Info Lokal InfoScope Gaya Hidup Infotainment Iptek Bisnis & UMKM Religi

Puluhan Warga Binaan di Lapas Samarinda Terima Remisi Natal 2025, Ini Rinciannya

Rizkiyan Akbar • Kamis, 25 Desember 2025 | 20:21 WIB

Koneksi Informasi Sehari-hari, Teman Update Setia
Koneksi Informasi Sehari-hari, Teman Update Setia

Balikpapan TV - Hai Cess! Sebanyak 37 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani di Lapas Kelas II A Samarinda menerima Remisi Natal 2025, Kamis (25 Desember 2025). Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Kaltim, Endang Lintang Hardiman, di Aula Atas Lapas Samarinda, didampingi Kalapas Samarinda, Yohanis Varianto. Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan sekaligus motivasi bagi WBP untuk terus memperbaiki diri sebelum kembali ke masyarakat.

Momentum Natal dimanfaatkan sebagai titik refleksi bagi para warga binaan, memadukan semangat spiritual dengan program pembinaan. Dari 37 penerima remisi, mayoritas berasal dari kasus penyalahgunaan narkotika, menunjukkan bahwa pembinaan aktif dan perilaku baik tetap menjadi prioritas utama bagi Lapas Samarinda.

Yuk, simak detilnya sampai habis karena ada cerita menarik dan tips singkat yang bisa jadi inspirasi, Cess!

Baca Juga: Pengelolaan Parkir Pasar Pagi Samarinda Bakal Berubah, Pemkot Kaji 3 Skema Baru

Apa itu Remisi Khusus Natal di Lapas Samarinda?

Remisi Khusus Natal adalah pengurangan masa pidana bagi WBP beragama Nasrani yang telah menunjukkan sikap disiplin dan aktif dalam program pembinaan. Remisi ini bukan sekadar formalitas, tapi juga dorongan moral agar warga binaan tetap termotivasi memperbaiki diri.

Kakanwil Ditjenpas Kaltim, Endang Lintang Hardiman, menegaskan, "Remisi merupakan hak yang diberikan negara bagi warga binaan yang benar-benar bertekad untuk berubah. Semoga momentum Natal tahun ini bisa menjadi titik balik yang membawa mereka siap kembali ke tengah masyarakat." Ucapan ini menegaskan makna remisi sebagai kesempatan kedua bagi para WBP.

Pemberian remisi di Lapas Samarinda dilakukan secara simbolis di Aula Atas, dengan suasana hangat dan penuh harapan. Bubuhan di lapas menyambut dengan antusias, menunjukkan bahwa momen Natal bisa menjadi titik balik nyata bagi perubahan positif.

Siapa saja WBP yang berhak menerima remisi Natal?

Remisi diberikan kepada WBP yang berkelakuan baik, aktif mengikuti seluruh program pembinaan, serta telah menjalani minimal enam bulan masa pidana. Indikator lain termasuk penurunan tingkat risiko dan penerapan norma agama maupun sosial.

Mayoritas penerima remisi kali ini berasal dari kasus penyalahgunaan narkotika. Kalapas Yohanis Varianto menyebut, “Remisi adalah bentuk penghargaan atas kesadaran diri, yang tercermin dari sikap dan perilaku yang selaras dengan norma agama maupun sosial.”

Dari 37 WBP beragama Nasrani, 36 orang menerima Remisi Khusus I, yaitu pengurangan masa pidana namun belum langsung bebas. Sisa pidana beragam, ada yang masih hingga empat tahun. Sementara satu orang menerima Remisi Khusus II, langsung bebas setelah memenuhi kewajiban pembayaran denda. Nah, ikam pasti pahamlah, momen ini jadi motivasi untuk tetap disiplin dan fokus pada perubahan.

Bagaimana proses verifikasi dan penilaian remisi dilakukan?

Proses verifikasi tidak sekadar formalitas. Kasi Binadik Lapas Samarinda, Pariadi, menjelaskan, penerima remisi harus melewati sejumlah indikator penilaian. Antara lain berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, dan penurunan risiko.

Selain itu, masa pidana minimal enam bulan menjadi syarat mutlak. Langkah ini memastikan remisi diberikan pada WBP yang benar-benar menunjukkan keseriusan dalam pembinaan, bukan hanya formalitas administratif.

Suasana verifikasi dilakukan dengan cermat dan transparan. Bubuhan lapas juga dilibatkan untuk memastikan penilaian bersih dan akurat, membangun kepercayaan bahwa remisi memang hak yang diperoleh secara adil.

Apa makna humanis di balik pemberian remisi ini?

Remisi Natal bukan hanya soal pengurangan hukuman. Ia merepresentasikan upaya pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan, pemulihan, dan reintegrasi sosial.

Endang Lintang Hardiman menegaskan, pemberian remisi menjadi dorongan moral agar WBP terus memperbaiki diri sebelum kembali ke masyarakat. Momen Natal dipilih karena sarat makna refleksi, harapan, dan perubahan positif.

Bagi bubuhan yang mengikuti program pembinaan, remisi menjadi motivasi nyata. Ia menegaskan bahwa disiplin, aktif dalam pembinaan, dan kesadaran diri akan membawa dampak positif bagi masa depan, sekaligus memberi contoh bagi WBP lain.

Yuk, bagikan artikel ini ke bubuhan ikam supaya banyak yang semakin paham makna humanis di balik remisi Natal Cess!

Simak terus informasi menarik lainnya hanya di Balikpapan Tv teman update setia, 'Bukan Sekadar Info Biasa!'

 

FAQ

1. Apa itu Remisi Khusus Natal?

Remisi Khusus Natal adalah pengurangan masa pidana bagi WBP beragama Nasrani yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan.

2. Berapa jumlah WBP yang menerima remisi di Lapas Samarinda 2025?

Sebanyak 37 WBP menerima remisi Natal, 36 Remisi Khusus I dan satu Remisi Khusus II.

3. Apa syarat utama agar WBP bisa mendapatkan remisi Natal?

Syaratnya berkelakuan baik, aktif dalam pembinaan, penurunan tingkat risiko, dan telah menjalani minimal enam bulan pidana.

 

DISCLAIMER

Artikel ini menggunakan bantuan AI secara terbatas untuk menghasilkan tulisan bebas typo dan kalimat tidak efektif, menghindari pengulangan kata dan paralelisme yang tidak tepat. Artikel ini telah melalui verifikasi dan validasi ketat oleh Manusia (Redaksi). Teknologi AI digunakan sebagai alat bantu produktivitas, bukan sebagai pengganti jurnalis manusia.

 

Sesi foto bersama usai penyerahan Remisi Natal 2025 kepada warga binaan di Lapas Samarinda, Kamis (25 Desember 2025).
Sesi foto bersama usai penyerahan Remisi Natal 2025 kepada warga binaan di Lapas Samarinda, Kamis (25 Desember 2025).

Editor : Arya Kusuma
#samarinda #warga binaan #lapas #remisi Natal 2025