Balikpapan TV - Hai Cess! Pengelolaan hak guna bangunan atau HGB di atas hak pengelolaan lahan milik Pemerintah Kota Samarinda di kawasan Citra Niaga kini masuk sorotan serius Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Kalimantan Timur. Dalam pemeriksaan Semester II Tahun 2025, BPK menemukan sejumlah catatan penting, mulai dari kepatuhan pemegang HGB hingga ketidaksinkronan data antarinstansi yang dinilai berisiko jika dibiarkan.
Isu ini tidak sekadar soal administrasi. Ada piutang daerah, ada data yang belum klop, dan ada arah kebijakan baru yang sedang disiapkan pemerintah kota. Nah, supaya ikam ndak setengah paham, baca terus sampai tuntas Cess, karena bahasannya pelan tapi dalam… eh maksudnya runtut dan jelas, nah’ itu sudah.
Apa yang Disoroti BPK dalam Pengelolaan HGB Citra Niaga?
Pemeriksaan BPK difokuskan pada penataan administrasi HGB yang berdiri di atas HPL milik Pemkot Samarinda. Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan kinerja dan kepatuhan yang diserahkan langsung kepada Wali Kota Samarinda, Andi Harun, pada Senin, 22 Desember 2025.
Auditor mencatat adanya perbedaan data antara catatan Pemkot Samarinda dengan instansi pertanahan. Ketidaksinkronan ini bukan hal sepele, karena berpotensi memicu persoalan lanjutan jika tidak segera dibereskan. Di titik ini, BPK menilai perlunya pembenahan menyeluruh agar pengelolaan aset daerah lebih tertib dan akuntabel.
Sorotan ini sekaligus menjadi alarm agar pengelolaan HGB di kawasan strategis seperti Citra Niaga berjalan sejalan dengan aturan dan data yang satu suara, pahamlah ikam.
Baca Juga: Kebakaran Mes Perusahaan di Bukuan, 25 Pintu Hangus dalam Satu Malam, Disdamkar Kerahkan Lima Armada
Bagaimana Kondisi HPL dan HGB di Kawasan Citra Niaga?
Kepala Bidang Aset BPKAD Samarinda, Yusdiansyah, menjelaskan bahwa di kawasan Citra Niaga terdapat tiga HPL, yaitu HPL 01, HPL 02, dan HPL 04. Pada awal tahun 2000-an, pemerintah daerah sempat membuka ruang penerbitan HGB di atas lahan tersebut sebagai kebijakan pada masanya.
“Itu kebijakan lama. Sekarang kami diminta untuk menata ulang,” ujar Yusdiansyah. Pernyataan ini menegaskan bahwa kondisi saat ini menuntut penyesuaian kebijakan sesuai kebutuhan pengelolaan aset daerah yang lebih rapi.
Dari keseluruhan pemegang HGB, mayoritas telah memenuhi kewajibannya. Namun demikian, masih ada sebagian kecil yang belum menuntaskan pembayaran retribusi. Situasi inilah yang kemudian menjadi salah satu catatan penting dalam pemeriksaan BPK.
Berapa Besar Tunggakan dan Apa Dampaknya bagi Daerah?
Menurut Yusdiansyah, sekitar 15 persen pemegang HGB masih memiliki tunggakan pembayaran retribusi. Angka ini mungkin terlihat kecil, tetapi secara administrasi dan keuangan daerah, dampaknya cukup signifikan.
“Sekitar 15 persen masih tertunggak,” katanya. Tunggakan tersebut kini tercatat sebagai piutang daerah dan menjadi perhatian khusus dalam LHP BPK. Artinya, ini bukan lagi sekadar catatan internal, tapi sudah masuk radar pengawasan resmi.
Pemerintah Kota Samarinda menargetkan penyelesaian seluruh piutang tersebut pada tahun 2026. “Ke depan, kami ingin kawasan ini bersih dari piutang,” ucap Yusdiansyah. Target ini menjadi penanda komitmen pemkot agar pengelolaan Citra Niaga lebih tertib dan transparan, ya’kalo, pahamlah ikam.
Ke Mana Arah Pengelolaan Lahan Setelah HGB Berakhir?
BPK juga memberi perhatian pada skema pemanfaatan lahan setelah masa HGB berakhir. Ke depan, Pemkot Samarinda diminta memastikan tidak lagi memberikan perpanjangan HGB di atas HPL milik pemerintah daerah.
“Nantinya akan dialihkan ke pola sewa,” jelas Yusdiansyah. Skema ini dinilai lebih memberikan kepastian pengelolaan aset daerah serta memudahkan pengawasan di masa mendatang.
Selain itu, auditor meminta dilakukan pendataan ulang jumlah HGB di kawasan Citra Niaga. Data Badan Pertanahan Nasional menunjukkan jumlah HGB tercatat lebih banyak dibandingkan data milik Pemkot Samarinda. “Kami harus memastikan mana yang benar-benar berada di atas HPL,” tuturnya. Rekonsiliasi data bersama BPN pun akan dilakukan, dengan target gambaran awal pendataan sudah terlihat pada Januari 2026, meski batas waktu dari BPK adalah 60 hari sejak LHP diterbitkan.
Ikhtisar Singkat
Pengelolaan HGB di atas HPL Pemkot Samarinda di kawasan Citra Niaga menjadi perhatian BPK Kaltim akibat ketidaksinkronan data dan tunggakan retribusi. Sekitar 15 persen pemegang HGB masih memiliki piutang yang ditargetkan tuntas pada 2026. Pemkot juga diminta menata ulang administrasi, melakukan rekonsiliasi data dengan BPN, serta mengalihkan skema pemanfaatan lahan ke pola sewa setelah HGB berakhir.
Bagikan jua artikel ini ke bubuhan ikam dan kekawalan supaya makin banyak yang paham soal pengelolaan aset daerah, Cess.
Simak terus informasi menarik lainnya hanya di Balikpapan Tv teman update setia, “Bukan Sekadar Info Biasa!”
FAQ
Apa itu HGB di atas HPL?
HGB di atas HPL adalah hak guna bangunan yang diberikan di atas lahan dengan status hak pengelolaan milik pemerintah daerah.
Mengapa data HGB Citra Niaga perlu didata ulang?
Karena terdapat perbedaan data antara Pemkot Samarinda dan BPN yang berisiko menimbulkan persoalan lanjutan.
Apa rencana Pemkot Samarinda setelah HGB berakhir?
Pemkot berencana tidak lagi memperpanjang HGB dan mengalihkan pemanfaatan lahan ke pola sewa.
DISCLAIMER
Artikel ini menggunakan bantuan AI secara terbatas untuk menghasilkan tulisan bebas typo dan kalimat tidak efektif. Artikel ini telah melalui verifikasi dan validasi ketat oleh Manusia (Redaksi). Gambar dapat saja dihasilkan AI di artikel ini hanya sebagai ilustrasi pendukung yang membantu pembaca memahami konteks informasi bukan sebagai bukti realistis. Teknologi AI digunakan semata-mata sebagai alat bantu produktivitas dan efisiensi kerja redaksi — bukan sebagai pengganti peran jurnalis manusia.