban Dishub Samarinda, Duri, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat. Keluhan datang langsung dari warga dua kelurahan yang merasa keselamatannya terancam. Beberapa insiden kecelakaan pun terjadi akibat kendaraan menabrak bagian belakang kontainer yang parkir di pinggir jalan.

Situasi ini mendorong Dishub bergerak cepat bersama OPD terkait. Fokus utamanya sederhana namun penting, memastikan ruang jalan kembali aman digunakan. Ya’kalo jalan dipakai parkir, risiko jelas meningkat, pahamlah ikam.

Bagaimana proses penertiban dilakukan oleh Dishub Samarinda?

Penertiban diawali di Jalan Jakarta, tepatnya di depan SMA Terpadu, wilayah Kelurahan Loa Bakung. Di lokasi ini, petugas mendapati kendaraan roda empat yang parkir tidak sesuai aturan. Ban kendaraan sempat dikunci sebagai bentuk tindakan awal sebelum pemilik datang dan diberi pembinaan.

“Tadi sempat ada kendaraan roda empat yang parkir sembarangan. Ban kendaraan itu kami kunci, namun pemiliknya datang sehingga kunci kami lepaskan dengan catatan tidak mengulangi perbuatan tersebut. Ini masih dalam tahap pembinaan awal,” jelas Duri. Pendekatan ini menunjukkan bahwa penindakan dilakukan bertahap, dimulai dari peringatan.

Setelah itu, petugas bergerak ke Ringroad I wilayah Kelurahan Lok Bahu. Di sini, dua unit truk kontainer langsung ditindak tegas dengan penggembosan ban. Total empat ban digembosi. Nah’ itu sudah, tindakan nyata demi efek jera.

Apa temuan lain saat penertiban di kawasan Lok Bahu?

Penertiban berlanjut ke kawasan Perumahan Borneo, Kelurahan Lok Bahu. Dishub menerima laporan adanya workshop yang menggunakan badan jalan sehingga mengganggu arus lalu lintas, terutama di sekitar Perumahan Bumi Citra Lestari (BCL). Kondisi ini dinilai sama berbahayanya dengan parkir liar kontainer.

“Kami menegaskan agar badan jalan tidak lagi digunakan. Pemilik workshop kami minta datang ke kantor pukul 14.00 WITA, dan sore ini lokasi harus sudah bersih,” tegas Duri. Pernyataan ini menegaskan bahwa ruang jalan tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi.

Penertiban tersebut melibatkan lurah Loa Bakung, lurah Lok Bahu, serta Camat Sungai Kunjang. Kehadiran mereka memperkuat koordinasi di lapangan agar penataan berjalan serempak dan tidak setengah-setengah.

Sanksi apa yang menanti pelanggar parkir liar ke depan?

Dishub Samarinda menegaskan penindakan tidak berhenti pada penggembosan ban. Sanksi lebih berat sudah disiapkan bagi pelanggar yang masih nekat.

“Jika pelanggaran masih terulang, sanksinya bisa mengarah pada pencabutan atau pembekuan KIR. Hal ini akan kami koordinasikan lebih lanjut dengan Kepala Dinas,” pungkas Duri.

Selain itu, ada kemungkinan pemblokiran kartu BBM untuk kendaraan penarik truk kontainer. Untuk gandengan, KIR bisa ditahan atau dibekukan. Penilangan dari kepolisian juga berpeluang dilakukan jika pelanggaran terus berulang.

Dishub menegaskan mulai hari ini dan seterusnya, truk besar dilarang parkir di bahu jalan kawasan Ringroad I dan sekitarnya.

Tips singkat untuk pengemudi truk:

1. Cari lokasi parkir resmi.

2. Hindari bahu jalan demi keselamatan bersama.

3. Patuhi aturan agar usaha tetap lancar.

Baca Juga: Petasan Nyasar ke Warga, Polisi Amankan Belasan Pemuda di Samarinda Saat Tahun Baru 2026

Ikhtisar

Dishub Samarinda bersama OPD menertibkan parkir liar truk kontainer di Ringroad I Lok Bahu dan sekitarnya. Penindakan dilakukan bertahap, dari pembinaan hingga penggembosan ban. Ke depan, sanksi lebih berat seperti pembekuan KIR dan pemblokiran kartu BBM disiapkan demi keselamatan pengguna jalan dan ketertiban lalu lintas.

Bagikan jua artikel ini ke bubuhan ikam dan kekawalan ikam supaya makin banyak yang paham soal pentingnya tertib berlalu lintas di Samarinda, Cess!

Simak terus informasi menarik lainnya hanya di Balikpapan Tv teman update setia, “Bukan Sekadar Info Biasa!”

 

FAQ

1. Kenapa truk kontainer dilarang parkir di Ringroad I?

Karena parkir di bahu jalan membahayakan pengguna jalan dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.

2. Apa sanksi terberat bagi pelanggar parkir liar?

Sanksinya bisa berupa pembekuan atau pencabutan KIR serta pemblokiran kartu BBM kendaraan penarik.

3. Apakah penertiban akan terus dilakukan?

Dishub menegaskan penertiban akan berlanjut demi menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas.

DISCLAIMER
Artikel ini menggunakan bantuan AI secara terbatas untuk menghasilkan tulisan bebas typo dan kalimat tidak efektif. Artikel ini telah melalui verifikasi dan validasi ketat oleh Manusia (Redaksi). Gambar dapat saja dihasilkan AI di artikel ini hanya sebagai ilustrasi pendukung yang membantu pembaca memahami konteks informasi bukan sebagai bukti realistis. Teknologi AI digunakan semata-mata sebagai alat bantu produktivitas dan efisiensi kerja redaksi — bukan sebagai pengganti peran jurnalis manusia.

Petugas Dishub Samarinda menertibkan truk kontainer yang parkir liar di Samarinda, Jumat (2 Januari 2026).
Petugas Dishub Samarinda menertibkan truk kontainer yang parkir liar di Samarinda, Jumat (2 Januari 2026).

Editor : Arya Kusuma
#parkir liar #dishub samarinda #samarinda #Sungai Kunjang #Lok Bahu #truk kontainer