Info Lokal InfoScope Gaya Hidup Infotainment Iptek Bisnis & UMKM Religi

Tak Punya SKTUB? Pedagang Pasar Pagi Samarinda Tetap Bisa Dapat Lapak, Gini Caranya

Rizkiyan Akbar • Minggu, 28 Desember 2025 | 08:33 WIB

Koneksi Informasi Sehari-hari, Teman Update Setia
Koneksi Informasi Sehari-hari, Teman Update Setia

Balikpapan TV - Hai Cess! Puluhan pedagang Pasar Pagi Samarinda sempat menggelar aksi protes di depan Kantor Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda pada Selasa (23 Desember 2025) lalu. Mereka mempertanyakan kejelasan lapak karena tidak bisa mendaftar melalui aplikasi Samagov, padahal mayoritas adalah pedagang lama dengan Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) resmi.

Yuk, lanjut baca Cess! Artikel ini bakal mengupas tuntas mekanisme penataan kios, kendala teknis, dan solusi Pemkot Samarinda agar bubuhan pedagang tidak bingung lagi saat berjualan.

Baca Juga: Pengelolaan Parkir Pasar Pagi Samarinda Bakal Berubah, Pemkot Kaji 3 Skema Baru

Apa kendala utama pedagang Pasar Pagi dalam pendaftaran lapak?

Kendala terbesar yang dialami pedagang adalah kesulitan mendaftar lewat aplikasi Samagov. Banyak pedagang lama merasa bingung karena meski memiliki SKTUB, data lapak mereka belum sesuai.

“Pedagang lama sudah memiliki SKTUB resmi, tapi tetap tidak bisa mendaftar. Kami butuh kepastian dan penjelasan,” ujar beberapa pedagang.

Asisten II Pemkot Samarinda, Marnabas Patiroy, menjelaskan penataan kios dilakukan bertahap. Dari total 2.505 petak, tahap awal difokuskan pada 1.804 pedagang yang sudah lengkap SKTUB dan benar-benar berjualan di lokasi. Tujuannya, agar proses lebih terstruktur dan tidak ada yang terlewat.

Selain itu, masalah teknis aplikasi juga sempat muncul, terutama perubahan ukuran lapak dari 2x2 meter menjadi 3x3 meter. Meski begitu, Pemkot mengklaim persoalan tersebut telah diperbaiki.

“Pedagang tak perlu cemas, karena semua yang sudah terdata di database insyaAllah akan mendapatkan lapak,” tegas Marnabas.

Bagaimana mekanisme penataan kios tahap kedua?

Untuk pedagang yang belum memiliki SKTUB tapi selama ini aktif berjualan, Pemkot menyiapkan tahap kedua. Sekitar 700 kios akan diverifikasi melalui mekanisme pengaduan.

“Kami membuka posko pengaduan di Pasar Segiri dan Pasar Merdeka, dan semua keluhan yang masuk akan segera ditindaklanjuti,” jelas Marnabas.

Proses ini memberikan kesempatan bagi pedagang yang selama ini belum terdata untuk tetap mendapat lapak. Bukti berjualan selama ini menjadi salah satu faktor evaluasi. Dengan cara ini, semua pedagang yang sah tetap mendapatkan haknya, tanpa harus tergiur isu jual beli lapak ilegal.

Tips singkat buat bubuhan pedagang Cess: Pastikan SKTUB lengkap sebelum mendaftar, Simpan bukti transaksi atau bukti berjualan, Gunakan posko pengaduan resmi untuk keluhan.

Apa target Pemkot Samarinda untuk penataan Pasar Pagi?

Pemkot berharap seluruh proses penataan selesai pada 2025. Menurut Marnabas, pasar akan merugi jika banyak kios tidak terisi karena berdampak pada jumlah pengunjung.

“Saat kios terisi penuh, suasana pasar pun akan hidup. Pasar Pagi punya keunikan tersendiri—tidak hanya kain, tapi juga grosir, ikan, ayam, dan berbagai kebutuhan lainnya,” ujar Marnabas.

Selain itu, penataan bertahap juga memberi kesempatan evaluasi data pedagang. Data yang dikumpulkan sejak 2023 menjadi rujukan utama dalam penataan ulang pasar. Hal ini membuat sistem lebih rapi dan memudahkan pedagang maupun pengunjung.

Bagi pedagang, memahami mekanisme ini penting agar hak lapak tetap aman. Nah, ikam pasti pahamlah Cess! Dengan mengikuti aturan, risiko terlewat atau salah data bisa diminimalkan.

Bagaimana Pemkot menanggapi keluhan pelayanan?

Beberapa pedagang mengeluhkan sikap Kepala UPTD Pasar Pagi yang dinilai kurang humanis. Marnabas memahami kondisi tersebut, mengingat tingginya beban kerja petugas di lapangan. Namun, ia menegaskan pelayanan publik harus tetap ramah.

“Saya sudah intruksikan agar pelayanan tetap humanis, karena sebagai pelayan masyarakat, senyum adalah bagian dari pelayanan,” pungkas Marnabas.

Ia juga mengingatkan pedagang agar tidak mudah percaya hoaks, termasuk isu jual beli lapak. Pemkot memberi ultimatum tegas terhadap praktik tersebut.

Tips buat bubuhan: Selalu verifikasi informasi lapak melalui posko resmi, jangan mudah tergiur kabar hoaks. Kekawalan ikam penting agar pasar tetap aman dan lancar, nah’ itu sudah Cess!

Yuk, bagikan artikel ini ke bubuhan ikam, Cess! Supaya mereka juga tau update terbaru di Pasar Pagi Samarinda.

Simak terus informasi menarik lainnya hanya di Balikpapan Tv teman update setia, 'Bukan Sekadar Info Biasa!'

 

FAQ

1. Bagaimana pedagang mendaftar lapak Pasar Pagi melalui Samagov?

Pedagang dengan SKTUB lengkap bisa mendaftar melalui aplikasi. Untuk yang belum punya SKTUB, gunakan posko pengaduan resmi.

2. Apakah ukuran lapak Pasar Pagi sudah tetap?

Ya, perbedaan ukuran lapak sebelumnya sudah diperbaiki menjadi standar yang berlaku saat ini.

3. Bagaimana cara menghindari isu jual beli lapak ilegal?

Selalu cek informasi di posko pengaduan resmi Pemkot dan jangan percaya kabar dari sumber tidak jelas.

DISCLAIMER

Artikel ini menggunakan bantuan AI secara terbatas untuk menghasilkan tulisan bebas typo dan kalimat tidak efektif. Artikel ini telah melalui verifikasi dan validasi ketat oleh Manusia (Redaksi). Gambar dapat saja dihasilkan AI di artikel ini hanya sebagai ilustrasi pendukung yang membantu pembaca memahami konteks informasi bukan sebagai bukti realistis. Teknologi AI digunakan semata-mata sebagai alat bantu produktivitas dan efisiensi kerja redaksi — bukan sebagai pengganti peran jurnalis manusia.

Wali Kota Samarinda Andi Harun meninjau lapak pedagang di Pasar Pagi Samarinda.
Wali Kota Samarinda Andi Harun meninjau lapak pedagang di Pasar Pagi Samarinda.

Editor : Arya Kusuma
#SKTUB #samarinda #pasar pagi #Lapak #pendaftaran #pedagang